• Tentang Kami
  • Diterbitkan Oleh :
  • Pedoman Media Siber
Senanews.id | Terdepan dan Terhangat
Advertisement
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
Senanews.id | Terdepan dan Terhangat
No Result
View All Result

Polisi Tetapkan 11 ABK Deportasi Malaysia sebagai Tersangka Penyelundupan Pasir Timah

Redaksi Senanews by Redaksi Senanews
31/01/2026
in HUKUM
0 0
0
Polisi Tetapkan 11 ABK Deportasi Malaysia sebagai Tersangka Penyelundupan Pasir Timah
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SENANEWS.ID, BATAM – Kepolisian Negara Republik Indonesia menetapkan 11 anak buah kapal (ABK) asal Kepulauan Riau sebagai tersangka kasus penyelundupan pasir timah seberat 7,5 ton ke Malaysia. Penetapan tersangka dilakukan setelah para ABK tersebut dideportasi dari Negeri Jiran dan menjalani pemeriksaan intensif di Markas Polda Kepulauan Riau.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Mochamad Irhamni mengatakan, status hukum para ABK meningkat dari saksi menjadi tersangka setelah penyidik memperoleh cukup alat bukti.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Irhamni saat dikonfirmasi di Batam, Sabtu (31//2026).

Meski demikian, Irhamni belum membeberkan apakah kesebelas tersangka langsung dilakukan penahanan. Hingga Jumat (30/1), para ABK tersebut masih menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri.

Tim Gabungan Bareskrim dan Polda Kepri

Kasus penyelundupan pasir timah ini ditangani tim gabungan dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri bersama Ditreskrimsus Polda Kepri. Penyelidikan difokuskan pada dugaan pelanggaran aturan pertambangan dan pengiriman pasir timah ilegal lintas negara.

Para tersangka diketahui merupakan warga Pulau Belakangpadang, Kota Batam, dan masih memiliki hubungan kekerabatan. Mereka termasuk dalam rombongan 133 pekerja migran Indonesia (PMI) yang dideportasi dari Malaysia dan difasilitasi pemulangannya oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru bersama Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau pada Kamis (29/1).

Diamankan di Perairan Malaysia

Kasus ini bermula pada Oktober 2025 ketika kapal yang diawaki 11 ABK tersebut diamankan oleh Agensi Penguatkuasa Maritim Malaysia (APMM). Kapal itu kedapatan memasuki wilayah perairan Malaysia tanpa dokumen resmi.

Otoritas Malaysia kemudian menindak para ABK dengan jeratan pelanggaran keimigrasian. Mereka ditahan selama tiga bulan di rumah detensi Malaysia dan dijatuhi hukuman berdasarkan Akta Imigresen 1959/1963, dengan ancaman hukuman tiga bulan penjara atau denda sebesar 3.000 ringgit Malaysia.

Dikawal Hingga Batam

Setelah menjalani hukuman di Malaysia, pemulangan 11 ABK tersebut dikawal langsung oleh penyidik Dittipidter Bareskrim Polri. Mereka dipulangkan melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center, Kepulauan Riau.

Setibanya di Tanah Air, para ABK tidak langsung dipulangkan ke rumah, melainkan dibawa ke Mapolda Kepri untuk menjalani pemeriksaan intensif terkait dugaan penyelundupan pasir timah.

Nilai Timah dan Kapal Capai Rp4,3 Miliar

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pasir timah yang diangkut kapal tersebut diperkirakan mencapai 7,5 ton. Jika digabungkan dengan nilai kapal, total aset yang terlibat dalam kasus ini ditaksir mencapai 1,1 juta ringgit Malaysia atau setara sekitar Rp4,3 miliar.

Kesebelas tersangka masing-masing berinisial MTA (23), LOM (24), RH (31), Z (50), A (41), B (47), H (53), S (29), J (39), Za (44), dan I (52).

Penyidik masih mendalami peran masing-masing ABK serta kemungkinan adanya aktor lain di balik upaya penyelundupan pasir timah lintas negara tersebut. (Yor)

Tags: Polisi Tetapkan 11 ABK Deportasi Malaysia sebagai Tersangka Penyelundupan Pasir Timah
Previous Post

Taruna Akpol Sigap Selamatkan Anak yang Hanyut di Sungai Aceh Tamiang

Next Post

4.000 ASN Jakarta Akan Dilibatkan Jadi Komponen Cadangan

Redaksi Senanews

Redaksi Senanews

Next Post
4.000 ASN Jakarta Akan Dilibatkan Jadi Komponen Cadangan

4.000 ASN Jakarta Akan Dilibatkan Jadi Komponen Cadangan

Stay Connected test

  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
320 Personel Gabungan ‘Kepung’ Kota Medan Malam ini, Ada Apa?

320 Personel Gabungan ‘Kepung’ Kota Medan Malam ini, Ada Apa?

05/01/2025
Polisi Tangkap Penjual Konten Bokep Anak Dibawah Umur Via Grup Telegram

Polisi Tangkap Penjual Konten Bokep Anak Dibawah Umur Via Grup Telegram

31/05/2024
Polisi Usut penyebaran Konten Bokep yang Disebar Mantan Pacar

Polisi Usut penyebaran Konten Bokep yang Disebar Mantan Pacar

02/05/2024
Artis Inara Rusli Dilaporkan atas Dugaan Perselingkuhan & Perzinahan

Artis Inara Rusli Dilaporkan atas Dugaan Perselingkuhan & Perzinahan

24/11/2025
Baksos Bhayangkara untuk Negeri, Polres Malang Bagikan Paket Sembako

Baksos Bhayangkara untuk Negeri, Polres Malang Bagikan Paket Sembako

0
Pemdes Kranggan Laksanakan Penyekatan Tingkat Desa Dibantu Bimaspol

Pemdes Kranggan Laksanakan Penyekatan Tingkat Desa Dibantu Bimaspol

0
Penyebar Video Hoax Tentang Vaksin Berakhir di Bui

Penyebar Video Hoax Tentang Vaksin Berakhir di Bui

0
Kapolres Magetan Sebut Pentingnya Bansos Bagi Masyarakat di Tengah PPKM Darurat

Kapolres Magetan Sebut Pentingnya Bansos Bagi Masyarakat di Tengah PPKM Darurat

0
Polisi Bongkar Kedok Penjual Sayur yang Edarkan Obat Keras

Polisi Bongkar Kedok Penjual Sayur yang Edarkan Obat Keras

01/02/2026
Kadiv Humas Polri: Wartawan Pilar Strategis Penjaga Demokrasi dan NKRI

Kadiv Humas Polri: Wartawan Pilar Strategis Penjaga Demokrasi dan NKRI

01/02/2026
Pimpinan OJK Berganti, DPR: Tidak Ganggu Stabilitas Pasar Modal

Pimpinan OJK Berganti, DPR: Tidak Ganggu Stabilitas Pasar Modal

01/02/2026
Purbaya: Jeffrey Hendrik Jadi Pjs Dirut BEI

Purbaya: Jeffrey Hendrik Jadi Pjs Dirut BEI

01/02/2026

Recent News

Polisi Bongkar Kedok Penjual Sayur yang Edarkan Obat Keras

Polisi Bongkar Kedok Penjual Sayur yang Edarkan Obat Keras

01/02/2026
Kadiv Humas Polri: Wartawan Pilar Strategis Penjaga Demokrasi dan NKRI

Kadiv Humas Polri: Wartawan Pilar Strategis Penjaga Demokrasi dan NKRI

01/02/2026
Pimpinan OJK Berganti, DPR: Tidak Ganggu Stabilitas Pasar Modal

Pimpinan OJK Berganti, DPR: Tidak Ganggu Stabilitas Pasar Modal

01/02/2026
Purbaya: Jeffrey Hendrik Jadi Pjs Dirut BEI

Purbaya: Jeffrey Hendrik Jadi Pjs Dirut BEI

01/02/2026
Senanews.id | Terdepan dan Terhangat

KANTOR PUSAT
Gedung Griya Upakara Lt. 3 Unit 3A, Jl. Cikini IV No.10, Jakarta Pusat.
Phone: 021.31904292 / 08155555946
Email: nawasenamediaperkasa@gmail.com

Follow Us

Category News

  • EKONOMI
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK

Recent News

Polisi Bongkar Kedok Penjual Sayur yang Edarkan Obat Keras

Polisi Bongkar Kedok Penjual Sayur yang Edarkan Obat Keras

01/02/2026
Kadiv Humas Polri: Wartawan Pilar Strategis Penjaga Demokrasi dan NKRI

Kadiv Humas Polri: Wartawan Pilar Strategis Penjaga Demokrasi dan NKRI

01/02/2026
  • Tentang Kami
  • Diterbitkan Oleh :
  • Pedoman Media Siber

© 2024 Senanews.id | Terdepan dan Terhangat

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL

© 2024 Senanews.id | Terdepan dan Terhangat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist