SENANEWS.ID, BATAM – Kepolisian Negara Republik Indonesia menetapkan 11 anak buah kapal (ABK) asal Kepulauan Riau sebagai tersangka kasus penyelundupan pasir timah seberat 7,5 ton ke Malaysia. Penetapan tersangka dilakukan setelah para ABK tersebut dideportasi dari Negeri Jiran dan menjalani pemeriksaan intensif di Markas Polda Kepulauan Riau.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Mochamad Irhamni mengatakan, status hukum para ABK meningkat dari saksi menjadi tersangka setelah penyidik memperoleh cukup alat bukti.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Irhamni saat dikonfirmasi di Batam, Sabtu (31//2026).
Meski demikian, Irhamni belum membeberkan apakah kesebelas tersangka langsung dilakukan penahanan. Hingga Jumat (30/1), para ABK tersebut masih menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri.
Tim Gabungan Bareskrim dan Polda Kepri
Kasus penyelundupan pasir timah ini ditangani tim gabungan dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri bersama Ditreskrimsus Polda Kepri. Penyelidikan difokuskan pada dugaan pelanggaran aturan pertambangan dan pengiriman pasir timah ilegal lintas negara.
Para tersangka diketahui merupakan warga Pulau Belakangpadang, Kota Batam, dan masih memiliki hubungan kekerabatan. Mereka termasuk dalam rombongan 133 pekerja migran Indonesia (PMI) yang dideportasi dari Malaysia dan difasilitasi pemulangannya oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru bersama Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau pada Kamis (29/1).
Diamankan di Perairan Malaysia
Kasus ini bermula pada Oktober 2025 ketika kapal yang diawaki 11 ABK tersebut diamankan oleh Agensi Penguatkuasa Maritim Malaysia (APMM). Kapal itu kedapatan memasuki wilayah perairan Malaysia tanpa dokumen resmi.
Otoritas Malaysia kemudian menindak para ABK dengan jeratan pelanggaran keimigrasian. Mereka ditahan selama tiga bulan di rumah detensi Malaysia dan dijatuhi hukuman berdasarkan Akta Imigresen 1959/1963, dengan ancaman hukuman tiga bulan penjara atau denda sebesar 3.000 ringgit Malaysia.
Dikawal Hingga Batam
Setelah menjalani hukuman di Malaysia, pemulangan 11 ABK tersebut dikawal langsung oleh penyidik Dittipidter Bareskrim Polri. Mereka dipulangkan melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center, Kepulauan Riau.
Setibanya di Tanah Air, para ABK tidak langsung dipulangkan ke rumah, melainkan dibawa ke Mapolda Kepri untuk menjalani pemeriksaan intensif terkait dugaan penyelundupan pasir timah.
Nilai Timah dan Kapal Capai Rp4,3 Miliar
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pasir timah yang diangkut kapal tersebut diperkirakan mencapai 7,5 ton. Jika digabungkan dengan nilai kapal, total aset yang terlibat dalam kasus ini ditaksir mencapai 1,1 juta ringgit Malaysia atau setara sekitar Rp4,3 miliar.
Kesebelas tersangka masing-masing berinisial MTA (23), LOM (24), RH (31), Z (50), A (41), B (47), H (53), S (29), J (39), Za (44), dan I (52).
Penyidik masih mendalami peran masing-masing ABK serta kemungkinan adanya aktor lain di balik upaya penyelundupan pasir timah lintas negara tersebut. (Yor)














