• Tentang Kami
  • Diterbitkan Oleh :
  • Pedoman Media Siber
Senanews.id | Terdepan dan Terhangat
Advertisement
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
Senanews.id | Terdepan dan Terhangat
No Result
View All Result

Agenda MK hari ini, Putuskan UU Hak Cipta

Redaksi Senanews by Redaksi Senanews
17/12/2025
in POLITIK
0 0
0
Agenda MK hari ini, Putuskan UU Hak Cipta
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SENANEWS.ID, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) memutus dua perkara pengujian materi sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta pada hari Rabu ini, yakni Perkara Nomor 28/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 37/PUU-XXIII/2025.

Perkara Nomor 28 dimohonkan oleh musisi Tubagus Arman Maulana (Armand Maulana), Nazril Irham (Ariel NOAH), Vina DSP Harrijanto Joedo (Vina Panduwinata), serta 26 musisi dan penyanyi lainnya, sementara Perkara Nomor 37 diajukan grup musik TKOOS Band dan penyanyi rok Saartje Sylvia.

“Acara: pengucapan putusan/ketetapan. Tempat: Gedung 1 MK RI,” demikian keterangan jadwal persidangan yang dimuat di laman resmi MK dilihat dari Jakarta, Rabu.

Putusan kedua perkara itu akan diucapkan Mahkamah mulai pukul 13.30 WIB bersamaan dengan delapan perkara uji materi lainnya.

Dalam Perkara Nomor 28, Armand Maulana dkk. menguji konstitusionalitas norma Pasal 9 ayat (3), Pasal 23 ayat (5), Pasal 81, Pasal 87 ayat (1), dan Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta.

Mereka mendalilkan, pasal-pasal diuji menimbulkan ketidakpastian hukum sehingga menciptakan situasi ancaman yang bersifat struktural. Menurut mereka, pasal-pasal dimaksud tidak memberikan perlindungan yang jelas, setara, dan memadai, khususnya bagi para pelaku pertunjukan.

Dalam berkas permohonannya, Armand Maulana dkk. menyoroti sejumlah polemik hak cipta di kalangan pelaku pertunjukan, seperti dialami vokalis grup musik Kahitna, Hedi Yunus, yang juga menjadi pemohon dalam perkara ini.

Hedi Yunus disebut mengalami kerugian konstitusional yang signifikan karena pencipta lagu Melamarmu, salah satu lagu yang kerap dibawakan Hedi, mewajibkan dirinya untuk menerapkan lisensi langsung (direct licensing) dalam mempertunjukkan lagu tersebut.

Direct licensing merupakan sistem lisensi langsung antara pemilik hak cipta dan pengguna karya, tanpa melalui lembaga perantara, seperti Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) ataupun Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Hedi, sebagaimana termuat dalam berkas permohonannya, mengaku menghadapi situasi yang tidak menentu untuk melantunkan lagu Melamarmu akibat sistem yang diterapkan oleh sang pencipta lagu.

Sementara itu, TKOOS Band dan Saartje Sylvia mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta.

Salah satu alasan para pemohon mengajukan permohonan dalam Perkara Nomor 37 ini, yaitu TKOOS Band tidak diizinkan untuk mempertunjukkan lagu-lagu ciptaan Koes Plus. Larangan berasal dari ahli waris grup musik pop rok legendaris itu.

Dinukil dari berkas permohonannya, TKOOS Band mengaku mengalami penurunan citra di masyarakat karena seolah-olah melakukan penggunaan karya secara komersial tanpa memperhatikan hak ekonomi pencipta, padahal lagu-lagu yang dibawakan telah dibayarkan royaltinya melalui LMKN maupun LMK.

Melalui uji materi ini, para pemohon dalam Perkara Nomor 28 dan 37 meminta Mahkamah untuk memberikan penafsiran baru terhadap sebagian pasal yang diuji maupun membatalkan keberlakuan sebagian pasal lainnya.

Kedua perkara ini bergulir di MK sejak sidang pemeriksaan pendahuluan digelar pada 24 April 2025. Dalam prosesnya, MK telah meminta keterangan DPR, pemerintah, saksi dan ahli, serta pihak terkait seperti LMKN.

 

 

Tags: Agenda MK hari iniPutuskan UU Hak Cipta
Previous Post

Sumardji Lepaskan Jabatan Manajer Timnas

Next Post

Indonesia Kokoh di Posisi 2 Sea Games 2025

Redaksi Senanews

Redaksi Senanews

Next Post
Indonesia Kokoh di Posisi 2 Sea Games 2025

Indonesia Kokoh di Posisi 2 Sea Games 2025

Stay Connected test

  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
320 Personel Gabungan ‘Kepung’ Kota Medan Malam ini, Ada Apa?

320 Personel Gabungan ‘Kepung’ Kota Medan Malam ini, Ada Apa?

05/01/2025
Polisi Tangkap Penjual Konten Bokep Anak Dibawah Umur Via Grup Telegram

Polisi Tangkap Penjual Konten Bokep Anak Dibawah Umur Via Grup Telegram

31/05/2024
Polisi Usut penyebaran Konten Bokep yang Disebar Mantan Pacar

Polisi Usut penyebaran Konten Bokep yang Disebar Mantan Pacar

02/05/2024
Artis Inara Rusli Dilaporkan atas Dugaan Perselingkuhan & Perzinahan

Artis Inara Rusli Dilaporkan atas Dugaan Perselingkuhan & Perzinahan

24/11/2025
Baksos Bhayangkara untuk Negeri, Polres Malang Bagikan Paket Sembako

Baksos Bhayangkara untuk Negeri, Polres Malang Bagikan Paket Sembako

0
Pemdes Kranggan Laksanakan Penyekatan Tingkat Desa Dibantu Bimaspol

Pemdes Kranggan Laksanakan Penyekatan Tingkat Desa Dibantu Bimaspol

0
Penyebar Video Hoax Tentang Vaksin Berakhir di Bui

Penyebar Video Hoax Tentang Vaksin Berakhir di Bui

0
Kapolres Magetan Sebut Pentingnya Bansos Bagi Masyarakat di Tengah PPKM Darurat

Kapolres Magetan Sebut Pentingnya Bansos Bagi Masyarakat di Tengah PPKM Darurat

0
Polisi Amankan Pria Terkait Dugaan Penganiayaan di Lima Lokasi

Polisi Amankan Pria Terkait Dugaan Penganiayaan di Lima Lokasi

11/07/2026
Polisi Amankan 2 Pemuda dan Airsoft Gun di Depok

Polisi Amankan 2 Pemuda dan Airsoft Gun di Depok

11/07/2026
2 Pencuri Kabel Senilai Rp143 Juta Diamankan Polsek Cikarang Selatan

2 Pencuri Kabel Senilai Rp143 Juta Diamankan Polsek Cikarang Selatan

11/07/2026
Plt. Jampidsus: F dan DR Ditetapkan jadi Tersangka 

Plt. Jampidsus: F dan DR Ditetapkan jadi Tersangka 

11/07/2026

Recent News

Polisi Amankan Pria Terkait Dugaan Penganiayaan di Lima Lokasi

Polisi Amankan Pria Terkait Dugaan Penganiayaan di Lima Lokasi

11/07/2026
Polisi Amankan 2 Pemuda dan Airsoft Gun di Depok

Polisi Amankan 2 Pemuda dan Airsoft Gun di Depok

11/07/2026
2 Pencuri Kabel Senilai Rp143 Juta Diamankan Polsek Cikarang Selatan

2 Pencuri Kabel Senilai Rp143 Juta Diamankan Polsek Cikarang Selatan

11/07/2026
Plt. Jampidsus: F dan DR Ditetapkan jadi Tersangka 

Plt. Jampidsus: F dan DR Ditetapkan jadi Tersangka 

11/07/2026
Senanews.id | Terdepan dan Terhangat

KANTOR PUSAT
Gedung Griya Upakara Lt. 3 Unit 3A, Jl. Cikini IV No.10, Jakarta Pusat.
Phone: 021.31904292 / 08155555946
Email: nawasenamediaperkasa@gmail.com

Follow Us

Category News

  • EKONOMI
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK

Recent News

Polisi Amankan Pria Terkait Dugaan Penganiayaan di Lima Lokasi

Polisi Amankan Pria Terkait Dugaan Penganiayaan di Lima Lokasi

11/07/2026
Polisi Amankan 2 Pemuda dan Airsoft Gun di Depok

Polisi Amankan 2 Pemuda dan Airsoft Gun di Depok

11/07/2026
  • Tentang Kami
  • Diterbitkan Oleh :
  • Pedoman Media Siber

© 2024 Senanews.id | Terdepan dan Terhangat

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL

© 2024 Senanews.id | Terdepan dan Terhangat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist