• Tentang Kami
  • Diterbitkan Oleh :
  • Pedoman Media Siber
Senanews.id | Terdepan dan Terhangat
Advertisement
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
Senanews.id | Terdepan dan Terhangat
No Result
View All Result

Pungli, Aiptu RH Dipatsus selama 30 hari

Redaksi Senanews by Redaksi Senanews
26/06/2025
in HUKUM
0 0
0
Pungli, Aiptu RH Dipatsus selama 30 hari
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SENANEWS.ID, MEDAN – Oknum Polantas Polrestabes Medan, Aiptu RH telah dilakukan penahanan di tempat khusus (Patsus) oleh Sie Propam Polrestabes Medan.

“Yang bersangkutan telah dipatsus selama 30 hari,” kata Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP I Made Parwita dalam keterangan persnya, Rabu (25/6/2025).

Ia meminta peran serta masyarakat untuk melaporkan segala bentuk pungutan libur dengan modus apapun.

“Jika melihat atau mengalami kejadian serupa segera lapor kepada kami dengan menghubungi call center 110,” tegasnya.

I Made menjamin jika oknum Aiptu RH tersebut akan diproses secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami menjamin adanya transparansi dalam penegakan hukum terhadap oknum nakal tersebut,” tukasnya.

Diketahui, Aiptu RH diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap seorang pengendara motor di Jalan Palang Merah, Kecamatan Medan Kota, Rabu (25/6/2025).

Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita dalam keterangan di Polrestabes Medan, mengatakan bahwa pihaknya telah diamankan dan dilakukan Patsus (Penempatan Khusus) oleh Satuan Profesi dan Pengamanan (Propam) Polrestabes Medan.

“Kejadiannya tadi siang, sudah dijemput oleh Paminal untuk dimintai keterangan dan akan dipatsus,” kata Rabu (25/6/2025) pukul 20.45 WIB.

Ia menjelaskan, Aiptu RH disebut melakukan penindakan terhadap pengendara, namun prosedur yang dilakukan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Dia mengaku melakukan penilangan, tapi caranya tidak sesuai prosedur. Kalau mau menilang, pengendara harus diminta turun, surat-surat diperiksa, dan diberikan surat tilang secara resmi atau Briva,” katanya.

Made menegaskan, seluruh jajaran Satlantas Polrestabes Medan selalu diingatkan untuk melaksanakan tugas dengan benar dan bertanggungjawab.

Tags: Aiptu RH Dipatsus selama 30 hariPungli
Previous Post

Kapal Tanker Terbakar, 4 Pekerja Tewas dan 5 Luka-Luka

Next Post

Polda Sumut Buru Aktor Utama Penyelundup Narkoba dari Malaysia

Redaksi Senanews

Redaksi Senanews

Next Post
Polda Sumut Buru Aktor Utama Penyelundup Narkoba dari Malaysia

Polda Sumut Buru Aktor Utama Penyelundup Narkoba dari Malaysia

Stay Connected test

  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
320 Personel Gabungan ‘Kepung’ Kota Medan Malam ini, Ada Apa?

320 Personel Gabungan ‘Kepung’ Kota Medan Malam ini, Ada Apa?

05/01/2025
Polisi Usut penyebaran Konten Bokep yang Disebar Mantan Pacar

Polisi Usut penyebaran Konten Bokep yang Disebar Mantan Pacar

02/05/2024
Polisi Tangkap Penjual Konten Bokep Anak Dibawah Umur Via Grup Telegram

Polisi Tangkap Penjual Konten Bokep Anak Dibawah Umur Via Grup Telegram

31/05/2024
Penganiayaan di Kamal Muara, Polisi: Masalah Personal & Situasi Sudah Kondusif

Penganiayaan di Kamal Muara, Polisi: Masalah Personal & Situasi Sudah Kondusif

04/10/2024
Baksos Bhayangkara untuk Negeri, Polres Malang Bagikan Paket Sembako

Baksos Bhayangkara untuk Negeri, Polres Malang Bagikan Paket Sembako

0
Pemdes Kranggan Laksanakan Penyekatan Tingkat Desa Dibantu Bimaspol

Pemdes Kranggan Laksanakan Penyekatan Tingkat Desa Dibantu Bimaspol

0
Penyebar Video Hoax Tentang Vaksin Berakhir di Bui

Penyebar Video Hoax Tentang Vaksin Berakhir di Bui

0
Kapolres Magetan Sebut Pentingnya Bansos Bagi Masyarakat di Tengah PPKM Darurat

Kapolres Magetan Sebut Pentingnya Bansos Bagi Masyarakat di Tengah PPKM Darurat

0
Prabowo & Kapolri Pimpin Pemusnahan Ratusan Ton Narkoba

Prabowo & Kapolri Pimpin Pemusnahan Ratusan Ton Narkoba

29/10/2025
Komet 31/ATLAS Berpotensi Tabrak Bumi, NASA Lakuin ini

Komet 31/ATLAS Berpotensi Tabrak Bumi, NASA Lakuin ini

29/10/2025
Cerai dari Hamish Daud tak Bikin Raisa Jatuh Miskin, ini Bisnisnya

Cerai dari Hamish Daud tak Bikin Raisa Jatuh Miskin, ini Bisnisnya

29/10/2025
PSSI Selektif Cari Pelatih Timnas Senior

PSSI Selektif Cari Pelatih Timnas Senior

29/10/2025

Recent News

Prabowo & Kapolri Pimpin Pemusnahan Ratusan Ton Narkoba

Prabowo & Kapolri Pimpin Pemusnahan Ratusan Ton Narkoba

29/10/2025
Komet 31/ATLAS Berpotensi Tabrak Bumi, NASA Lakuin ini

Komet 31/ATLAS Berpotensi Tabrak Bumi, NASA Lakuin ini

29/10/2025
Cerai dari Hamish Daud tak Bikin Raisa Jatuh Miskin, ini Bisnisnya

Cerai dari Hamish Daud tak Bikin Raisa Jatuh Miskin, ini Bisnisnya

29/10/2025
PSSI Selektif Cari Pelatih Timnas Senior

PSSI Selektif Cari Pelatih Timnas Senior

29/10/2025
Senanews.id | Terdepan dan Terhangat

KANTOR PUSAT
Gedung Griya Upakara Lt. 3 Unit 3A, Jl. Cikini IV No.10, Jakarta Pusat.
Phone: 021.31904292 / 08155555946
Email: nawasenamediaperkasa@gmail.com

Follow Us

Category News

  • EKONOMI
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK

Recent News

Prabowo & Kapolri Pimpin Pemusnahan Ratusan Ton Narkoba

Prabowo & Kapolri Pimpin Pemusnahan Ratusan Ton Narkoba

29/10/2025
Komet 31/ATLAS Berpotensi Tabrak Bumi, NASA Lakuin ini

Komet 31/ATLAS Berpotensi Tabrak Bumi, NASA Lakuin ini

29/10/2025
  • Tentang Kami
  • Diterbitkan Oleh :
  • Pedoman Media Siber

© 2024 Senanews.id | Terdepan dan Terhangat

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL

© 2024 Senanews.id | Terdepan dan Terhangat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist