• Tentang Kami
  • Diterbitkan Oleh :
  • Pedoman Media Siber
Senanews.id | Terdepan dan Terhangat
Advertisement
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
Senanews.id | Terdepan dan Terhangat
No Result
View All Result

Komisi III Hormati Penegakkan Kasus Penyadapan Presiden oleh Bareskrim

Redaksi Senanews by Redaksi Senanews
03/11/2026
in HUKUM
0 0
0
Komisi III Hormati Penegakkan Kasus Penyadapan Presiden oleh Bareskrim
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SENANEWS.ID, JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan menghormati sepenuhnya proses penegakan hukum kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang kini tengah diusut oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Adapun kasus penyadapan ilegal atau illegal tapping itu melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri, yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim. Mereka yang terlibat diduga melakukan penyadapan dalam kurun waktu 2025-2026.

“Langkah ini merupakan bagian dari mekanisme hukum yang harus kita percayakan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum yang berwenang,” kata Habiburokhman di Jakarta, Selasa (3/11).

Sebagai wakil rakyat yang membidangi urusan penegakan hukum, menurut dia, Komisi III DPR RI mengingatkan agar seluruh rangkaian proses hukum tersebut dapat berjalan secara profesional, objektif, dan transparan dari awal hingga akhir.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel Polri berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dugaan tindak pidana penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping dan penghapusan data elektronik serta illegal access.

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, mengatakan bahwa ketiganya ditetapkan sebagai tersangka usai memeriksa sejumlah saksi dan menyita beberapa barang bukti.

Setelah ditetapkan tersangka, ketiganya menjalani penahanan di Rutan Mabes Polri, Jakarta. Mereka pun diancam dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman paling tinggi yakni 10 tahun penjara.

Tags: Komisi III Hormati Penegakkan Kasus Penyadapan Presiden oleh Bareskrim
Previous Post

Irwasum: Penyadapan Murni Perbuatan Oknum bukan Kebijakan Kepolisian 

Next Post

Pemerintah Ajak Masyarakat Percayakan Polri Selidiki Kasus Penyadapan Presiden 

Redaksi Senanews

Redaksi Senanews

Next Post
Pemerintah Ajak Masyarakat Percayakan Polri Selidiki Kasus Penyadapan Presiden 

Pemerintah Ajak Masyarakat Percayakan Polri Selidiki Kasus Penyadapan Presiden 

Stay Connected test

  • 99 Subscribers
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pemerintah Ajak Masyarakat Percayakan Polri Selidiki Kasus Penyadapan Presiden 

Pemerintah Ajak Masyarakat Percayakan Polri Selidiki Kasus Penyadapan Presiden 

03/11/2026
Komisi III Hormati Penegakkan Kasus Penyadapan Presiden oleh Bareskrim

Komisi III Hormati Penegakkan Kasus Penyadapan Presiden oleh Bareskrim

03/11/2026
Irwasum: Penyadapan Murni Perbuatan Oknum bukan Kebijakan Kepolisian 

Irwasum: Penyadapan Murni Perbuatan Oknum bukan Kebijakan Kepolisian 

03/11/2026
Kabareskrim: Pelaku Sadap Presiden, Wartawan hingga Ormas

Kabareskrim: Pelaku Sadap Presiden, Wartawan hingga Ormas

03/11/2026

Recent News

Pemerintah Ajak Masyarakat Percayakan Polri Selidiki Kasus Penyadapan Presiden 

Pemerintah Ajak Masyarakat Percayakan Polri Selidiki Kasus Penyadapan Presiden 

03/11/2026
Komisi III Hormati Penegakkan Kasus Penyadapan Presiden oleh Bareskrim

Komisi III Hormati Penegakkan Kasus Penyadapan Presiden oleh Bareskrim

03/11/2026
Irwasum: Penyadapan Murni Perbuatan Oknum bukan Kebijakan Kepolisian 

Irwasum: Penyadapan Murni Perbuatan Oknum bukan Kebijakan Kepolisian 

03/11/2026
Kabareskrim: Pelaku Sadap Presiden, Wartawan hingga Ormas

Kabareskrim: Pelaku Sadap Presiden, Wartawan hingga Ormas

03/11/2026
Senanews.id | Terdepan dan Terhangat

KANTOR PUSAT
Gedung Griya Upakara Lt. 3 Unit 3A, Jl. Cikini IV No.10, Jakarta Pusat.
Phone: 021.31904292 / 08155555946
Email: nawasenamediaperkasa@gmail.com

Follow Us

Category News

  • EKONOMI
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK

Recent News

Pemerintah Ajak Masyarakat Percayakan Polri Selidiki Kasus Penyadapan Presiden 

Pemerintah Ajak Masyarakat Percayakan Polri Selidiki Kasus Penyadapan Presiden 

03/11/2026
Komisi III Hormati Penegakkan Kasus Penyadapan Presiden oleh Bareskrim

Komisi III Hormati Penegakkan Kasus Penyadapan Presiden oleh Bareskrim

03/11/2026
  • Tentang Kami
  • Diterbitkan Oleh :
  • Pedoman Media Siber

© 2024 Senanews.id | Terdepan dan Terhangat

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL

© 2024 Senanews.id | Terdepan dan Terhangat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist