• Tentang Kami
  • Diterbitkan Oleh :
  • Pedoman Media Siber
Senanews.id | Terdepan dan Terhangat
Advertisement
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
Senanews.id | Terdepan dan Terhangat
No Result
View All Result

Polisi: Nopol Kode ZZ Tak Kebal Ganjil Genap

Redaksi Senanews by Redaksi Senanews
02/05/2024
in NASIONAL
0 0
0
Polisi: Nopol Kode ZZ Tak Kebal Ganjil Genap
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SENANEWS.ID, JAKARTA – Direktur Registrasi dan Identifikasi Korps Lalu Lintas Polri Brigadir Jenderal Polisi Yusri Yunus menegaskan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode ZZ tidak kebal dari aturan ganjil genap kecuali kendaraan itu dalam iring-iringan pengawalan polisi atau polisi militer.

Dalam Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Gabungan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Tahun 2024 di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Kamis, Yusri menegaskan dalam situasi yang tidak urgen atau biasa, kendaraan berpelat khusus itu tetap wajib mengikuti aturan ganjil genap yang berlaku di beberapa ruas jalanan Kota Jakarta.

“Kalau hari ini (aturannya) ganjil, terus dia punya nomor genap, tetap dilakukan penindakan tilang. Kapan nomor khusus ini yang ganjil genap tak berlaku? Untuk pejabat yang setiap pergerakannya dilakukan dengan pengawalan. Contoh, Panglima TNI, beliau pakai (pelat berkode) ZZT lalu dikawal, beliau punya (pelat nomor) ganjil, tetapi hari ini genap, tetap boleh melintas karena ada urgensi. Yang lain? Tetap dilakukan penindakan,” kata Yusri saat rapat koordinasi teknis gabungan itu.

Dalam acara yang sama, Yusri menjelaskan pelat khusus kendaraan dinas berkode ZZ itu pun saat ini terbatas penggunaannya, hanya untuk pejabat TNI, Polri, kementerian/lembaga setingkat eselon I dan eselon II dan hanya untuk satu kendaraan dinas per satu orang pejabat.

Yusri menegaskan kebijakan itu ditetapkan demi mencegah adanya penyalahgunaan pelat khusus kendaraan dinas pada masa lalu, termasuk pelat nomor kode RF yang saat ini tidak lagi berlaku.

“Dulu kan begitu, satu orang bisa 4, 5, sampai 10, bahkan teman-temannya dipakaikan RF semua,” kata Yusri.

“Sekarang tidak, kami ubah, cuma eselon I dan eselon II, itu pun cuma boleh kendaraan dinas. Untuk kendaraan dinas, bukan pribadi dan cuma satu,” tambah Yusri.

Dia melanjutkan eselon I itu, misalnya, di lingkungan kementerian mencakup menteri dan direktur jenderal. Sementara untuk lingkungan TNI dan Polri, eselon II-nya merujuk pada perwira tinggi bintang satu yang mempunyai jabatan, sementara untuk eselon I-nya merujuk pada perwira tinggi di atas itu.

Kemudian, untuk pejabat TNI dan Polri di wilayah pun juga diatur untuk penggunaan pelat khusus kendaraan dinas.

“Polisi, itu kapolda (kepala kepolisian daerah, red) dan pejabat utama boleh pakai (pelat) ZZX. Kodam itu dari pangdam (panglima daerah militer, red) sampai pejabat utama dapat ZZD, danlantamal (komandan pangkalan utama TNI Angkatan Laut, red) itu ZZL. Itu dapat dan pejabat utamanya,” kata Yusri.

Dia menyebut batas penggunaan pelat khusus kendaraan dinas di wilayah itu sampai komandan distrik militer (dandim). “Di bawahnya boleh enggak? Enggak!” imbuh Yusri.

Sementara di lingkungan Polri, Yusri menyebut pejabat setingkat kapolres masih boleh menggunakan pelat khusus tersebut. Namun, pejabat di bawah kapolres tidak diperbolehkan menggunakan pelat berkode ZZ itu.

“Lagian buat apa pakai kayak begitu-begitu? Mau pergi mijet supaya gratis kan enggak mungkin! Ngapain?” kelakar Yusri.

Dalam kesempatan sama, Yusri memaparkan penggunaan pelat kendaraan khusus dan rahasia itu dapat dikenali dengan kode ZZA sampai dengan ZZZ.

Pelat khusus berkode ZZH digunakan untuk kendaraan dinas pejabat pemerintahan, ZZP kendaraan dinas pejabat Polri, pelat ZZT untuk kendaraan dinas pejabat Mabes TNI, dan ZZD, ZZL, ZZU untuk kendaraan dinas pejabat mabes TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara.

Tags: Polisi: Nopol Kode ZZ Tak Kebal Ganjil Genap
Previous Post

Polisi Tangkap Penyebar Foto & Video Bokep Mantan Pacar

Next Post

Hadapi Ancaman Korut, Korsel Gencar Produksi Drone

Redaksi Senanews

Redaksi Senanews

Next Post
Hadapi Ancaman Korut, Korsel Gencar Produksi Drone

Hadapi Ancaman Korut, Korsel Gencar Produksi Drone

Stay Connected test

  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
320 Personel Gabungan ‘Kepung’ Kota Medan Malam ini, Ada Apa?

320 Personel Gabungan ‘Kepung’ Kota Medan Malam ini, Ada Apa?

05/01/2025
Polisi Tangkap Penjual Konten Bokep Anak Dibawah Umur Via Grup Telegram

Polisi Tangkap Penjual Konten Bokep Anak Dibawah Umur Via Grup Telegram

31/05/2024
Polisi Usut penyebaran Konten Bokep yang Disebar Mantan Pacar

Polisi Usut penyebaran Konten Bokep yang Disebar Mantan Pacar

02/05/2024
Artis Inara Rusli Dilaporkan atas Dugaan Perselingkuhan & Perzinahan

Artis Inara Rusli Dilaporkan atas Dugaan Perselingkuhan & Perzinahan

24/11/2025
Baksos Bhayangkara untuk Negeri, Polres Malang Bagikan Paket Sembako

Baksos Bhayangkara untuk Negeri, Polres Malang Bagikan Paket Sembako

0
Pemdes Kranggan Laksanakan Penyekatan Tingkat Desa Dibantu Bimaspol

Pemdes Kranggan Laksanakan Penyekatan Tingkat Desa Dibantu Bimaspol

0
Penyebar Video Hoax Tentang Vaksin Berakhir di Bui

Penyebar Video Hoax Tentang Vaksin Berakhir di Bui

0
Kapolres Magetan Sebut Pentingnya Bansos Bagi Masyarakat di Tengah PPKM Darurat

Kapolres Magetan Sebut Pentingnya Bansos Bagi Masyarakat di Tengah PPKM Darurat

0
Videografer Amsal Sitepu Dituduh Mark Up, Komisi III gelar RDPU

Anggota Komisi III DPR Desak Copot Jajaran Kejaksaan Negeri Karo

02/04/2026
Lakukan Kesalahan Penangguhan Penahanan Amsal Sitepu, Kajari Karo Minta Maaf

Lakukan Kesalahan Penangguhan Penahanan Amsal Sitepu, Kajari Karo Minta Maaf

02/04/2026
Komisi III Komitmen Perjuangkan Keadilan untuk Amsal Sitepu

Komisi III akan Panggil Kajari Karo & Komisi Jaksa atas Kasus Amsal Sitepu

01/04/2026
Tak Terbukti Korupsi, Amsal Sitepu Bebas

Tak Terbukti Korupsi, Amsal Sitepu Bebas

01/04/2026

Recent News

Videografer Amsal Sitepu Dituduh Mark Up, Komisi III gelar RDPU

Anggota Komisi III DPR Desak Copot Jajaran Kejaksaan Negeri Karo

02/04/2026
Lakukan Kesalahan Penangguhan Penahanan Amsal Sitepu, Kajari Karo Minta Maaf

Lakukan Kesalahan Penangguhan Penahanan Amsal Sitepu, Kajari Karo Minta Maaf

02/04/2026
Komisi III Komitmen Perjuangkan Keadilan untuk Amsal Sitepu

Komisi III akan Panggil Kajari Karo & Komisi Jaksa atas Kasus Amsal Sitepu

01/04/2026
Tak Terbukti Korupsi, Amsal Sitepu Bebas

Tak Terbukti Korupsi, Amsal Sitepu Bebas

01/04/2026
Senanews.id | Terdepan dan Terhangat

KANTOR PUSAT
Gedung Griya Upakara Lt. 3 Unit 3A, Jl. Cikini IV No.10, Jakarta Pusat.
Phone: 021.31904292 / 08155555946
Email: nawasenamediaperkasa@gmail.com

Follow Us

Category News

  • EKONOMI
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK

Recent News

Videografer Amsal Sitepu Dituduh Mark Up, Komisi III gelar RDPU

Anggota Komisi III DPR Desak Copot Jajaran Kejaksaan Negeri Karo

02/04/2026
Lakukan Kesalahan Penangguhan Penahanan Amsal Sitepu, Kajari Karo Minta Maaf

Lakukan Kesalahan Penangguhan Penahanan Amsal Sitepu, Kajari Karo Minta Maaf

02/04/2026
  • Tentang Kami
  • Diterbitkan Oleh :
  • Pedoman Media Siber

© 2024 Senanews.id | Terdepan dan Terhangat

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL

© 2024 Senanews.id | Terdepan dan Terhangat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist