SENANEWS.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK menjadi tahanan rumah.
Pengalihan tersebut dilakukan setelah tujuh hari Yaqut menjalani penahanan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.
Dirangkum dari detikcom, Minggu (22/3/2026), Yaqut sebelumnya ditahan KPK sejak Kamis (12/3/2026). Sesuai prosedur, tersangka KPK umumnya menjalani masa penahanan awal selama 20 hari di rutan sebelum dapat diperpanjang hingga proses persidangan.
Namun, belum genap 20 hari, tepatnya pada Kamis malam (19/3/2026), penyidik KPK memutuskan mengalihkan penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah.
Keberadaan Yaqut Sempat Dipertanyakan
Perubahan status penahanan Yaqut pertama kali terungkap bukan dari pernyataan resmi KPK, melainkan dari istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer (Noel), yakni Silvia Rinita Harefa.
Silvia mengaku tidak melihat Yaqut saat menjenguk suaminya di Rutan KPK pada momen Lebaran, Sabtu (21/3/2026).
“Ini sih, tadi sempat nggak melihat Gus Yaqut ya. Infonya sih katanya keluar hari Kamis malam,” ujar Silvia di Rutan KPK.
Menurut Silvia, para tahanan lain juga mempertanyakan keberadaan Yaqut. Ia menyebut suaminya dan tahanan lain tidak mengetahui alasan Yaqut keluar dari sel.
“Semuanya pada tahu mengenai itu. Cuma mereka bertanya-tanya saja. Katanya ada pemeriksaan, tapi kan nggak mungkin kalau menjelang malam takbiran ada periksa,” jelasnya.
Bahkan, berdasarkan keterangan Noel, Yaqut juga tidak terlihat saat para tahanan menjalankan salat Id yang difasilitasi KPK di dalam rutan.
“Infonya katanya mau diperiksa ke depan, tapi salat Id kata orang-orang di dalam, beliau nggak ada,” kata Silvia menambahkan.
KPK: Pengalihan Sesuai Prosedur
Setelah kabar tersebut ramai diperbincangkan, KPK akhirnya memberikan penjelasan resmi. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa Yaqut kini berstatus tahanan rumah.
“Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3) malam,” kata Budi, Sabtu (21/3/2026) malam.
Budi menegaskan, pengalihan tersebut dilakukan sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan. Namun, KPK tidak membeberkan secara rinci alasan pengabulan permohonan tersebut.
“Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka,” ujarnya.
Ia juga memastikan bahwa keputusan tersebut bukan karena faktor kesehatan.
“Bukan karena kondisi sakit. Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses,” tutur Budi.
Meski demikian, KPK tidak mengungkap alasan spesifik keluarga Yaqut mengajukan permohonan pengalihan penahanan.














