• Tentang Kami
  • Diterbitkan Oleh :
  • Pedoman Media Siber
Senanews.id | Terdepan dan Terhangat
Advertisement
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
Senanews.id | Terdepan dan Terhangat
No Result
View All Result

Curi Ikan, 2 Kapal Vietnam Ditangkap KKP

Redaksi Senanews by Redaksi Senanews
18/04/2025
in HUKUM
0 0
0
Curi Ikan, 2 Kapal Vietnam Ditangkap KKP
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SENANEWS.ID, BATAM – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap dua kapal ikan asing berbendera Vietnam diduga melakukan penangkapan ikan ilegal (ilegal fishing) menggunakan alat tangkap terlarang di Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau.

Wakil Menteri KKP Laksamana Madya TNI Didit Herdiaawan hadir langsung mengecek keberadaan kapal ikan asing Vietnam yang berhasil ditangkap dan ditarik ke Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam, Kepulauan Riau, Jumat (18/4/2025).

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono mengatakan KKP bersinergi dengan instansi terkait dalam operasi penangkapan kapal ikan asing tersebut, salah satunya Bakamla RI.

“Penangkapan tersebut merupakan hasil sinergi KKP dengan instansi terkait dalam operasi terpadu Bakamla Patma Yudhistira/2025 dimana KKP mengerahkan KP Orca 03, serta operasi mandiri KKP menggunakan KP Orca 02,” katanya.

Adapun kapal ikan Vietnam ini diamankan pada Senin (14/4). Selain kapal, sebanyak 30 kru kapal termasuk nahkoda turut diamankan.

Ipunk (sapaan akrab Pung) menyebut keberhasilan mengamankan dua kapal ikan Vietnam juga menunjukkan respon cepat KKP dalam menindaklanjuti laporan masyarakat atas kegiatan illegal fishing di Laut Natuna Utara.

“Kami pastikan negara hadir dalam hal ini menjaga Laut Natuna Utara supaya bebas dari ilegal fishing,” katanya.

Dia menjelaskan, dua kapal ikan asing dengan nama lambung 936 TS (135 GT) dan 5762 TS (150 GT) ini terdeteksi oleh Kapal Pengawas Orca 03 yang dinakhodai oleh Mohammad Ma’ruf di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 711 Laut Natuna Utara.

Kapal tersebut, kata dia, mengoperasikan alat tangkap trawl secara bersamaan oleh dua kapal (pain trawl) yang jelas dilarang pengunaannya di Indonesia.

“Trawl sangat dilarang karena daya rusak yang ditimbulkan luar biasa, ikan-ikan kecil ikut terjaring, merusak terumbu karang yang menyebabkan sumber daya ikan habis dan merusak ekologi. Karena ekologi sebagai panglima,” kata Ipunk.

Menurut Ipunk, pada saat penangkapan, kedua kapal ikan Vietnam tersebut sempat berupaya kabur. KP Orca -3 langsung menurunkan satu unit Rigid Inflatable Boat (RIB) hingga kedua kapal berhasil diamankan.

Hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap kedua kapal, terdapat muatan ikan berbagai jenis sebanyak 4.500 kg, serta 30 kru kapal warga negara Vietnam.

“Kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp152,8 miliar,” katanya.

Nilai kerugian ini dihitung dari hasil tangkapan ikan, potensi kerusakan ekosistem laut serta valuasi penggunaan alat tangkap ilegal pair trawl.

Ipunk menambahkan, KKP bersama Bakamla berkomitmen untuk menjaga perairan Indonesia dari masuknya kapal ikan asing, guna menjaga ekologi perairan tetap lestari.

Sementara itu, Deputi Bidang Operasi dan Latihan Bakamla Laksamana Muda TNI Andi Abdul Aziz mengatakan Bakamla RI bersama instansi pemerintah terkait salah satunya PSDKP KKP melaksanakan patroli bersama menjaga keamanan laut.

Penangkapan kapal ikan asing Vietnam ini merupakan hasil patroli bersama yang dilaksanakan, setelah menindaklanjuti banyaknya laporan dari masyarakat dan pemerhati terkait aktivitas pencurian ikat di Laut Natuna Utara.

“Saat itu Bakamla menginformasikan untuk melaksanakan patroli dan pada saat itu ada Kapal Orca 3 yang ada di Laut Natuna Utara tanggal 14 April sekitar jam 12 lebih mendapati dua kapal yang diduga melakukan penangkapan ikan ilegal,” kata Andi.

Untuk selanjutnya, kata Andi, para kru kapal ini akan menjalani proses penyidikan oleh KKP, termasuk kapalnya akan disita oleh negara.

Kedua kapal ikan asing berbendera Vietnam tersebut diduga melanggar Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1), dan Pasal 85 jo Pasal 9 ayat (1), jo pasal 102 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dan telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tenang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menyatakan bahwa meski di tengah tantangan efisiensi anggaran, pihaknya memastikan bahwa kegiatan pengawasan tidak kendor. Hal ini dilakukan dengan memperkuat kerja sama antar aparat penegak hukum di laut, mengoptimalkan pemanfaatan teknologi, serta meningkatkan peran serta masyarakat dalam membantu pengawasan.

Tags: 2 Kapal Vietnam Ditangkap KKPCuri Ikan
Previous Post

Polrestabes Medan & Polsek Jajaran Jaga Gereja Ibadah Jumat Agung dan Hari Paskah

Next Post

Pemprov DKI Dukung gelaran “Jakarta Mods Mayday”

Redaksi Senanews

Redaksi Senanews

Next Post
Pemprov DKI Dukung gelaran “Jakarta Mods Mayday”

Pemprov DKI Dukung gelaran “Jakarta Mods Mayday”

Stay Connected test

  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
320 Personel Gabungan ‘Kepung’ Kota Medan Malam ini, Ada Apa?

320 Personel Gabungan ‘Kepung’ Kota Medan Malam ini, Ada Apa?

05/01/2025
Polisi Tangkap Penjual Konten Bokep Anak Dibawah Umur Via Grup Telegram

Polisi Tangkap Penjual Konten Bokep Anak Dibawah Umur Via Grup Telegram

31/05/2024
Polisi Usut penyebaran Konten Bokep yang Disebar Mantan Pacar

Polisi Usut penyebaran Konten Bokep yang Disebar Mantan Pacar

02/05/2024
Artis Inara Rusli Dilaporkan atas Dugaan Perselingkuhan & Perzinahan

Artis Inara Rusli Dilaporkan atas Dugaan Perselingkuhan & Perzinahan

24/11/2025
Baksos Bhayangkara untuk Negeri, Polres Malang Bagikan Paket Sembako

Baksos Bhayangkara untuk Negeri, Polres Malang Bagikan Paket Sembako

0
Pemdes Kranggan Laksanakan Penyekatan Tingkat Desa Dibantu Bimaspol

Pemdes Kranggan Laksanakan Penyekatan Tingkat Desa Dibantu Bimaspol

0
Penyebar Video Hoax Tentang Vaksin Berakhir di Bui

Penyebar Video Hoax Tentang Vaksin Berakhir di Bui

0
Kapolres Magetan Sebut Pentingnya Bansos Bagi Masyarakat di Tengah PPKM Darurat

Kapolres Magetan Sebut Pentingnya Bansos Bagi Masyarakat di Tengah PPKM Darurat

0
Babak 1, Persib Ungguli Persija 2-1

Babak 1, Persib Ungguli Persija 2-1

10/05/2026
Diduga Melecehkan Tahanan Wanita, 3 Anggota Polrestabes Medan Dipatsus

Kapolrestabes Medan Rotasi Sejumlah Perwira, Berikut Daftarnya

10/05/2026
Ibu & Anak jadi Korban Begal di Medan Deli

Ibu & Anak jadi Korban Begal di Medan Deli

10/05/2026
Perbedaan Sabun Batang & Cair untuk Kesehatan 

Perbedaan Sabun Batang & Cair untuk Kesehatan 

10/05/2026

Recent News

Babak 1, Persib Ungguli Persija 2-1

Babak 1, Persib Ungguli Persija 2-1

10/05/2026
Diduga Melecehkan Tahanan Wanita, 3 Anggota Polrestabes Medan Dipatsus

Kapolrestabes Medan Rotasi Sejumlah Perwira, Berikut Daftarnya

10/05/2026
Ibu & Anak jadi Korban Begal di Medan Deli

Ibu & Anak jadi Korban Begal di Medan Deli

10/05/2026
Perbedaan Sabun Batang & Cair untuk Kesehatan 

Perbedaan Sabun Batang & Cair untuk Kesehatan 

10/05/2026
Senanews.id | Terdepan dan Terhangat

KANTOR PUSAT
Gedung Griya Upakara Lt. 3 Unit 3A, Jl. Cikini IV No.10, Jakarta Pusat.
Phone: 021.31904292 / 08155555946
Email: nawasenamediaperkasa@gmail.com

Follow Us

Category News

  • EKONOMI
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK

Recent News

Babak 1, Persib Ungguli Persija 2-1

Babak 1, Persib Ungguli Persija 2-1

10/05/2026
Diduga Melecehkan Tahanan Wanita, 3 Anggota Polrestabes Medan Dipatsus

Kapolrestabes Medan Rotasi Sejumlah Perwira, Berikut Daftarnya

10/05/2026
  • Tentang Kami
  • Diterbitkan Oleh :
  • Pedoman Media Siber

© 2024 Senanews.id | Terdepan dan Terhangat

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL

© 2024 Senanews.id | Terdepan dan Terhangat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist