• Tentang Kami
  • Diterbitkan Oleh :
  • Pedoman Media Siber
Senanews.id | Terdepan dan Terhangat
Advertisement
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
Senanews.id | Terdepan dan Terhangat
No Result
View All Result

DPR Hormati Putusan MK soal Ijazah Gibran 

Redaksi Senanews by Redaksi Senanews
07/10/2026
in POLITIK
0 0
0
DPR Hormati Putusan MK soal Ijazah Gibran 
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SENANEWS.ID, JAKARTA – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan lembaganya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi mengenai keabsahan penyetaraan ijazah sekolah menengah atas Gibran Rakabuming Raka sebagai syarat pencalonan wakil presiden.

“Sudah jelas putusan yang diambil. Kita sama-sama mendengarkan bahwa gugatan tidak dapat diterima. Oleh karena itu, kita hormati putusan MK tersebut,” kata Dasco ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Rabu.

Dasco mengaku belum mempelajari lebih lanjut putusan yang diucapkan pada Selasa (6/10) malam itu. Karenanya, ia enggan menjawab pertanyaan terkait sikap parlemen atas putusan Mahkamah.

“Saya belum pelajari secara lebih lanjut putusannya. Saya hanya mendengar putusan yang kemudian sudah diputuskan MK. Lain-lain saya belum pelajari,” ujarnya.

Sebelumnya, MK memutuskan gugatan Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, Denny Indrayana, Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang terdiri atas enam orang, serta tiga perorangan warga negara lainnya tidak dapat diterima.

Mahkamah menilai para pemohon dalam perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan sengketa hasil pemilihan presiden (pilpres).

Merujuk Pasal 74 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pilpres, yang berwenang menjadi pemohon adalah capres dan cawapres.

Kendati demikian, MK mendapati keadaan khusus dalam perkara tersebut, yakni perihal keterpenuhan syarat cawapres.

Menurut Mahkamah, dalil tersebut sebelumnya tidak dipersoalkan oleh pemohon dalam perkara perselisihan hasil pilpres pada 2024 silam. Oleh sebab itu, Mahkamah tetap mempertimbangkan pokok permohonan para pemohon.

Dalam pertimbangan hukum, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan SMA atau sederajat.

Sekalipun demikian, Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran, seperti yang diminta para pemohon. Sebab, perkara itu tidak tepat lagi dimasukkan dalam rezim sengketa pilpres lantaran Gibran telah dilantik sebagai wapres pada Oktober 2024.

“Dengan demikian, perihal fakta yang didapatkan Mahkamah berkenaan dengan tidak adanya ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat, secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945,” kata Hakim Konstitusi Adies Kadir.

Tags: DPR Hormati Putusan MK soal Ijazah Gibran
Previous Post

Gubernur DKI Minta Walikota Batasi Penggunaan Kembang Api Tengah Malam

Next Post

Kapolda Metro Jaya Ajak Anggota Gelorakan “Polisi Bersama Masyarakat”

Redaksi Senanews

Redaksi Senanews

Next Post
Kapolda Metro Jaya Ajak Anggota Gelorakan “Polisi Bersama Masyarakat”

Kapolda Metro Jaya Ajak Anggota Gelorakan "Polisi Bersama Masyarakat"

Stay Connected test

  • 99 Subscribers
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kapolri Ziarah & Tabur Bunga ke Makam Marsinah

Kapolri Ziarah & Tabur Bunga ke Makam Marsinah

17/10/2026
KPK Bongkar Dugaan Jual Beli Jabatan Desa oleh eks Bupati Pati

Breaking News, Bupati Klaten Terjaring OTT KPK!

15/10/2026
Ajakan Tawuran via Instagram di Cikunir, 6 Pelajar Diamankan Polisi

Ajakan Tawuran via Instagram di Cikunir, 6 Pelajar Diamankan Polisi

15/10/2026
Polri Perkuat Penegakan Hukum dan Pemadaman Karhutla

Polri Perkuat Penegakan Hukum dan Pemadaman Karhutla

15/10/2026

Recent News

Kapolri Ziarah & Tabur Bunga ke Makam Marsinah

Kapolri Ziarah & Tabur Bunga ke Makam Marsinah

17/10/2026
KPK Bongkar Dugaan Jual Beli Jabatan Desa oleh eks Bupati Pati

Breaking News, Bupati Klaten Terjaring OTT KPK!

15/10/2026
Ajakan Tawuran via Instagram di Cikunir, 6 Pelajar Diamankan Polisi

Ajakan Tawuran via Instagram di Cikunir, 6 Pelajar Diamankan Polisi

15/10/2026
Polri Perkuat Penegakan Hukum dan Pemadaman Karhutla

Polri Perkuat Penegakan Hukum dan Pemadaman Karhutla

15/10/2026
Senanews.id | Terdepan dan Terhangat

KANTOR PUSAT
Gedung Griya Upakara Lt. 3 Unit 3A, Jl. Cikini IV No.10, Jakarta Pusat.
Phone: 021.31904292 / 08155555946
Email: nawasenamediaperkasa@gmail.com

Follow Us

Category News

  • EKONOMI
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK

Recent News

Kapolri Ziarah & Tabur Bunga ke Makam Marsinah

Kapolri Ziarah & Tabur Bunga ke Makam Marsinah

17/10/2026
KPK Bongkar Dugaan Jual Beli Jabatan Desa oleh eks Bupati Pati

Breaking News, Bupati Klaten Terjaring OTT KPK!

15/10/2026
  • Tentang Kami
  • Diterbitkan Oleh :
  • Pedoman Media Siber

© 2024 Senanews.id | Terdepan dan Terhangat

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL

© 2024 Senanews.id | Terdepan dan Terhangat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist