SENANEWS.ID, MEDAN – Oknum Polantas Polrestabes Medan, Aiptu RH telah dilakukan penahanan di tempat khusus (Patsus) oleh Sie Propam Polrestabes Medan.
“Yang bersangkutan telah dipatsus selama 30 hari,” kata Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP I Made Parwita dalam keterangan persnya, Rabu (25/6/2025).
Ia meminta peran serta masyarakat untuk melaporkan segala bentuk pungutan libur dengan modus apapun.
“Jika melihat atau mengalami kejadian serupa segera lapor kepada kami dengan menghubungi call center 110,” tegasnya.
I Made menjamin jika oknum Aiptu RH tersebut akan diproses secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami menjamin adanya transparansi dalam penegakan hukum terhadap oknum nakal tersebut,” tukasnya.
Diketahui, Aiptu RH diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap seorang pengendara motor di Jalan Palang Merah, Kecamatan Medan Kota, Rabu (25/6/2025).
Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita dalam keterangan di Polrestabes Medan, mengatakan bahwa pihaknya telah diamankan dan dilakukan Patsus (Penempatan Khusus) oleh Satuan Profesi dan Pengamanan (Propam) Polrestabes Medan.
“Kejadiannya tadi siang, sudah dijemput oleh Paminal untuk dimintai keterangan dan akan dipatsus,” kata Rabu (25/6/2025) pukul 20.45 WIB.
Ia menjelaskan, Aiptu RH disebut melakukan penindakan terhadap pengendara, namun prosedur yang dilakukan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Dia mengaku melakukan penilangan, tapi caranya tidak sesuai prosedur. Kalau mau menilang, pengendara harus diminta turun, surat-surat diperiksa, dan diberikan surat tilang secara resmi atau Briva,” katanya.
Made menegaskan, seluruh jajaran Satlantas Polrestabes Medan selalu diingatkan untuk melaksanakan tugas dengan benar dan bertanggungjawab.














