SENANEWS.ID, MEDAN – Unit IV Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 50 kilogram (kg) dan 20.000 butir pil ekstasi di wilayah perairan Kabupaten Asahan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat.
Informasi menyebutkan adanya satu unit kapal yang diduga membawa narkotika dari perairan Malaysia menuju wilayah perairan Bagan Asahan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Setelah pemantauan intensif selama kurang lebih dua minggu, pada Kamis (19/3/2026) tim menemukan pergerakan pelaku.
Saat kapal target terpantau memasuki perairan Bagan Asahan, petugas langsung melakukan pengejaran dan penangkapan. Dari hasil operasi tersebut, tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial B, 38 tahun, warga Kabupaten Asahan, yang diduga sebagai kurir narkotika.
“Setelah kita tangkap B, dari hasil penggeledahan kapal petugas menemukan 50 bungkus plastik kemasan teh China warna merah yang berisi sabu seberat 50 kilogram serta 20.000 butir pil ekstasi,” ujar Kombes Andy, Rabu (25/3/2026).
Dalam penangkapan tersebut, petugas juga menyita satu unit kapal yang digunakan untuk mengangkut sabu, satu unit telepon genggam, dan satu unit perangkat GPS.
Dari hasil interogasi sementara, tersangka B mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial F dengan imbalan sebesar Rp70 juta untuk mengantarkan barang haram tersebut ke wilayah Sumut.














