SENANEWS.ID, JAKARTA – Komisi III DPR RI menyatakan dukungan penuh kepada Polri untuk mengusut tuntas dugaan korupsi dalam pengadaan batu bara untuk PLTU.
Ketua Komisi III, Habiburokhman, mengapresiasi langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri atau Kortastipidkor yang telah menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan.
“Kami mengapresiasi dan mendukung penuh Kortastipidkor Mabes Polri dalam penegakan hukum kasus korupsi batu bara ini,” kata Habiburokhman kepada wartawan di Jakarta, Kamis (9/7).
Ia meminta penyidikan dilakukan menyeluruh, profesional, dan tanpa pandang bulu. Menurutnya, transparansi dan independensi harus dijaga agar semua pihak yang terlibat bisa diungkap.
Habiburokhman juga menekankan kasus ini harus ditangani sesuai prinsip ‘Presisi’, yaitu prediktif, responsibilitas, transparansi, berkeadilan, dan independen.
“Siapa pun yang terlibat dalam korupsi batu bara harus bertanggung jawab secara hukum,” tegasnya.
Politikus Gerindra itu menyebut dampak korupsi di sektor ini tidak main-main. Selain merugikan keuangan negara dalam jumlah besar, penyimpangan ini diduga menjadi pemicu pemadaman listrik di sejumlah daerah.
“Korupsi batu bara bukan hanya merugikan negara, tapi juga bikin masyarakat susah karena listrik padam di berbagai wilayah,” ujarnya.
Kortastipidkor Polri resmi menaikkan status perkara dugaan korupsi dan TPPU pengadaan batu bara PLTU ke penyidikan pada 4 Juli 2026. Keputusan itu diambil setelah penyelidikan menemukan indikasi tindak pidana.
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menyebut peningkatan status didasarkan pada pengumpulan dokumen, keterangan saksi, dan analisis awal bukti.
“Berdasarkan hasil penyelidikan secara komprehensif, Kortastipidkor Polri meningkatkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan,” kata Totok di Bareskrim Polri, Senin (6/7).
Perkara ini tercatat dengan Laporan Polisi Nomor LP/A/6/VII/2026/KORTASTIPIDKOR POLRI dan Surat Perintah Penyidikan Nomor http://SP.Sidik/63/VII/RES.3.1./2026/Kortastipidkor, keduanya diterbitkan 4 Juli 2026.
Dalam tahap awal, penyidik menduga ada penyimpangan dalam pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara PLTU yang melibatkan dua perusahaan, yaitu PT OBP dan PT BRA.
“Setidak-tidaknya penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh PT OBP dan PT BRA,” jelas Totok.













