• Tentang Kami
  • Diterbitkan Oleh :
  • Pedoman Media Siber
Senanews.id | Terdepan dan Terhangat
Advertisement
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
Senanews.id | Terdepan dan Terhangat
No Result
View All Result

Sempat Ditahan di Rutan KPK, Kini Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Redaksi Senanews by Redaksi Senanews
22/03/2026
in HUKUM
0 0
0
Sempat Ditahan di Rutan KPK, Kini Yaqut Jadi Tahanan Rumah
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SENANEWS.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK menjadi tahanan rumah.

Pengalihan tersebut dilakukan setelah tujuh hari Yaqut menjalani penahanan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.

Dirangkum dari detikcom, Minggu (22/3/2026), Yaqut sebelumnya ditahan KPK sejak Kamis (12/3/2026). Sesuai prosedur, tersangka KPK umumnya menjalani masa penahanan awal selama 20 hari di rutan sebelum dapat diperpanjang hingga proses persidangan.

Namun, belum genap 20 hari, tepatnya pada Kamis malam (19/3/2026), penyidik KPK memutuskan mengalihkan penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah.

Keberadaan Yaqut Sempat Dipertanyakan

Perubahan status penahanan Yaqut pertama kali terungkap bukan dari pernyataan resmi KPK, melainkan dari istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer (Noel), yakni Silvia Rinita Harefa.

Silvia mengaku tidak melihat Yaqut saat menjenguk suaminya di Rutan KPK pada momen Lebaran, Sabtu (21/3/2026).

“Ini sih, tadi sempat nggak melihat Gus Yaqut ya. Infonya sih katanya keluar hari Kamis malam,” ujar Silvia di Rutan KPK.

Menurut Silvia, para tahanan lain juga mempertanyakan keberadaan Yaqut. Ia menyebut suaminya dan tahanan lain tidak mengetahui alasan Yaqut keluar dari sel.

“Semuanya pada tahu mengenai itu. Cuma mereka bertanya-tanya saja. Katanya ada pemeriksaan, tapi kan nggak mungkin kalau menjelang malam takbiran ada periksa,” jelasnya.

Bahkan, berdasarkan keterangan Noel, Yaqut juga tidak terlihat saat para tahanan menjalankan salat Id yang difasilitasi KPK di dalam rutan.

“Infonya katanya mau diperiksa ke depan, tapi salat Id kata orang-orang di dalam, beliau nggak ada,” kata Silvia menambahkan.

KPK: Pengalihan Sesuai Prosedur

Setelah kabar tersebut ramai diperbincangkan, KPK akhirnya memberikan penjelasan resmi. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa Yaqut kini berstatus tahanan rumah.

“Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3) malam,” kata Budi, Sabtu (21/3/2026) malam.

Budi menegaskan, pengalihan tersebut dilakukan sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan. Namun, KPK tidak membeberkan secara rinci alasan pengabulan permohonan tersebut.

“Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka,” ujarnya.

Ia juga memastikan bahwa keputusan tersebut bukan karena faktor kesehatan.

“Bukan karena kondisi sakit. Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses,” tutur Budi.

Meski demikian, KPK tidak mengungkap alasan spesifik keluarga Yaqut mengajukan permohonan pengalihan penahanan.

Tags: Kini Yaqut Jadi Tahanan RumahSempat Ditahan di Rutan KPK
Previous Post

Polres Taput Gagalkan Penyulundupan 2Kg Sabu di Bandara Silangit

Next Post

Wanita Lompat dari Lantai 4 Plaza Medan Fair, Pengunjung Panik

Redaksi Senanews

Redaksi Senanews

Next Post
Wanita Lompat dari Lantai 4 Plaza Medan Fair, Pengunjung Panik

Wanita Lompat dari Lantai 4 Plaza Medan Fair, Pengunjung Panik

Stay Connected test

  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
320 Personel Gabungan ‘Kepung’ Kota Medan Malam ini, Ada Apa?

320 Personel Gabungan ‘Kepung’ Kota Medan Malam ini, Ada Apa?

05/01/2025
Polisi Tangkap Penjual Konten Bokep Anak Dibawah Umur Via Grup Telegram

Polisi Tangkap Penjual Konten Bokep Anak Dibawah Umur Via Grup Telegram

31/05/2024
Polisi Usut penyebaran Konten Bokep yang Disebar Mantan Pacar

Polisi Usut penyebaran Konten Bokep yang Disebar Mantan Pacar

02/05/2024
Artis Inara Rusli Dilaporkan atas Dugaan Perselingkuhan & Perzinahan

Artis Inara Rusli Dilaporkan atas Dugaan Perselingkuhan & Perzinahan

24/11/2025
Baksos Bhayangkara untuk Negeri, Polres Malang Bagikan Paket Sembako

Baksos Bhayangkara untuk Negeri, Polres Malang Bagikan Paket Sembako

0
Pemdes Kranggan Laksanakan Penyekatan Tingkat Desa Dibantu Bimaspol

Pemdes Kranggan Laksanakan Penyekatan Tingkat Desa Dibantu Bimaspol

0
Penyebar Video Hoax Tentang Vaksin Berakhir di Bui

Penyebar Video Hoax Tentang Vaksin Berakhir di Bui

0
Kapolres Magetan Sebut Pentingnya Bansos Bagi Masyarakat di Tengah PPKM Darurat

Kapolres Magetan Sebut Pentingnya Bansos Bagi Masyarakat di Tengah PPKM Darurat

0
Kemnaker Pastikan Aduan THR akan Ditindaklanjuti secara Intensif

Kemnaker Pastikan Aduan THR akan Ditindaklanjuti secara Intensif

26/03/2026
Buntut Penyiraman Andrie Yunus, Kepala Bais Letak Jabatan

Buntut Penyiraman Andrie Yunus, Kepala Bais Letak Jabatan

25/03/2026
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 50kg Sabu dan 20 Ribu Butir Ekstasi

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 50kg Sabu dan 20 Ribu Butir Ekstasi

25/03/2026
Arus Balik 2026, Kapolri Imbau Masyarakat Manfaatkan Kebijakan WFA

Arus Balik 2026, Kapolri Imbau Masyarakat Manfaatkan Kebijakan WFA

24/03/2026

Recent News

Kemnaker Pastikan Aduan THR akan Ditindaklanjuti secara Intensif

Kemnaker Pastikan Aduan THR akan Ditindaklanjuti secara Intensif

26/03/2026
Buntut Penyiraman Andrie Yunus, Kepala Bais Letak Jabatan

Buntut Penyiraman Andrie Yunus, Kepala Bais Letak Jabatan

25/03/2026
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 50kg Sabu dan 20 Ribu Butir Ekstasi

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 50kg Sabu dan 20 Ribu Butir Ekstasi

25/03/2026
Arus Balik 2026, Kapolri Imbau Masyarakat Manfaatkan Kebijakan WFA

Arus Balik 2026, Kapolri Imbau Masyarakat Manfaatkan Kebijakan WFA

24/03/2026
Senanews.id | Terdepan dan Terhangat

KANTOR PUSAT
Gedung Griya Upakara Lt. 3 Unit 3A, Jl. Cikini IV No.10, Jakarta Pusat.
Phone: 021.31904292 / 08155555946
Email: nawasenamediaperkasa@gmail.com

Follow Us

Category News

  • EKONOMI
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK

Recent News

Kemnaker Pastikan Aduan THR akan Ditindaklanjuti secara Intensif

Kemnaker Pastikan Aduan THR akan Ditindaklanjuti secara Intensif

26/03/2026
Buntut Penyiraman Andrie Yunus, Kepala Bais Letak Jabatan

Buntut Penyiraman Andrie Yunus, Kepala Bais Letak Jabatan

25/03/2026
  • Tentang Kami
  • Diterbitkan Oleh :
  • Pedoman Media Siber

© 2024 Senanews.id | Terdepan dan Terhangat

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL

© 2024 Senanews.id | Terdepan dan Terhangat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist