SENANEWS.ID, JAKARTA – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang tersandung kasus dugaan korupsi kuota haji kembali berstatus tahanan rutan, Senin (23/3/2026).
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo menjelaskan pengalihan jenis penahanan dilakukan karena kebutuhan penyidikan yang masih berlangsung.
“Hari ini KPK memproses pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ dari tahanan rumah kembali menjadi tahanan Rutan KPK,” ujar Budi, Senin (23/3/2026).
Sebelum dipindahkan kembali ke rutan, Yaqut terlebih dahulu menjalani tes kesehatan. Pemeriksaan itu dilakukan tim dokter di RS Bhayangkara TK I R Said Sukanto, Jakarta Timur.
“Untuk saat ini, pemeriksaan kesehatan oleh dokter masih berlangsung. Kita sama-sama tunggu hasil tes kesehatan ini,” katanya.
KPK memastikan proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji akan berjalan sesuai prosedur hukum.
“Kami pastikan penyidikan perkara akan terus berprogres. Kelengkapan berkas penyidikan segera dilimpahkan ke tahap penuntutan,” ucap Budi.
Sebelumnya, Yaqut diketahui berstatus menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026).
KPK mengatakan status Yaqut menjadi tahanan luar bukan karena kondisinya yang sakit.
“Bukan karena kondisi sakit. Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluar, kemudian kami proses,” kata Budi Prasetyo, Minggu (22/3/2026).














