• Tentang Kami
  • Diterbitkan Oleh :
  • Pedoman Media Siber
Senanews.id | Terdepan dan Terhangat
Advertisement
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
Senanews.id | Terdepan dan Terhangat
No Result
View All Result

Polisi Percepat Proses Penyidikan Produsen Beras Pelanggar Standar Mutu

Redaksi Senanews by Redaksi Senanews
01/08/2025
in HUKUM
0 0
0
Polisi Percepat Proses Penyidikan Produsen Beras Pelanggar Standar Mutu
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SENANEWS.ID, JAKARTA – Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf mengatakan bahwa pihaknya akan mempercepat proses penyidikan tiga produsen beras yang diduga melanggar standar mutu.

“Mempercepat proses penyidikan terhadap tiga perkara yang lain, yaitu PT PIM, toko SY, dan PT SR,” kata Helfi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (1/8/2025).

Dia mengatakan bahwa penyidikan kasus ini tidak bisa serta-merta langsung menetapkan tersangka. Dalam prosesnya, dibutuhkan penyidikan yang menyeluruh agar terbangun konstruksi hukum yang kuat.

Dengan konstruksi hukum yang kuat, maka akan mempermudah jaksa penuntut umum (JPU) pada proses penuntutan.

“Agar analisis yang dilakukan oleh mereka akan lebih mudah. Makanya, (dipastikan) tidak ada celah hukum untuk memperlemah proses penyidikan atau pembuktian kami. Kami tidak bisa buru-buru, tapi pasti terus berjalan,” ucapnya.

Helfi yang juga Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri itu juga memastikan bahwa seluruh penyidik Satgas Pangan Polri terus bergerak dalam proses penyidikan.

Tidak hanya melalui pemeriksaan, tetapi juga dengan turun ke lapangan untuk mencari bukti-bukti.

“Kami mencari dokumen lembar per lembar. Kemudian, barang bukti lain, seperti hasil produksinya, kami cari semuanya yang berkaitan dengan itu,” katanya.

Pada Jumat ini, Satgas Pangan Polri menetapkan tiga tersangka kasus dugaan pelanggaran standar mutu beras.

Ketiganya merupakan karyawan produsen beras PT FS, yaitu KG selaku Direktur Utama PT FS, RL selaku Direktur Operasional PT FS, dan RP selaku Kepala Seksi Quality Control PT FS.

Modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah melakukan produksi dan memperdagangkan beras premium tidak sesuai standar mutu SNI Beras Premium Nomor 6128:2020 yang ditetapkan Permentan Nomor 31 Tahun 2017 tentang Kelas Mutu Beras dan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras.

Adapun PT FS merupakan salah satu dari empat produsen beras nakal yang naik ke tahapan penyidikan.

Tags: Polisi Percepat Proses Penyidikan Produsen Beras Pelanggar Standar Mutu
Previous Post

3 Anggota KKB Dilimpuhkan

Next Post

PDIP gelar Kongres Tertutup di Bali

Redaksi Senanews

Redaksi Senanews

Next Post
PDIP gelar Kongres Tertutup di Bali

PDIP gelar Kongres Tertutup di Bali

Stay Connected test

  • 99 Subscribers
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kapolda Metro Jaya Pimpin Sertijab Irwasda, Karoops, dan Dirintelkam

Kapolda Metro Jaya Pimpin Sertijab Irwasda, Karoops, dan Dirintelkam

06/11/2026
Jokowi Tunjukkan Ijazah Tamatan SD hingga S1

Jokowi Tunjukkan Ijazah Tamatan SD hingga S1

05/11/2026
Hadiri Sidang Roy Suryo Cs, Jokowi Bawa Semua Ijazah 

Hadiri Sidang Roy Suryo Cs, Jokowi Bawa Semua Ijazah 

05/11/2026
Polda Lampung Bekuk Pengedar Uang Palsu Bernilai Rp980 juta

Polda Lampung Bekuk Pengedar Uang Palsu Bernilai Rp980 juta

05/11/2026

Recent News

Kapolda Metro Jaya Pimpin Sertijab Irwasda, Karoops, dan Dirintelkam

Kapolda Metro Jaya Pimpin Sertijab Irwasda, Karoops, dan Dirintelkam

06/11/2026
Jokowi Tunjukkan Ijazah Tamatan SD hingga S1

Jokowi Tunjukkan Ijazah Tamatan SD hingga S1

05/11/2026
Hadiri Sidang Roy Suryo Cs, Jokowi Bawa Semua Ijazah 

Hadiri Sidang Roy Suryo Cs, Jokowi Bawa Semua Ijazah 

05/11/2026
Polda Lampung Bekuk Pengedar Uang Palsu Bernilai Rp980 juta

Polda Lampung Bekuk Pengedar Uang Palsu Bernilai Rp980 juta

05/11/2026
Senanews.id | Terdepan dan Terhangat

KANTOR PUSAT
Gedung Griya Upakara Lt. 3 Unit 3A, Jl. Cikini IV No.10, Jakarta Pusat.
Phone: 021.31904292 / 08155555946
Email: nawasenamediaperkasa@gmail.com

Follow Us

Category News

  • EKONOMI
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK

Recent News

Kapolda Metro Jaya Pimpin Sertijab Irwasda, Karoops, dan Dirintelkam

Kapolda Metro Jaya Pimpin Sertijab Irwasda, Karoops, dan Dirintelkam

06/11/2026
Jokowi Tunjukkan Ijazah Tamatan SD hingga S1

Jokowi Tunjukkan Ijazah Tamatan SD hingga S1

05/11/2026
  • Tentang Kami
  • Diterbitkan Oleh :
  • Pedoman Media Siber

© 2024 Senanews.id | Terdepan dan Terhangat

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL

© 2024 Senanews.id | Terdepan dan Terhangat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist