SENANEWS.ID, JAKARTA – Balita AR (2,5 tahun) korban pencabulan oleh pedagang Cireng berinisial NE (39) telah diberikan trauma healing oleh Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara.
“Untuk korban (AR) telah diberikan trauma healing dan diberikan pendampingan oleh tenaga medis guna memeriksakan kesehatan dan psikisnya,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Iver Son Manossoh dalam keterangan persnya, Senin (18/9/2023).
Dikatakan bahwa korban (AR) sempat mendapatkan perlakukan tak senonoh oleh NE (39) saat berjualan Cireng.
“Saat itu NE (39) meraba-raba bagian tubuh AR yang tentunya itu dilarang oleh Undang Undang, oleh karena itu perlunya diperhatikan betul kesehatan korban,” tukasnya.
Diketahui, Polres Metro Jakarta Utara menahan NE (39) yang diduga melakukan pencabulan terhadap Balita berinisial AR yang baru berumur 2,5 tahun.
Akibat perbuatannya, NE (39) dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Terancam hukuman 15 tahun penjara.













