SENANEWS.ID, JAKARTA – Kasus dugaan perzinaan yang dilaporkan Waradatina Mawa terhadap selebgram Inara Rusli dan Insanul Fahmi terus bergulir.
Penyidik rencananya akan segera melakukan gelar perkara untuk menentukan kasus itu.
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, mengatakan penyidik akan menjadwalkan gelar perkara untuk kasus tersebut Memang, pihak terlapor dikabarkan telah mengajukan permohonan agar masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan.
Namun, kata dia, syarat administratif untuk RJ tersebut belum terpenuhi sama sekali.
“Kami sampaikan bahwa yang bersangkutan atau ada permohonan dari terlapor untuk mengajukan permohonan RJ. Tapi untuk RJ ini belum dilampirkan surat damai dan surat pencabutan laporan dari pelapor,” ujarnya.
Reonald mengatakan tanpa adanya hitam di atas putih, berupa surat perdamaian dari kedua belah pihak dan pencabutan laporan secara resmi dari Wardatina Mawa sebagai korban, penyidik tak memiliki alasan untuk menghentikan proses yang sedang berjalan.
“Selagi belum ada surat perjanjian perdamaian dan belum ada pencabutan laporan, maka perkara tersebut tetap berjalan sebagaimana mestinya,” katanya.
Hingga saat ini penyidik telah mengantongi sejumlah barang bukti. Beberapa di antaranya adalah tujuh video rekaman CCTV yang tersimpan dalam sebuah flashdisk, tangkapan layar percakapan melalui DM Instagram, hingga dokumen-dokumen administrasi kependudukan.














