SENANEWS.ID, IRAN – Korps Garda Revolusi Iran (IRGC) mempertimbangkan penutupan total Selat Hormuz sebagai respons atas ancaman Presiden AS Donald Trump terhadap fasilitas energi Iran.
Trump sebelumnya memberi ultimatum kepada Iran untuk membuka kembali Selat Hormuz secara penuh dalam waktu 48 jam. Jika tidak, Washington mengancam akan menyerang jaringan listrik Iran.
“Jika Iran tidak membuka sepenuhnya, tanpa ancaman, Selat Hormuz, dalam waktu 48 jam sejak saat ini, Amerika Serikat akan menyerang dan menghancurkan berbagai pembangkit listrik mereka, mulai dari yang terbesar terlebih dahulu!” tulis Trump di Truth Social pada Sabtu (21/3/2026), seperti dilaporkan Time sehari setelahnya.
Sampai saat ini, Iran disebut sudah membatasi jalur pelayaran di perairan strategis itu, walaupun beberapa kapal dari negara yang dianggap bersahabat masih diberi ruang untuk melintas.
Ketegangan Iran dengan Israel dan AS sendiri telah berlangsung sejak 28 Februari 2026. Konflik bermula dari serangan udara Israel dan AS ke sejumlah titik di Iran, lalu dibalas Teheran dengan serangan ke wilayah Israel serta pangkalan militer AS di Kuwait, Bahrain, Qatar, dan Uni Emirat Arab (UEA).
IRGC memperingatkan, perusahaan yang memiliki keterkaitan kepentingan dengan AS bisa menjadi sasaran bila Washington menyerang sektor energi Iran. Mereka juga menegaskan bahwa fasilitas energi di negara-negara yang menjadi lokasi pangkalan militer AS dapat diperlakukan sebagai target yang sah.
“Kami tidak memulai perang ini dan kami tidak akan memulainya sekarang, tetapi jika musuh merusak pembangkit listrik kami, kami akan melakukan segala cara untuk mempertahankan negara dan kepentingan rakyat kami,” demikian pernyataan IRGC yang dikutip The Guardian, Minggu (22/3/2026).
Ancaman serangan timbal balik terhadap infrastruktur energi di kawasan Teluk dinilai dapat memperburuk guncangan energi global.
Meski begitu, penyerangan terhadap fasilitas energi dan pembangkit listrik pada dasarnya dibatasi oleh hukum internasional. Konvensi Jenewa melarang serangan terhadap objek yang sangat penting bagi keberlangsungan hidup warga sipil.
Selain itu, Hukum Humaniter Internasional juga menekankan bahwa dampak terhadap masyarakat sipil tidak boleh berlebihan dibanding tujuan militer yang ingin dicapai. Jika pembangkit listrik hancur, dampaknya bisa meluas, mulai dari pemadaman besar, terganggunya layanan rumah sakit, sistem air bersih, hingga distribusi bahan pangan.














