• Tentang Kami
  • Diterbitkan Oleh :
  • Pedoman Media Siber
Senanews.id | Terdepan dan Terhangat
Advertisement
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
Senanews.id | Terdepan dan Terhangat
No Result
View All Result

DPR Setujui 15 RUU Kabupaten/Kota Kalbar, Kalteng dan Kalsel

Redaksi Senanews by Redaksi Senanews
22/09/2026
in POLITIK
0 0
0
DPR Setujui 15 RUU Kabupaten/Kota Kalbar, Kalteng dan Kalsel
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SENANEWS.ID, JAKARTA – Rapat Paripurna Ke-6 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 menyetujui 15 rancangan undang-undang tentang kabupaten/kota di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan disahkan menjadi undang-undang.

“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap 15 RUU tentang kabupaten/kota di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” ucap Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (22/9), diikuti ketukan palu persetujuan.

RUU yang disetujui itu adalah RUU tentang Kabupaten Kapuas Hulu, RUU tentang Kabupaten Sintang, RUU tentang Kota Pontianak, RUU tentang Kabupaten Mempawah RUU tentang Kabupaten Sambas, RUU tentang Kabupaten Sanggau, dan RUU tentang Kabupaten Ketapang di Provinsi Kalimantan Barat.

Kemudian, RUU tentang Kabupaten Kapuas, RUU tentang Kabupaten Barito Utara, RUU tentang Kabupaten Barito Selatan, RUU tentang Kabupaten Kotawaringin Timur, dan RUU tentang Kabupaten Kotawaringin Barat di Provinsi Kalimantan Tengah.

Berikutnya, RUU tentang Kabupaten Hulu Sungai Utara, RUU tentang Kabupaten Hulu Sungai Selatan, serta RUU tentang Kabupaten Hulu Sungai Tengah di Provinsi Kalimantan Selatan.

Ketua Komisi II DPR M. Rifqinizamy Karsayuda menjelaskan penyusunan regulasi itu dilakukan dengan tujuan menata kembali dasar hukum pembentukan kabupaten/kota di Indonesia yang masih berdasarkan pada Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan sumber hukum tertinggi dan bersifat fundamental sehingga seluruh peraturan perundang-undangan, termasuk ihwal pembentukan daerah, harus mengacu pada konstitusi yang berlaku.

“Sampai dengan hari ini, Komisi II telah menghasilkan 112 undang-undang kabupaten/kota yang dasar hukum konstitusinya telah disesuaikan. Komisi II masih memiliki pekerjaan rumah berupa 96 RUU tentang provinsi dan kabupaten/kota yang harus diselesaikan bersama melalui Prolegnas 2027–2028,” kata Rifqi.

 

Menurut Rifqi, penyusunan 15 RUU tersebut dilakukan dengan berbagai konsultasi publik untuk mendapatkan data empiris serta saran dan masukan dari para pemangku kepentingan daerah, termasuk kepala daerah, akademisi, serta tokoh adat dan masyarakat.

Adapun ruang lingkup pengaturan dalam 15 RUU yang disetujui itu, antara lain, tanggal pembentukan kabupaten/kota, penegasan cakupan wilayah, penegasan batas daerah sebagai batas administratif guna menjamin kepastian hukum dan mencegah konflik, ibu kota, serta karakteristik dan ciri geografis daerah.

Dia pun menekankan RUU tersebut tidak mengatur pembentukan daerah otonomi baru.

“Tidak ada pemekaran wilayah, tidak ada pembentukan daerah baru, tidak ada penambahan struktur pemerintahan baik pada tingkat kecamatan maupun desa dan kelurahan, dan tidak menimbulkan beban fiskal baru, termasuk tidak menghadirkan politik hukum desentralisasi yang bersifat afirmatif kepada masing-masing daerah,” ujarnya.

Tags: DPR Setujui 15 RUU Kabupaten/Kota KalbarKalteng dan Kalsel
Previous Post

Inggris Dukung Arab Saudi Lawan Houthi

Next Post

Polisi Tindaklanjuti Praktek Pungli di Kalijodo

Redaksi Senanews

Redaksi Senanews

Next Post
Polisi Tindaklanjuti Praktek Pungli di Kalijodo

Polisi Tindaklanjuti Praktek Pungli di Kalijodo

Stay Connected test

  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
320 Personel Gabungan ‘Kepung’ Kota Medan Malam ini, Ada Apa?

320 Personel Gabungan ‘Kepung’ Kota Medan Malam ini, Ada Apa?

05/01/2025
Polisi Tangkap Penjual Konten Bokep Anak Dibawah Umur Via Grup Telegram

Polisi Tangkap Penjual Konten Bokep Anak Dibawah Umur Via Grup Telegram

31/05/2024
Polisi Usut penyebaran Konten Bokep yang Disebar Mantan Pacar

Polisi Usut penyebaran Konten Bokep yang Disebar Mantan Pacar

02/05/2024
Artis Inara Rusli Dilaporkan atas Dugaan Perselingkuhan & Perzinahan

Artis Inara Rusli Dilaporkan atas Dugaan Perselingkuhan & Perzinahan

24/11/2025
Baksos Bhayangkara untuk Negeri, Polres Malang Bagikan Paket Sembako

Baksos Bhayangkara untuk Negeri, Polres Malang Bagikan Paket Sembako

0
Pemdes Kranggan Laksanakan Penyekatan Tingkat Desa Dibantu Bimaspol

Pemdes Kranggan Laksanakan Penyekatan Tingkat Desa Dibantu Bimaspol

0
Penyebar Video Hoax Tentang Vaksin Berakhir di Bui

Penyebar Video Hoax Tentang Vaksin Berakhir di Bui

0
Kapolres Magetan Sebut Pentingnya Bansos Bagi Masyarakat di Tengah PPKM Darurat

Kapolres Magetan Sebut Pentingnya Bansos Bagi Masyarakat di Tengah PPKM Darurat

0
Guruh Soekarnoputra Tutup Usia

Guruh Soekarnoputra Tutup Usia

26/09/2026
Polda Metro Jaya Apresiasi KBPBI dan KSPSI Sampaikan Aspirasi dengan Tertib

Polda Metro Jaya Apresiasi KBPBI dan KSPSI Sampaikan Aspirasi dengan Tertib

24/09/2026
Polda Metro Jaya Kawal Unjuk Rasa 24 September

Polda Metro Jaya Kawal Unjuk Rasa 24 September

24/09/2026
Polri Bergerak Cepat Tangani Dampak Banjir Bandang di Solok

Polri Bergerak Cepat Tangani Dampak Banjir Bandang di Solok

24/09/2026

Recent News

Guruh Soekarnoputra Tutup Usia

Guruh Soekarnoputra Tutup Usia

26/09/2026
Polda Metro Jaya Apresiasi KBPBI dan KSPSI Sampaikan Aspirasi dengan Tertib

Polda Metro Jaya Apresiasi KBPBI dan KSPSI Sampaikan Aspirasi dengan Tertib

24/09/2026
Polda Metro Jaya Kawal Unjuk Rasa 24 September

Polda Metro Jaya Kawal Unjuk Rasa 24 September

24/09/2026
Polri Bergerak Cepat Tangani Dampak Banjir Bandang di Solok

Polri Bergerak Cepat Tangani Dampak Banjir Bandang di Solok

24/09/2026
Senanews.id | Terdepan dan Terhangat

KANTOR PUSAT
Gedung Griya Upakara Lt. 3 Unit 3A, Jl. Cikini IV No.10, Jakarta Pusat.
Phone: 021.31904292 / 08155555946
Email: nawasenamediaperkasa@gmail.com

Follow Us

Category News

  • EKONOMI
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK

Recent News

Guruh Soekarnoputra Tutup Usia

Guruh Soekarnoputra Tutup Usia

26/09/2026
Polda Metro Jaya Apresiasi KBPBI dan KSPSI Sampaikan Aspirasi dengan Tertib

Polda Metro Jaya Apresiasi KBPBI dan KSPSI Sampaikan Aspirasi dengan Tertib

24/09/2026
  • Tentang Kami
  • Diterbitkan Oleh :
  • Pedoman Media Siber

© 2024 Senanews.id | Terdepan dan Terhangat

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL

© 2024 Senanews.id | Terdepan dan Terhangat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist