SENANEWS.ID, JAKARTA – Isu beredarnya surat presiden (surpres) mengenai pergantian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) dibantah oleh pimpinan maupun anggota DPR RI.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan pihaknya sama sekali belum menerima dokumen resmi dari Presiden Prabowo Subianto terkait pergantian Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Hal itu disampaikan Dasco dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, 13 September 2025
“Pimpinan DPR belum terima surat Presiden mengenai pergantian Kapolri,” ujarnya, Minggu, 14 September 2025.
Nada serupa juga disampaikan anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil. Ia menekankan bahwa sampai saat ini tidak ada informasi resmi mengenai adanya surpres yang masuk ke parlemen.
“Iya, kami kan belum tahu kebenarannya, kami sendiri belum dapat kabar terkait adanya supres ke DPR dalam hal pergantian Kapolri. Kalau pun ada, ya pasti memang itu sudah kewenangan presiden,” kata Nasir.
Menurutnya, mekanisme pergantian Kapolri sudah jelas diatur dalam undang-undang, yakni hak prerogatif presiden dengan persetujuan DPR.
“Jadi, kalau pun ada surat itu, ya itu sesuai dengan undang-undang,” tukasnya.
Ia juga menyinggung spekulasi publik terkait sejumlah nama kandidat yang disebut-sebut bakal menggantikan Listyo Sigit.
“Begitu juga nama-nama yang menyebar, katanya ada inisial D, ada inisial S. Kami nggak mengerti juga itu siapa kan. Apakah memang itu Wakapolri sekarang? Atau S itu Suyudi, Kepala BNN sekarang? Kami nggak ngerti,” ucapnya.
Dengan demikian, Nasir kembali menegaskan bahwa hingga kini DPR tidak memperoleh validasi terkait rumor tersebut. Semua keputusan sepenuhnya berada di tangan Presiden Prabowo Subianto.