• Tentang Kami
  • Diterbitkan Oleh :
  • Pedoman Media Siber
Senanews.id | Terdepan dan Terhangat
Advertisement
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
Senanews.id | Terdepan dan Terhangat
No Result
View All Result

Konsumen MinyaKita bisa Minta Ganti Rugi

Redaksi Senanews by Redaksi Senanews
13/03/2025
in EKONOMI
0 0
0
Konsumen MinyaKita bisa Minta Ganti Rugi
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SENANEWS.ID, KARAWANG – Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Moga Simatupang menyampaikan bahwa konsumen Minyakita bisa meminta ganti rugi apabila minyak yang diperoleh tidak sesuai dengan standar.

“Konsumen bisa mendapatkan kompensasi ganti rugi atau uang kembali. Ganti rugi barang yang sudah dibeli atau uang kembali,” ujar Moga dalam ekspose temuan pabrik Minyakita, di Karawang, Jawa Barat, Kamis (13/3/2025).

Hak konsumen untuk mendapatkan kompensasi berupa ganti rugi barang atau uang kembali, kata Moga, termaktub dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Ia memaparkan jalan yang harus ditempuh oleh konsumen apabila menginginkan ganti rugi. Pertama, apabila membeli Minyakita, konsumen harus meminta faktur pembelian.

Faktur tersebut nantinya yang menunjukkan bahwa memang betul konsumen membeli barang, dalam hal ini Minyakita, di toko tersebut, berikut dengan rincian harga, volume minyak, dan lain-lain.

Apabila ditemukan ketidaksesuaian spesifikasi antara Minyakita yang dibeli dengan yang tertuang di faktur pembelian, maka konsumen dapat melakukan klaim ke tempat dia membeli Minyakita.

“Nah, dari situ, kalau membeli barang yang tidak sesuai, dia bisa klaim,” kata Moga pula.

Moga menjelaskan bahwa untuk mendapat ganti rugi, konsumen melakukan klaim tahap pertama ke pedagang tempat dia membeli Minyakita.

Dengan demikian, konsumen tidak perlu datang langsung ke Kantor Kementerian Perdagangan di Jakarta untuk meminta ganti rugi.

“Biasanya, pedagang ada kebijakan langsung mengganti rugi atau nanti koordinasi dengan distributornya,” kata dia lagi.

Apabila tidak memperoleh titik temu dengan pedagang ketika menagih kompensasi, konsumen dapat membawa kasus tersebut ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) setempat untuk penyelesaian lebih lanjut.

Moga menjelaskan bahwa kompensasi yang diterima akan menyesuaikan dengan permasalahan yang dihadapi.

Apabila konsumen menghadapi permasalahan seperti kekurangan volume, misalkan seharusnya mendapatkan 1 liter Minyakita, tetapi ia mendapatkan hanya 800 ml, maka kompensasi yang diberikan bertujuan untuk menutup kekurangan tersebut.

“Misalkan, harga satu liter kan Rp15.700, itu (volume minyaknya) nggak sampai (satu liter), ya kekurangannya itu bisa dibalikin uangnya,” ujar Moga.

Kasus Minyakita menjadi sorotan publik sejak pekan pertama Maret 2025, setelah adanya beberapa temuan volume minyak goreng Minyakita yang dijual tak sesuai dengan keterangan yang tercantum dalam label kemasan.

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyampaikan Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (PKTN) dan Satuan Tugas (Satgas) Polri telah mendalami kasus Minyakita yang tidak sesuai takaran sejak Jumat (7/3).

Budi memastikan produk-produk Minyakita yang tidak sesuai dengan takaran akan ditarik dari pasaran agar tidak merugikan konsumen.

Kemendag juga akan semakin masif dalam melakukan pengawasan terhadap produsen-produsen maupun pabrik-pabrik Minyakita.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman juga menemukan ketidaksesuaian isi minyak goreng Minyakita saat melakukan inspeksi mendadak di Pasar Gede Solo, Surakarta, Jawa Tengah, Selasa (11/3).

Tags: Konsumen MinyaKita bisa Minta Ganti Rugi
Previous Post

Terbitkan 6 STR, 1.255 Personel Polri Kena Mutasi

Next Post

Toke Durian di Medan Dijambret, Pelaku Bawa Kabur Uang Rp20 Juta dan Emas 100 Gram

Redaksi Senanews

Redaksi Senanews

Next Post
Toke Durian di Medan Dijambret, Pelaku Bawa Kabur Uang Rp20 Juta dan Emas 100 Gram

Toke Durian di Medan Dijambret, Pelaku Bawa Kabur Uang Rp20 Juta dan Emas 100 Gram

Stay Connected test

  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
320 Personel Gabungan ‘Kepung’ Kota Medan Malam ini, Ada Apa?

320 Personel Gabungan ‘Kepung’ Kota Medan Malam ini, Ada Apa?

05/01/2025
Polisi Tangkap Penjual Konten Bokep Anak Dibawah Umur Via Grup Telegram

Polisi Tangkap Penjual Konten Bokep Anak Dibawah Umur Via Grup Telegram

31/05/2024
Polisi Usut penyebaran Konten Bokep yang Disebar Mantan Pacar

Polisi Usut penyebaran Konten Bokep yang Disebar Mantan Pacar

02/05/2024
Artis Inara Rusli Dilaporkan atas Dugaan Perselingkuhan & Perzinahan

Artis Inara Rusli Dilaporkan atas Dugaan Perselingkuhan & Perzinahan

24/11/2025
Baksos Bhayangkara untuk Negeri, Polres Malang Bagikan Paket Sembako

Baksos Bhayangkara untuk Negeri, Polres Malang Bagikan Paket Sembako

0
Pemdes Kranggan Laksanakan Penyekatan Tingkat Desa Dibantu Bimaspol

Pemdes Kranggan Laksanakan Penyekatan Tingkat Desa Dibantu Bimaspol

0
Penyebar Video Hoax Tentang Vaksin Berakhir di Bui

Penyebar Video Hoax Tentang Vaksin Berakhir di Bui

0
Kapolres Magetan Sebut Pentingnya Bansos Bagi Masyarakat di Tengah PPKM Darurat

Kapolres Magetan Sebut Pentingnya Bansos Bagi Masyarakat di Tengah PPKM Darurat

0
Babak 1, Persib Ungguli Persija 2-1

Babak 1, Persib Ungguli Persija 2-1

10/05/2026
Diduga Melecehkan Tahanan Wanita, 3 Anggota Polrestabes Medan Dipatsus

Kapolrestabes Medan Rotasi Sejumlah Perwira, Berikut Daftarnya

10/05/2026
Ibu & Anak jadi Korban Begal di Medan Deli

Ibu & Anak jadi Korban Begal di Medan Deli

10/05/2026
Perbedaan Sabun Batang & Cair untuk Kesehatan 

Perbedaan Sabun Batang & Cair untuk Kesehatan 

10/05/2026

Recent News

Babak 1, Persib Ungguli Persija 2-1

Babak 1, Persib Ungguli Persija 2-1

10/05/2026
Diduga Melecehkan Tahanan Wanita, 3 Anggota Polrestabes Medan Dipatsus

Kapolrestabes Medan Rotasi Sejumlah Perwira, Berikut Daftarnya

10/05/2026
Ibu & Anak jadi Korban Begal di Medan Deli

Ibu & Anak jadi Korban Begal di Medan Deli

10/05/2026
Perbedaan Sabun Batang & Cair untuk Kesehatan 

Perbedaan Sabun Batang & Cair untuk Kesehatan 

10/05/2026
Senanews.id | Terdepan dan Terhangat

KANTOR PUSAT
Gedung Griya Upakara Lt. 3 Unit 3A, Jl. Cikini IV No.10, Jakarta Pusat.
Phone: 021.31904292 / 08155555946
Email: nawasenamediaperkasa@gmail.com

Follow Us

Category News

  • EKONOMI
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK

Recent News

Babak 1, Persib Ungguli Persija 2-1

Babak 1, Persib Ungguli Persija 2-1

10/05/2026
Diduga Melecehkan Tahanan Wanita, 3 Anggota Polrestabes Medan Dipatsus

Kapolrestabes Medan Rotasi Sejumlah Perwira, Berikut Daftarnya

10/05/2026
  • Tentang Kami
  • Diterbitkan Oleh :
  • Pedoman Media Siber

© 2024 Senanews.id | Terdepan dan Terhangat

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL

© 2024 Senanews.id | Terdepan dan Terhangat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist