• Tentang Kami
  • Diterbitkan Oleh :
  • Pedoman Media Siber
Senanews.id | Terdepan dan Terhangat
Advertisement
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
Senanews.id | Terdepan dan Terhangat
No Result
View All Result

Polsek Patumbak Tangkap DPO 7 Tahun saat Kemas Sabu-sabu

Redaksi Senanews by Redaksi Senanews
29/07/2025
in HUKUM
0 0
0
Polsek Patumbak Tangkap DPO 7 Tahun saat Kemas Sabu-sabu
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SENANEWS.ID, MEDAN – Kepolisian Sektor (Polsek) Patumbak menangkap Hasbul Khair alias Abul (35), buronan kasus pembunuhan yang melarikan diri selama tujuh tahun. Pelaku diringkus saat sedang mengemas narkoba jenis sabu-sabu di rumahnya di Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

“Pelaku kita tangkap di hari Jumat (25/7), saat sedang membungkus sabu-sabu, setelah tujuh tahun buron,” kata Kapolsek Patumbak Kompol Daulat Simamora dalqm keterangan tertulisnya, Selasa (29/7/2025)

Daulat menjelaskan, kasus pembunuhan itu terjadi pada Selasa, 27 November 2018. Korban, Afri Winata Tarigan (27), yang merupakan sepupu pelaku, dibunuh oleh kakak beradik Wira Dharma alias Uweng dan Hasbul Khair alias Abul di rumah mereka.

“Korban dibunuh dengan cara Uweng menebas kepala korban menggunakan kapak, sementara Abul memukul bagian belakang kepala korban menggunakan papan daun pintu,” ujarnya.

Setelah korban tewas, jasadnya dibungkus dengan kain sprei, diikat dengan kawat, lalu dibuang ke sumur tua dekat rumah mereka. Batu dimasukkan ke dalam goni dan dijatuhkan ke sumur agar jasad korban tenggelam.

Penemuan jasad korban sebulan kemudian mengungkap kasus ini. Polisi berhasil menangkap tersangka Uweng seminggu setelah penemuan jasad, sedangkan tersangka Abul melarikan diri ke Palembang, Pekanbaru, Tebing Tinggi, dan Kabanjahe.

“Merasa aman dan mengira tidak dicari lagi, setelah tujuh tahun dalam pelarian pelaku pulang ke rumah dan akhirnya berhasil kita ringkus,” kata dia.

Ketika ditangkap, tersangka Abul berusaha melawan dengan sebilah gunting yang sudah diasah. Polisi kemudian memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki tersangka.

Akibat perbuatannya, tersangka Abul dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

“Ancamannya kurungan badan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Tags: Polsek Patumbak Tangkap DPO 7 Tahun saat Kemas Sabu-sabu
Previous Post

Polrestabes Medan ‘Kita Peduli Kita Berbagi’ di Panti Asuhan Ora et Labora Medan Barat

Next Post

Polsek Sunggal Ringkus 5 Begal di Serbajadi, 2 Dihadiahi Timah Panas

Redaksi Senanews

Redaksi Senanews

Next Post
Polsek Sunggal Ringkus 5 Begal di Serbajadi, 2 Dihadiahi Timah Panas

Polsek Sunggal Ringkus 5 Begal di Serbajadi, 2 Dihadiahi Timah Panas

Stay Connected test

  • 99 Subscribers
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kapolda Metro Jaya Pimpin Sertijab Irwasda, Karoops, dan Dirintelkam

Kapolda Metro Jaya Pimpin Sertijab Irwasda, Karoops, dan Dirintelkam

06/11/2026
Jokowi Tunjukkan Ijazah Tamatan SD hingga S1

Jokowi Tunjukkan Ijazah Tamatan SD hingga S1

05/11/2026
Hadiri Sidang Roy Suryo Cs, Jokowi Bawa Semua Ijazah 

Hadiri Sidang Roy Suryo Cs, Jokowi Bawa Semua Ijazah 

05/11/2026
Polda Lampung Bekuk Pengedar Uang Palsu Bernilai Rp980 juta

Polda Lampung Bekuk Pengedar Uang Palsu Bernilai Rp980 juta

05/11/2026

Recent News

Kapolda Metro Jaya Pimpin Sertijab Irwasda, Karoops, dan Dirintelkam

Kapolda Metro Jaya Pimpin Sertijab Irwasda, Karoops, dan Dirintelkam

06/11/2026
Jokowi Tunjukkan Ijazah Tamatan SD hingga S1

Jokowi Tunjukkan Ijazah Tamatan SD hingga S1

05/11/2026
Hadiri Sidang Roy Suryo Cs, Jokowi Bawa Semua Ijazah 

Hadiri Sidang Roy Suryo Cs, Jokowi Bawa Semua Ijazah 

05/11/2026
Polda Lampung Bekuk Pengedar Uang Palsu Bernilai Rp980 juta

Polda Lampung Bekuk Pengedar Uang Palsu Bernilai Rp980 juta

05/11/2026
Senanews.id | Terdepan dan Terhangat

KANTOR PUSAT
Gedung Griya Upakara Lt. 3 Unit 3A, Jl. Cikini IV No.10, Jakarta Pusat.
Phone: 021.31904292 / 08155555946
Email: nawasenamediaperkasa@gmail.com

Follow Us

Category News

  • EKONOMI
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK

Recent News

Kapolda Metro Jaya Pimpin Sertijab Irwasda, Karoops, dan Dirintelkam

Kapolda Metro Jaya Pimpin Sertijab Irwasda, Karoops, dan Dirintelkam

06/11/2026
Jokowi Tunjukkan Ijazah Tamatan SD hingga S1

Jokowi Tunjukkan Ijazah Tamatan SD hingga S1

05/11/2026
  • Tentang Kami
  • Diterbitkan Oleh :
  • Pedoman Media Siber

© 2024 Senanews.id | Terdepan dan Terhangat

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL

© 2024 Senanews.id | Terdepan dan Terhangat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist