SENANEWS.ID, JAKARTA — Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kembali menggagalkan upaya peredaran narkotika di wilayah ibu kota. Kali ini, aparat mengamankan seorang pria berinisial I. (34) beserta barang bukti narkotika jenis ganja seberat dua kilogram dalam operasi yang digelar di kawasan Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa malam (12/5/2026).
Pengungkapan tersebut dilakukan oleh Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya yang dipimpin Kompol Denny Simanjuntak selaku Kanit. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di sekitar Jalan Cipinang Besar.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan tertutup. Tim opsnal melakukan pemantauan di lokasi yang dicurigai menjadi titik transaksi. Setelah memastikan keberadaan target, petugas bergerak cepat dan mengamankan seorang pria yang belakangan diketahui berinisial I.
Dari tangan tersangka, polisi menemukan empat paket ganja yang dibalut lakban cokelat dan disimpan di dalam tas. Total berat bruto barang bukti tersebut mencapai kurang lebih dua kilogram dan diduga siap diedarkan di wilayah Jakarta Timur.
“Pada hari ini kami dari Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah mengamankan satu orang laki-laki berinisial I. (34) di wilayah Cipinang, Jakarta Timur. Adapun barang bukti yang ditemukan di dalam tas berupa empat paket ganja siap edar dengan berat kurang lebih dua kilogram,” ujar Panit Subdit Sidik Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Mokhammad Fatoni.
Tak berhenti pada penangkapan pelaku, petugas kemudian melakukan pengembangan ke sebuah rumah kost yang berada di kawasan Cipinang Besar Selatan. Dari lokasi tersebut, polisi kembali menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Beberapa barang bukti yang turut diamankan di antaranya satu unit timbangan elektrik, telepon genggam, lakban cokelat, serta sebuah tas hitam yang diduga digunakan untuk menyimpan dan mengemas narkotika sebelum diedarkan.
Polisi menduga tersangka berperan sebagai pengedar yang bertugas menyimpan sekaligus menyalurkan ganja kepada pembeli di kawasan Jakarta Timur dan sekitarnya. Saat ini, penyidik masih mendalami asal-usul barang haram tersebut, termasuk kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Pengungkapan kasus ini menambah daftar keberhasilan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dalam menekan peredaran narkoba di wilayah hukum ibu kota. Kepolisian juga menegaskan bahwa informasi dari masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam membantu pengungkapan kasus-kasus narkotika.
Mokhammad Fatoni mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
“Kerja sama masyarakat sangat membantu kami dalam memberantas peredaran narkotika. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba,” katanya.
Saat ini tersangka berikut seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pemasok maupun peredaran yang lebih luas di balik kasus tersebut.














