SENANEWS.ID, JAKARTA – Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iverson Manossoh mengatakan usai menjual motor rampasan dari korban (S), dua oknum Debt Collector berinisial MG (39) & DH (38) menggunakan uangnya untuk membeli narkoba.
“Mereka menjual motor rampasan ke Indramayu dengan harga Rp 10 juta, uangnya digunakan untuk membeli narkoba dan kebutuhan hidup sehari-hari,” ucap Iverson, Senin (14/7/2023).
Diberitakan sebelumnya, Anggota Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengamankan dua orang oknum Debt Collector yang beraksi (merampas) sepeda motor menggunakan surat kuasa palsu dari salah satu perusahaan pembiayaan (leasing).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Iverson Manossoh mengatakan, dua tersangka yang diamankan tersebut berinisial MG (39) & DH (38).
“Ada dua orang yang berhasil kami amankan, diduga melakukan perampasan terhadap sepeda motor milik salah seorang warga di Kompleks Pelindo, Cilincing, pada hari Rabu Rabu 12 Juli 2023,” kata Iverson dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (14/7/2023).
Iverson memberikan ultimatum kepada 3 orang yang kini telah ditetapkan dalam DPO (Daftar Pencarian Orang).
“Untuk yang 3 orang, Tile, Akbar, dan Akrom sebaiknya menyerahkan diri,” tegas Iver.






