• Tentang Kami
  • Diterbitkan Oleh :
  • Pedoman Media Siber
Senanews.id | Terdepan dan Terhangat
Advertisement
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
Senanews.id | Terdepan dan Terhangat
No Result
View All Result

Ayah Pemerkosa Anak Tiri di Pademangan Diringkus Polisi

Redaksi Senanews by Redaksi Senanews
13/06/2023
in HUKUM
0 0
0
Ayah Pemerkosa Anak Tiri di Pademangan Diringkus Polisi
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SENANEWSID, JAKARTA – Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara berhasil meringkus Aldian Sapta (AS) pemerko terhadap anak tiri hingga hamil dan melahirkan.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Iverson Manossoh mengatakan AS (42) yang merupakan ayah tiri dari korban AP (17), ditangkap di tempat persembunyian di Sentul Bogor.

Setelah penangkapan, AS langsung dilakukan penahanan di Mapolres Metro Jakarta Utara.

“AS (42) kami tangkap di Sentul, langsung kami lakukan penahanan,” kata Iverson di Jakarta Utara, Selasa (13/6/2023).

Menurut pengakuan korban (AP), ternyata AS (42) telah melakukan perbuatan pencabulan sejak 10 tahun yang lalu.

“Sejak usia 7 tahun lalu, AS telah melakukan perbuatan cabul korban (AP) dengan cara memegang bagian-bagian sensitif tapi belum terjadi persetubuhan. Puncaknya bulan Agustus 2022 lalu, pelaku menyetubuhi korban yang saat itu ditinggal ibunya ke pasar. Akibat perbuatan AS saat itu membuat korban hamil,” jelasnya.

Iverson mengatakan, saat ini korban AP (17) telah merawat seorang bayi yang berusia sekitar 1 bulan. Lahir pada tanggal 10 Mei 2023 dengan cara disesar di RSUD Pademangan.

“Usia bayinya sekitar 1 bulan, saat ini korban dilakukan pendampingan untuk oleh PPA Polres Metro Jakarta Utara, P3A DKI Jakarta, dan Komisi Perlindungan anak Jakarta Utara untuk memulihkan psikisnya,” tukasnya.

Iverson menuturkan, Penyidik Satreskrim Polres Jakarta Utara juga telah mengamankan barang bukti berupa baju, celana, dan daleman korban.

“AS resmi ditetapkan sebagai tersangka, barang bukti juga sudah kami amankan,” tegasnya.

Akibat perbuatannya, AS (42) dijerat dengan Pasal 81 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penerapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Ancamannya 15 tahun penjara, paling singkat 5 tahun atau denda Rp5 miliar,” pungkasnya.

Tags: Ayah Pemerkosa Anak Tiri di Pademangan Diringkus Polisi
Previous Post

Kapolres Jakut Takjub Kompaknya Warga Saat Kunjungi Pos Satkamling Mapan RW 011 Penjaringan

Next Post

Ditegur gak Pake Helm, Pemotor Tonjok Anggota Polantas Polres Jakut

Redaksi Senanews

Redaksi Senanews

Next Post
Ditegur gak Pake Helm, Pemotor Tonjok Anggota Polantas Polres Jakut

Ditegur gak Pake Helm, Pemotor Tonjok Anggota Polantas Polres Jakut

Stay Connected test

  • 99 Subscribers
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kapolda Metro Jaya Pimpin Sertijab Irwasda, Karoops, dan Dirintelkam

Kapolda Metro Jaya Pimpin Sertijab Irwasda, Karoops, dan Dirintelkam

06/11/2026
Jokowi Tunjukkan Ijazah Tamatan SD hingga S1

Jokowi Tunjukkan Ijazah Tamatan SD hingga S1

05/11/2026
Hadiri Sidang Roy Suryo Cs, Jokowi Bawa Semua Ijazah 

Hadiri Sidang Roy Suryo Cs, Jokowi Bawa Semua Ijazah 

05/11/2026
Polda Lampung Bekuk Pengedar Uang Palsu Bernilai Rp980 juta

Polda Lampung Bekuk Pengedar Uang Palsu Bernilai Rp980 juta

05/11/2026

Recent News

Kapolda Metro Jaya Pimpin Sertijab Irwasda, Karoops, dan Dirintelkam

Kapolda Metro Jaya Pimpin Sertijab Irwasda, Karoops, dan Dirintelkam

06/11/2026
Jokowi Tunjukkan Ijazah Tamatan SD hingga S1

Jokowi Tunjukkan Ijazah Tamatan SD hingga S1

05/11/2026
Hadiri Sidang Roy Suryo Cs, Jokowi Bawa Semua Ijazah 

Hadiri Sidang Roy Suryo Cs, Jokowi Bawa Semua Ijazah 

05/11/2026
Polda Lampung Bekuk Pengedar Uang Palsu Bernilai Rp980 juta

Polda Lampung Bekuk Pengedar Uang Palsu Bernilai Rp980 juta

05/11/2026
Senanews.id | Terdepan dan Terhangat

KANTOR PUSAT
Gedung Griya Upakara Lt. 3 Unit 3A, Jl. Cikini IV No.10, Jakarta Pusat.
Phone: 021.31904292 / 08155555946
Email: nawasenamediaperkasa@gmail.com

Follow Us

Category News

  • EKONOMI
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK

Recent News

Kapolda Metro Jaya Pimpin Sertijab Irwasda, Karoops, dan Dirintelkam

Kapolda Metro Jaya Pimpin Sertijab Irwasda, Karoops, dan Dirintelkam

06/11/2026
Jokowi Tunjukkan Ijazah Tamatan SD hingga S1

Jokowi Tunjukkan Ijazah Tamatan SD hingga S1

05/11/2026
  • Tentang Kami
  • Diterbitkan Oleh :
  • Pedoman Media Siber

© 2024 Senanews.id | Terdepan dan Terhangat

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL

© 2024 Senanews.id | Terdepan dan Terhangat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist