SENANEWS.ID, JAKARTA – Upaya pemberantasan peredaran obat-obatan berbahaya terus digencarkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Kali ini, Unit 2 Subdirektorat 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap praktik penjualan obat keras daftar G ilegal yang beroperasi secara terselubung di balik sebuah warung sembako di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Rabu (20/5/2026) sekitar pukul 20.50 WIB tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial AA (29) yang diduga menjadi pelaku utama penjualan berbagai jenis obat keras tanpa izin edar.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah terhadap aktivitas mencurigakan di sebuah kios berwarna hijau yang berlokasi di Jalan Joe RT 007 RW 06, Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Warga menduga kios tersebut tidak hanya menjual kebutuhan pokok layaknya warung sembako pada umumnya, tetapi juga menjadi tempat transaksi obat-obatan berbahaya yang kerap disalahgunakan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya segera melakukan serangkaian penyelidikan dan pengamatan secara intensif di lokasi. Setelah memastikan adanya aktivitas penjualan obat keras ilegal, petugas kemudian melakukan penggerebekan yang disaksikan oleh petugas keamanan setempat.
Saat pemeriksaan dilakukan, polisi menemukan sejumlah besar obat keras yang disimpan di dalam kios. Obat-obatan tersebut diduga diperjualbelikan secara bebas tanpa izin dan tanpa resep dokter, sehingga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya kalangan remaja dan generasi muda.
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 600 butir Eximer, 40 butir Tramadol, 40 butir Alprazolam 1 mg, serta 762 butir pil putih tanpa identitas yang masih akan dilakukan pemeriksaan laboratorium lebih lanjut.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu pak plastik klip kosong yang diduga digunakan sebagai sarana pengemasan obat, satu unit telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pembeli maupun pemasok, serta uang tunai sebesar Rp450.000 yang diduga merupakan hasil penjualan obat-obatan ilegal tersebut.
Dengan total barang bukti obat-obatan yang diamankan mencapai sekitar 1.442 butir, pengungkapan ini menjadi salah satu bentuk komitmen Polda Metro Jaya dalam memberantas peredaran obat keras ilegal yang dapat merusak kesehatan masyarakat dan memicu tindak kriminalitas lainnya.
Kanit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Denny Simanjuntak menjelaskan bahwa tersangka berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti yang berkaitan langsung dengan aktivitas peredaran obat keras daftar G.
“Kami dari Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah mengamankan seorang pelaku berinisial A.A. (29) di sebuah toko di wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan. Bersama pelaku kami juga mengamankan barang bukti obat-obatan daftar G antara lain Eximer, Tramadol, dan Alprazolam dengan jumlah kurang lebih 1.442 butir. Selain itu, turut diamankan uang hasil penjualan sebesar Rp450.000 serta alat komunikasi berupa handphone yang digunakan pelaku. Saat ini pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kompol Denny Simanjuntak.
Menurutnya, peredaran obat keras daftar G secara ilegal menjadi salah satu fokus penindakan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya karena obat-obatan tersebut kerap disalahgunakan oleh kelompok tertentu untuk mendapatkan efek halusinasi maupun ketergantungan yang membahayakan kesehatan.
Penyalahgunaan obat keras seperti Tramadol, Eximer, maupun Alprazolam tanpa pengawasan dokter dapat menimbulkan berbagai dampak serius, mulai dari gangguan sistem saraf, ketergantungan, gangguan mental, hingga risiko kematian apabila dikonsumsi secara berlebihan.
Oleh karena itu, kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak membeli ataupun mengonsumsi obat-obatan keras tanpa resep dan pengawasan tenaga medis.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan pemasok serta kemungkinan adanya lokasi lain yang digunakan untuk mengedarkan obat-obatan berbahaya tersebut.
Polda Metro Jaya menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk peredaran narkotika maupun obat-obatan berbahaya yang dijual secara ilegal. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba maupun obat keras di lingkungan masing-masing.
Langkah kolaboratif antara aparat penegak hukum dan masyarakat dinilai menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, serta terbebas dari ancaman penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya yang dapat merusak masa depan generasi bangsa.














