SENANEWS.ID, MEDAN – Tim gabungan Satreskrim Polrestabes Medan dan Subdit Jatanras Ditreskrim Polda Sumatera Utara berhasil menangkap komplotan pelaku yang melakukan pencurian dengan modus membobol salah satu rumah di Komplek Cemara Hijau, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang pada Jumat (17/1) lalu.
Plh. Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Yudi Pinem mengatakan, para pelaku yang berhasil diamankan berjumlah 7 orang, yakni AH (29), AAR alias Saepullah (39) merupakan otak pelaku, RL (32), MJA (28), L (53), FP (40), AW (30).
“Para pelaku merupakan komplotan Curat spesialis bongkar rumah antar Provinsi, ditangkap lokasi berbeda. Pada tanggal 4 Februari ada pelaku yang ditangkap di Kompleks perumahan Sukabumi, Jawa Barat. Kemudian keesokan harinya (5/2) tim berhasil menangkap sisa pelaku lagi di Simalungun, Sumut,” jelas Yudi dalam keterangannya di Polrestabes Medan, Senin (10/2).
Ia menjelaskan, awal mula peristiwa pembongkaran rumah itu terjadi di rumah korban berinisial I (41) di Kompleks Cemara Hijau, Desa Sampali, Percut Sei Tuan, Deli Serdang. Dari sana pelaku berhasil menggasak sejumlah harta korban disebut-sebut mencapai miliaran rupiah yang disimpan di dalam sebuah brankas.
“Barang yang dicuri berupa uang tunai, perhiasan emas dan surat-surat berharga yang nilainya mencapai Rp1 miliar,” bebernya.
Meski menargetkan rumah yang ditinggalkan oleh pemiliknya, para pelaku selalu membekali diri dengan senjata api rakitan sebagai alat melumpuhkan jika aksinya ketahuan oleh korban atau warga.
“Komplotan ini sangat berani, selalu membawa Senpi saat beraksi. Juga pandai mencari rumah yang dijadikan target pencurian,” tukasnya.
Saat ini tim gabungan masih memburu salah seorang pelaku lagi yang bernama Sutrisno yang berperan masuk ke dalam rumah korban dan mengangkat brankas dari dalam kamar korban ke dalam mobil.
“Ada satu orang DPO lagi atas nama Sutrisno, sedang dalam pengejaran kami,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan bahwa bahwa kasus ini sebelumya cukup tidak viral, karena itu meyakinkan kepada masyarakat bahwa tidak harus viral lalu ditindaklanjuti.
“Kasus ini menarik karena menurut saya para pelaku sangat berani melakukan tindak pidana 363 di sebuah lokasi atau rumah yang memiliki sistem keamanan yang baik. Berkat kerjasama tim Polda Sumut dan Polrestabes Medan akhirnya berhasil mengungkap kasus tersebut melalui tindakan-tindakan penyelidikan,” jelas Gidion.
Ia mengungkapkan, para pelaku (Curat) ini ditangkap saat akan melakukan tindak pidana di tempat yang lain.
“Ini cukup menarik, ditangkap saat hendak melakukan aksi serupa di tempat lain,” ucapnya.
Kemudian hasil kejahatan yang dijual pelaku digunakan untuk membeli senjata api.
“Yang menariknya lagi hasil kejahatan itu untuk membeli senjata api dan ini akan digunakan untuk beraksi lagi di tempat lain,” bebernya.
Gidion mengungkapkan, salah seorang pelaku berinisial AW (30) merupakan pecatan TNI pada tahun 2022 yang beraksi selalu menggunakan senjata api rakitan.
“Nah, itu yang di pojok merupakan pecatan. Yang beraksi menggunaka senjata api saat beraksi. Pernah beraksi di Lampung dan dari kasus pencurian di Cemara Hijau ia menerima sejumlah uang dari pelaku AAR,” tukas Gidion.
Ia menambahkan, AAR merupakan otak pelaku pencurian pemberatan spesialis bongkar rumah antar Provinsi. Mengincar rumah atau target melalui aplikasi Google Map.
“AAR ini pintar mencari sasaran atau targetnya, menggunakan Google Map. Berkoordinasi dengan Sutrisno (DPO) kemudian beraksi,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4e, 5e KUHP dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara.






