SENANEWS.ID, JAKARTA – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo Dante Rajagukguk bersama sejumlah jaksa yang terlibat dalam kasus Amsal Sitepu telah diamankan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyampaikan, Kajari Karo, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus), serta jaksa penuntut umum yang menangani perkara itu akan menjalani klarifikasi dan pemeriksaan internal.
“Bahwa terhadap Kejari Karo, Kasipidsus, dan para Kasubsi atau JPU yang menangani kasus tersebut saat ini sudah ditarik ke Kejaksaan Agung untuk dilakukan klarifikasi dan dieksaminasi nantinya terhadap mereka oleh internal Kejaksaan Agung,” ujar Anang, Minggu (5/4/2026), dilansir dari detikcom.
Ia menjelaskan, para jaksa tersebut telah diamankan oleh tim intelijen Kejagung untuk kemudian dimintai keterangan lebih lanjut.
“Benar sudah diamankan oleh tim intelijen Kejaksaan Agung. Yang jelas terhadap mereka nantinya akan dilakukan klarifikasi apakah penanganan perkara sudah profesional atau tidak nanti kita tunggu hasil klarifikasi,” katanya.
Proses klarifikasi saat ini masih berlangsung. Kejagung menegaskan akan menjatuhkan sanksi tegas jika ditemukan pelanggaran dalam penanganan perkara tersebut.
“Tentunya kami dalam hal ini butuh waktu dan kita tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah. Kalau terbukti melanggar dan tidak professional maka akan ada tindakan etik dari internal terhadap mereka,” tutur Anang.
Sebelumnya, Amsal Sitepu dituntut dua tahun penjara oleh jaksa Kejari Karo dalam kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Namun, majelis hakim memutuskan Amsal tidak bersalah dan menjatuhkan vonis bebas.
Usai putusan tersebut, muncul dugaan pelanggaran etik oleh jaksa Kejari Karo. Komisi III DPR RI juga sempat menggelar rapat dengan pihak Kejari Karo pada Kamis (2/4/2026) guna mendalami penanganan perkara tersebut.














