• Tentang Kami
  • Diterbitkan Oleh :
  • Pedoman Media Siber
Senanews.id | Terdepan dan Terhangat
Advertisement
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
Senanews.id | Terdepan dan Terhangat
No Result
View All Result

Sidang Praperadilan, Polri Tegaskan Penggeledahan dan Penyitaan Sesuai Prosedur

Redaksi Senanews by Redaksi Senanews
20/08/2026
in HUKUM
0 0
0
Sidang Praperadilan, Polri Tegaskan Penggeledahan dan Penyitaan Sesuai Prosedur
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SENANEWS.ID, JAKARTA — Karo Bankum Divkum Polri Brigjen Pol Veris Septiansyah menyampaikan tanggapan terkait agenda pemeriksaan ahli dalam sidang praperadilan yang diajukan Dr. Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).

Dalam persidangan tersebut, pihak pemohon menghadirkan tiga ahli yang memberikan keterangan sesuai bidang keahliannya, antara lain mengenai administrasi negara atau tata usaha negara dan hukum pidana.

“Hari ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap tiga ahli dari pihak pemohon. Kami memberikan beberapa pertanyaan kepada para ahli yang telah menyampaikan pendapat sesuai dengan keahliannya,” ujar Brigjen Veris.

Menurutnya, pertanyaan yang disampaikan pihak termohon merupakan bagian dari tanggapan terhadap dalil dalam permohonan praperadilan. Seluruh keterangan ahli dicermati untuk melihat relevansinya dengan aspek hukum yang sedang diuji di persidangan.

“Pertanyaan yang kami sampaikan kepada ahli merupakan bagian dari bantahan terhadap dalil pemohon. Kami mencermati seluruh pendapat yang disampaikan dalam persidangan,” katanya.

Salah satu materi yang menjadi perhatian berkaitan dengan penggeledahan dan penyitaan. Berdasarkan keterangan ahli yang disampaikan di persidangan, tindakan tersebut dapat dilakukan sepanjang memiliki relevansi dengan perkara dan dilaksanakan sesuai prosedur hukum.

“Keterangan ahli menunjukkan bahwa penggeledahan dan penyitaan dapat dilakukan sepanjang memiliki relevansi dengan perkara dan dilaksanakan sesuai prosedur hukum,” ujar Brigjen Veris.

Brigjen Veris menegaskan, prosedur yang dijalankan oleh pihak termohon telah sesuai dengan ketentuan dan mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Pihak termohon selanjutnya akan menyampaikan alat bukti surat dan dokumen pendukung dalam agenda persidangan.

“Nanti di akhir pemeriksaan ahli, kami akan menyampaikan alat bukti surat. Dokumen-dokumen itu akan menjelaskan dasar dan peruntukan tindakan yang dilakukan oleh Termohon I maupun Termohon II,” ucapnya.

Pada agenda berikutnya, pihak termohon juga berencana menghadirkan ahli untuk memberikan keterangan terkait materi permohonan dan memperkuat argumentasi hukum yang disampaikan di persidangan.

Brigjen Veris menyatakan pihaknya menghormati seluruh proses praperadilan yang sedang berjalan. Argumentasi hukum akan disampaikan berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Tags: Polri Tegaskan Penggeledahan dan Penyitaan Sesuai ProsedurSidang Praperadilan
Previous Post

Bandara IKN akan Berstatus Umum

Next Post

Redaksi Senanews

Redaksi Senanews

Next Post

Stay Connected test

  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
320 Personel Gabungan ‘Kepung’ Kota Medan Malam ini, Ada Apa?

320 Personel Gabungan ‘Kepung’ Kota Medan Malam ini, Ada Apa?

05/01/2025
Polisi Tangkap Penjual Konten Bokep Anak Dibawah Umur Via Grup Telegram

Polisi Tangkap Penjual Konten Bokep Anak Dibawah Umur Via Grup Telegram

31/05/2024
Polisi Usut penyebaran Konten Bokep yang Disebar Mantan Pacar

Polisi Usut penyebaran Konten Bokep yang Disebar Mantan Pacar

02/05/2024
Artis Inara Rusli Dilaporkan atas Dugaan Perselingkuhan & Perzinahan

Artis Inara Rusli Dilaporkan atas Dugaan Perselingkuhan & Perzinahan

24/11/2025
Baksos Bhayangkara untuk Negeri, Polres Malang Bagikan Paket Sembako

Baksos Bhayangkara untuk Negeri, Polres Malang Bagikan Paket Sembako

0
Pemdes Kranggan Laksanakan Penyekatan Tingkat Desa Dibantu Bimaspol

Pemdes Kranggan Laksanakan Penyekatan Tingkat Desa Dibantu Bimaspol

0
Penyebar Video Hoax Tentang Vaksin Berakhir di Bui

Penyebar Video Hoax Tentang Vaksin Berakhir di Bui

0
Kapolres Magetan Sebut Pentingnya Bansos Bagi Masyarakat di Tengah PPKM Darurat

Kapolres Magetan Sebut Pentingnya Bansos Bagi Masyarakat di Tengah PPKM Darurat

0
Para Mantan Kapolri dan Wakapolri Berkumpul di Mabes Polri

Para Mantan Kapolri dan Wakapolri Berkumpul di Mabes Polri

21/08/2026
Kapolri Resmikan Gedung KSPSI AGN Jatim

Kapolri Resmikan Gedung KSPSI AGN Jatim

21/08/2026

20/08/2026
Sidang Praperadilan, Polri Tegaskan Penggeledahan dan Penyitaan Sesuai Prosedur

Sidang Praperadilan, Polri Tegaskan Penggeledahan dan Penyitaan Sesuai Prosedur

20/08/2026

Recent News

Para Mantan Kapolri dan Wakapolri Berkumpul di Mabes Polri

Para Mantan Kapolri dan Wakapolri Berkumpul di Mabes Polri

21/08/2026
Kapolri Resmikan Gedung KSPSI AGN Jatim

Kapolri Resmikan Gedung KSPSI AGN Jatim

21/08/2026

20/08/2026
Sidang Praperadilan, Polri Tegaskan Penggeledahan dan Penyitaan Sesuai Prosedur

Sidang Praperadilan, Polri Tegaskan Penggeledahan dan Penyitaan Sesuai Prosedur

20/08/2026
Senanews.id | Terdepan dan Terhangat

KANTOR PUSAT
Gedung Griya Upakara Lt. 3 Unit 3A, Jl. Cikini IV No.10, Jakarta Pusat.
Phone: 021.31904292 / 08155555946
Email: nawasenamediaperkasa@gmail.com

Follow Us

Category News

  • EKONOMI
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK

Recent News

Para Mantan Kapolri dan Wakapolri Berkumpul di Mabes Polri

Para Mantan Kapolri dan Wakapolri Berkumpul di Mabes Polri

21/08/2026
Kapolri Resmikan Gedung KSPSI AGN Jatim

Kapolri Resmikan Gedung KSPSI AGN Jatim

21/08/2026
  • Tentang Kami
  • Diterbitkan Oleh :
  • Pedoman Media Siber

© 2024 Senanews.id | Terdepan dan Terhangat

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL

© 2024 Senanews.id | Terdepan dan Terhangat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist