SENANEWS.ID, JAKARTA — Baru seumur jagung menduduki kursi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja langsung berhadapan dengan aparat penegak hukum. Asep menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat pada Senin (5/1/2026) terkait pengembangan penyidikan kasus dugaan penyelewengan tunjangan perumahan (Tuper) anggota DPRD Kabupaten Bekasi.
Pemeriksaan terhadap Asep merupakan bagian dari upaya Kejati Jawa Barat membongkar secara menyeluruh dugaan praktik penyalahgunaan anggaran Tuper DPRD yang disinyalir melibatkan kolaborasi antara unsur legislatif dan eksekutif. Penyidik mendalami peran kepala daerah dalam proses perumusan kebijakan, penganggaran, hingga mekanisme pencairan dana yang diduga menyimpang dari ketentuan perundang-undangan.
Sumber di lingkungan penegak hukum menyebutkan, pemanggilan Plt Bupati Bekasi dilakukan untuk mengklarifikasi rantai pengambilan keputusan yang mengawali kebijakan pemberian tunjangan perumahan DPRD. Fokus penyidikan diarahkan pada penetapan besaran anggaran, dasar hukum yang digunakan, serta kesesuaian prosedur pencairan dana dengan regulasi yang berlaku.
Tak hanya Asep, Kejati Jabar juga tengah memeriksa serta menjadwalkan pemanggilan terhadap sejumlah mantan dan anggota aktif DPRD Kabupaten Bekasi. Mereka mencakup pimpinan fraksi hingga unsur pimpinan DPRD pada periode terkait, yang dinilai memiliki posisi strategis dalam persetujuan anggaran Tuper tersebut.
Langkah agresif Kejati ini merupakan kelanjutan dari penyidikan yang telah menetapkan dua tersangka pada Desember 2025. Keduanya adalah mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi berinisial RAS dan mantan Wakil Ketua DPRD periode 2019–2024 berinisial SL. Penyidik menduga keduanya melakukan penggelembungan atau markup nilai sewa rumah dinas DPRD, yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai angka fantastis, sekitar Rp20 miliar.
Saat ini, tim penyidik Kejati Jabar tengah menelaah tumpukan dokumen anggaran, nota kesepahaman, serta peraturan kepala daerah yang berkaitan dengan kebijakan tunjangan perumahan tersebut. Penelusuran dokumen dilakukan untuk memetakan alur persetujuan, sekaligus mengidentifikasi pihak-pihak yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam pengambilan keputusan.
Gelombang desakan publik agar penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu pun menguat. Ketua Umum Gerakan Rakyat Membela Prabowo (RAMBO), Haetami Abdallah, menegaskan bahwa penanganan kasus ini harus berpegang teguh pada prinsip equality before the law.
“Siapa pun yang terbukti terlibat harus diproses hukum dan ditahan. Tidak boleh ada perlakuan istimewa, baik dari unsur legislatif maupun eksekutif,” ujar Haetami.
Ia menekankan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus tindak pidana korupsi. Menurutnya, pengembalian dana hanya dapat menjadi faktor yang meringankan hukuman, bukan alasan untuk menghentikan proses hukum.
“Dengan dua tersangka yang sudah ditetapkan, konstruksi pidananya sudah jelas. Unsur delik korupsi telah terpenuhi,” katanya.
Haetami juga mengingatkan Kejati Jabar agar tidak bersikap tebang pilih dalam menetapkan tersangka baru. Ia bahkan mengancam akan mengerahkan massa sebagai bentuk kontrol publik jika penanganan perkara ini dinilai mandek atau tidak transparan.
“Kalau hukum dimainkan, kami siap mengepung Kejati. Ini bentuk kontrol sosial agar marwah hukum tetap terjaga,” tegasnya.
Respons Kejati Jawa Barat
Menanggapi sorotan dan tekanan publik tersebut, Kejati Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara dugaan penyelewengan tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Bekasi secara profesional, akuntabel, dan transparan. Korps Adhyaksa memastikan penyidikan akan berjalan hingga tuntas dan seluruh pihak yang bertanggung jawab akan dimintai pertanggungjawaban hukum.
Kejaksaan menyatakan, langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya memulihkan kepercayaan publik sekaligus menjaga integritas tata kelola keuangan daerah agar tidak lagi menjadi ladang bancakan oknum pejabat.














