SENANEWS.ID, JAKARTA – Direktorat Siber Polda Metro Jaya kembali mengamankan Pria berinisial AS (55) tahun, warga Kemang, Jakarta Selatan, pemilik Media Sosial (Medsos) TikTok dengan akun @agoeskenang160 pada Kamis (6/8).
Plt. Kasubdit 2 Ditres Siber Polda Metro Jaya Kompol Immanuel Sinaga yang mewakili Direktur dan Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya mengatakan, pengungkapan ini berawal dari patroli siber yang secara intensif dilakukan Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menjelang berbagai momentum nasional, termasuk menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan RI.
Penyidik menemukan adanya sebuah konten yang diduga berisikan hasutan atau provokasi dari sebuah akun platform di TikTok.
“Berbekal informasi itu petugas kami yang dipimpin kemudian melakukan analisis digital terhadap akun Tiktok tersebut, termasuk penelusuran jejak digital dan identitas pemilik akun,” kata Sinaga dalam keterangan pers tertulisnya, Jumat (7/8).
Ia mengemukakan, hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pengguna media sosial yang berada di wilayah Kemang, Jakarta Selatan.
“Saat dilakukan pemeriksaan awal AS (55) mengakui bahwa dirinya merupakan pemilik akun Tiktok dari akun bernama @agoeskenang160,” terangnya.
Selanjutnya, tim mengamankan terduga pelaku berinisial AS (55) bersama barang bukti 1 unit telepon genggam dibawa ke Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat ini sedang dalam pemeriksaan secara intensif oleh petugas kami dan analis forensik digital,” tegas Sinaga.
Akibat perbuatannya, AS (55) dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 dan atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 243 dan atau Pasal 246 dan atau Pasal 247 dan atau Pasal 263 Ayat (2) dan atau Pasal 264 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.














