• Tentang Kami
  • Diterbitkan Oleh :
  • Pedoman Media Siber
Senanews.id | Terdepan dan Terhangat
Advertisement
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
Senanews.id | Terdepan dan Terhangat
No Result
View All Result

Pengedar Ganja di Pakis Dibekuk Oleh Sat Reskoba Polres Malang

redaksi malang by redaksi malang
03/09/2021
in HUKUM
0 0
0
Pengedar Ganja di Pakis Dibekuk Oleh Sat Reskoba Polres Malang
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

POLRES MALANG – Sat Resnarkoba Polres Malang berhasil mengungkap kasus pengedaran dan kepemilikan Narkotika jenis ganja di wilayah Hukum Polres Malang, Jumat (03/9/2021).

Seorang pelaku sebagai pengedar juga pemilik ladang ganja berisial TB (30) dengan barang bukti didapati 56 batang tanaman ganja dalam keadaan hidup beserta 2 poket ranting, daun dan biji ganja dalam keadaan kering berhasil ditangkap di sebuah rumah kos Desa Sumberpasir, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

Kepada Polisi, pelaku mengaku bahwa barang haram tersebut didapat dari hasil ia menanam sendiri di ladang miliknya yang berlokasi di Desa Tempursari, Kecamatan Tempursari, Kabupaten Lumajang.

Ia menjelaskan, benih ganja tersebut didapati saat ia bekerja di Bali dengan cara membeli daun, ranting dan biji ganja kepada seorang yang tak ia kenal berinisial JW.

Kapolres Malang AKBP Bagoes Wibisono mengatakan, pengungkapan peredaran gelap narkoba ini berkat adanya informasi dari masyarakat bahwa disalah satu rumah yang dimaksud sering digunakan sebagai tranksaksi narkoba, selanjutnya dilakukannya pengembangan laporan.

“keseluruhan barang bukti tersebut diakui milik pelaku sendiri, selanjutnya pelaku beserta barang bukti di amankan ke Sat Resnarkoba Polres Malang untuk di proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” jelas Bagoes.

Terhadap pelaku, terjerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub. Pasal 111 ayat (2 dan 1) Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (zd)

 

 

#MalangSehat
#PolresMalangPercepatVaksinasi
#PoldaJatim
#PolresMalang
#KapolresMalang
#AKBPBagoesWibisono
#PolisiAdem
#MalangPolisiAdem
#VaksinTingkatkanImunitas
#VaksinasiPatuhiProkes
#3T5M
#MalangResortPolice
#polisigaul
#rbw
#DukungKekebalanImunitas

Tags: 3T 5MAKBP Bagoes WibisonoDukung Kekebalan Imunitas.Kapolres MalangMalang Polisi Ademmalang resort policeMalang SehatPolda JatimPolisi Adempolisi gaulPolres MalangPolres Malang Percepat VaksinasirbwVaksin Tingkatkan ImunitasVaksinasi Patuhi Prokes
Previous Post

Kapolri Minta Semua Lokasi Pusat Aktivitas Warga Dipasangi Aplikasi PeduliLindungi

Next Post

Optimalisasi Pelayanan Kesehatan bagi Anggota Polri dan ASN di Jatim

redaksi malang

redaksi malang

Next Post
Optimalisasi Pelayanan Kesehatan bagi Anggota Polri dan ASN di Jatim

Optimalisasi Pelayanan Kesehatan bagi Anggota Polri dan ASN di Jatim

Stay Connected test

  • 99 Subscribers
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Jokowi Tunjukkan Ijazah Tamatan SD hingga S1

Jokowi Tunjukkan Ijazah Tamatan SD hingga S1

05/11/2026
Hadiri Sidang Roy Suryo Cs, Jokowi Bawa Semua Ijazah 

Hadiri Sidang Roy Suryo Cs, Jokowi Bawa Semua Ijazah 

05/11/2026
Polda Lampung Bekuk Pengedar Uang Palsu Bernilai Rp980 juta

Polda Lampung Bekuk Pengedar Uang Palsu Bernilai Rp980 juta

05/11/2026
Polda Metro Jaya Kerahkan Personil Amankan Sidang di PN Jakarta Timur

Polda Metro Jaya Kerahkan Personil Amankan Sidang di PN Jakarta Timur

05/11/2026

Recent News

Jokowi Tunjukkan Ijazah Tamatan SD hingga S1

Jokowi Tunjukkan Ijazah Tamatan SD hingga S1

05/11/2026
Hadiri Sidang Roy Suryo Cs, Jokowi Bawa Semua Ijazah 

Hadiri Sidang Roy Suryo Cs, Jokowi Bawa Semua Ijazah 

05/11/2026
Polda Lampung Bekuk Pengedar Uang Palsu Bernilai Rp980 juta

Polda Lampung Bekuk Pengedar Uang Palsu Bernilai Rp980 juta

05/11/2026
Polda Metro Jaya Kerahkan Personil Amankan Sidang di PN Jakarta Timur

Polda Metro Jaya Kerahkan Personil Amankan Sidang di PN Jakarta Timur

05/11/2026
Senanews.id | Terdepan dan Terhangat

KANTOR PUSAT
Gedung Griya Upakara Lt. 3 Unit 3A, Jl. Cikini IV No.10, Jakarta Pusat.
Phone: 021.31904292 / 08155555946
Email: nawasenamediaperkasa@gmail.com

Follow Us

Category News

  • EKONOMI
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK

Recent News

Jokowi Tunjukkan Ijazah Tamatan SD hingga S1

Jokowi Tunjukkan Ijazah Tamatan SD hingga S1

05/11/2026
Hadiri Sidang Roy Suryo Cs, Jokowi Bawa Semua Ijazah 

Hadiri Sidang Roy Suryo Cs, Jokowi Bawa Semua Ijazah 

05/11/2026
  • Tentang Kami
  • Diterbitkan Oleh :
  • Pedoman Media Siber

© 2024 Senanews.id | Terdepan dan Terhangat

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL

© 2024 Senanews.id | Terdepan dan Terhangat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist