SENANEWS.ID, JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan menghormati sepenuhnya proses penegakan hukum kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang kini tengah diusut oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Adapun kasus penyadapan ilegal atau illegal tapping itu melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri, yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim. Mereka yang terlibat diduga melakukan penyadapan dalam kurun waktu 2025-2026.
“Langkah ini merupakan bagian dari mekanisme hukum yang harus kita percayakan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum yang berwenang,” kata Habiburokhman di Jakarta, Selasa (3/11).
Sebagai wakil rakyat yang membidangi urusan penegakan hukum, menurut dia, Komisi III DPR RI mengingatkan agar seluruh rangkaian proses hukum tersebut dapat berjalan secara profesional, objektif, dan transparan dari awal hingga akhir.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel Polri berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dugaan tindak pidana penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping dan penghapusan data elektronik serta illegal access.
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, mengatakan bahwa ketiganya ditetapkan sebagai tersangka usai memeriksa sejumlah saksi dan menyita beberapa barang bukti.
Setelah ditetapkan tersangka, ketiganya menjalani penahanan di Rutan Mabes Polri, Jakarta. Mereka pun diancam dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman paling tinggi yakni 10 tahun penjara.






