• Tentang Kami
  • Diterbitkan Oleh :
  • Pedoman Media Siber
Senanews.id | Terdepan dan Terhangat
Advertisement
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
Senanews.id | Terdepan dan Terhangat
No Result
View All Result

Revisi UU Pilkada Dibatalkan, Pendaftaran Pilkada Tetap Mengacu pada Putusan MK

Redaksi Senanews by Redaksi Senanews
22/08/2024
in POLITIK
0 0
0
Revisi UU Pilkada Dibatalkan, Pendaftaran Pilkada Tetap Mengacu pada Putusan MK
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SENANEWS.ID, JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan pengesahan revisi UU Pilkada yang sedianya direncanakan hari ini, Kamis (22/8/2024) batal dilaksakan. Karena itu, ia menegaskan aturan mengenai pendaftaran Pilkada pada (27/8) mendatang tetap mengacu pada dua Putusan MK terbaru tentang Pilkada, bukan pada Putusan MA.

Dua Putusan MK tersebut, pertama, Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah. Kedua, Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang menetapkan usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun saat penetapan calon

“Pengesahan revisi UU Pilkada yg direncanakan hari ini tanggal 24 Agustus, batal dilaksanakan. Oleh karenanya pada saat pendaftaran Pilkada pada tgl 27 Agustus nanti yg akan berlaku adalah keputusan judicial review MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,” ujar Dasco dalam cuitan yang dikutip Parlementaria di X, Kamis (22/8/2024).

Politisi Fraksi Partai Gerindra itu menjelaskan batalnya pengesahan revisi UU Pilkada ini sebelumnya setelah melalui mekanisme diskors pada Rapat Paripurna di DPR pada Kamis (22/8/2024) pagi karena hanya dihadiri 176 orang anggota DPR, yang terdiri atas 89 orang hadir secara fisik dan 87 orang izin tidak menghadiri secara langsung.

Jumlah tersebut tidak memenuhi persyaratan kuorum karena kurang dari 50 persen plus 1 total jumlah anggota DPR RI sebanyak 575 anggota. Selain itu, kuorum juga tidak terpenuhi karena tidak dihadiri perwakilan dari seluruh fraksi partai.

Sebelumnya, MK mengeluarkan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah. Putusan ini menghilangkan syarat pengumpulan 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah untuk mencalonkan kepala daerah, menggantinya dengan syarat minimal 6,5 hingga 10 persen tergantung jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di setiap daerah. Putusan lainnya, Nomor 70/PUU-XXII/2024, menetapkan usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun saat penetapan calon, berbeda dengan putusan sebelumnya yang menghitung usia saat pelantikan.

Sebagai informasi, usai pembahasan revisi UU Pilkada di Badan Legislasi (Baleg), pada Rabu (21/8/2024), rangkaian gelombang penolakan dari berbagai lapisan masyarakat muncul. Menanggapi, DPR berusaha menemui demonstran untuk menerima dan menyerap aspirasi yang terjadi hari ini.

Revisi UU Pilkada belum disahkan dalam rapat paripurna hari ini yang diskors sampai waktu yang tidak ditentukan.

Tags: Pendaftaran Pilkada Tetap Mengacu pada Putusan MKRevisi UU Pilkada Dibatalkan
Previous Post

KPU Dahulukan Konsultasi dengan DPR untuk Tindak Lanjuti Putusan MK

Next Post

Jumat Berkah di Koja, 3 Kapolres Utara Jakarta Bagikan Ratusan Bungkus Nasi ke Warga

Redaksi Senanews

Redaksi Senanews

Next Post
Jumat Berkah di Koja, 3 Kapolres Utara Jakarta Bagikan Ratusan Bungkus Nasi ke Warga

Jumat Berkah di Koja, 3 Kapolres Utara Jakarta Bagikan Ratusan Bungkus Nasi ke Warga

Stay Connected test

  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
320 Personel Gabungan ‘Kepung’ Kota Medan Malam ini, Ada Apa?

320 Personel Gabungan ‘Kepung’ Kota Medan Malam ini, Ada Apa?

05/01/2025
Polisi Usut penyebaran Konten Bokep yang Disebar Mantan Pacar

Polisi Usut penyebaran Konten Bokep yang Disebar Mantan Pacar

02/05/2024
Polisi Tangkap Penjual Konten Bokep Anak Dibawah Umur Via Grup Telegram

Polisi Tangkap Penjual Konten Bokep Anak Dibawah Umur Via Grup Telegram

31/05/2024
Penganiayaan di Kamal Muara, Polisi: Masalah Personal & Situasi Sudah Kondusif

Penganiayaan di Kamal Muara, Polisi: Masalah Personal & Situasi Sudah Kondusif

04/10/2024
Baksos Bhayangkara untuk Negeri, Polres Malang Bagikan Paket Sembako

Baksos Bhayangkara untuk Negeri, Polres Malang Bagikan Paket Sembako

0
Pemdes Kranggan Laksanakan Penyekatan Tingkat Desa Dibantu Bimaspol

Pemdes Kranggan Laksanakan Penyekatan Tingkat Desa Dibantu Bimaspol

0
Penyebar Video Hoax Tentang Vaksin Berakhir di Bui

Penyebar Video Hoax Tentang Vaksin Berakhir di Bui

0
Kapolres Magetan Sebut Pentingnya Bansos Bagi Masyarakat di Tengah PPKM Darurat

Kapolres Magetan Sebut Pentingnya Bansos Bagi Masyarakat di Tengah PPKM Darurat

0
Breaking News! Artis Onadio Leonardo Ditangkap Polisi

Polisi Temukan Ganja saat Tangkap Onad

31/10/2025
Onad Ditangkap Bersama Istri

Onad Ditangkap Bersama Istri

31/10/2025
Breaking News! Artis Onadio Leonardo Ditangkap Polisi

Breaking News! Artis Onadio Leonardo Ditangkap Polisi

31/10/2025
Pattaya Masuk Daftar 10 Kota Terburuk Dunia

Pattaya Masuk Daftar 10 Kota Terburuk Dunia

31/10/2025

Recent News

Breaking News! Artis Onadio Leonardo Ditangkap Polisi

Polisi Temukan Ganja saat Tangkap Onad

31/10/2025
Onad Ditangkap Bersama Istri

Onad Ditangkap Bersama Istri

31/10/2025
Breaking News! Artis Onadio Leonardo Ditangkap Polisi

Breaking News! Artis Onadio Leonardo Ditangkap Polisi

31/10/2025
Pattaya Masuk Daftar 10 Kota Terburuk Dunia

Pattaya Masuk Daftar 10 Kota Terburuk Dunia

31/10/2025
Senanews.id | Terdepan dan Terhangat

KANTOR PUSAT
Gedung Griya Upakara Lt. 3 Unit 3A, Jl. Cikini IV No.10, Jakarta Pusat.
Phone: 021.31904292 / 08155555946
Email: nawasenamediaperkasa@gmail.com

Follow Us

Category News

  • EKONOMI
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK

Recent News

Breaking News! Artis Onadio Leonardo Ditangkap Polisi

Polisi Temukan Ganja saat Tangkap Onad

31/10/2025
Onad Ditangkap Bersama Istri

Onad Ditangkap Bersama Istri

31/10/2025
  • Tentang Kami
  • Diterbitkan Oleh :
  • Pedoman Media Siber

© 2024 Senanews.id | Terdepan dan Terhangat

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL

© 2024 Senanews.id | Terdepan dan Terhangat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist