SENANEWS.ID, JAKARTA – Tim Subdit 3 Ditres PPA dan PPO Polda Metro Jaya yang Dipimpin Kompol Donny Kristian Baralangi berhasil meringkus driver taksi online berinisial WAH (39) yang diduga cabuli penumpang wanita di sekitar Apartemen Istana Harmoni, Jakarta Pusat.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (14/3/2026).
Ketika itu korban memesan transportasi taksi online.
“Pelaku diduga memanfaatkan profesinya sebagai driver taksi online untuk memperoleh akses terhadap korban,” kata Budi dalam keteranganya, Jumat (3/4/2026).
“Dalam perjalanan, pelaku membangun komunikasi, lalu mengubah situasi hingga korban berada dalam posisi rentan sebelum diduga melakukan perbuatan cabul di dalam kendaraan,” lanjutnya.
Pelaku diduga membawa korban ke lokasi sepi dan melakukan aksi cabul dengan memegang dan meremas paha korban hingga menindih tubuh korban secara paksa.
“Korban sempat merekam kejadian itu, kemudian berusaha melawan hingga berhasil melarikan diri,” ungkapnya.
Video rekaman korban lalu viral di media sosial dan menjadi dasar penyelidikan polisi.
Pelaku ditangkap saat berada di dalam kendaraannya pada Rabu (1/4/2026) di Rangkapan Jaya, Depok, Jawa Barat.
Dari penangkapan itu, polisi juga menyita alat hisap sabu, plastik klip bekas narkotika, obat kuat, alat kontrasepsi, serta ponsel dan kendaraan yang digunakan saat kejadian.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Hukumannya 12 tahun penjara,” pungkasnya.














