SENANEWS.ID, JAKARTA – Polisi menangkap empat orang tersangka berinisial A alias D, R, C, dan G dalam penggerebekan pabrik ekstasi jaringan gembong narkoba Fredy Pratama di Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (4/4/2024).
Keempatnya merupakan residivis kasus yang sama, mantan kurir Fredy Pratama yang mencoba naik level menjadi pembuat narkoba.
Adapun keempat tersangka terindikasi jaringan Fredy Pratama karena memiliki komunikasi dengan bandar narkoba jaringan internasional itu melalui aplikasi BBM.
Laboratorium rahasia itu berada di rumah berlantai dua yang disewa oleh Fredy Pratama selama satu tahun, yang dimulai dari Januari 2024.
Dalam penggerebekan tersebut, disita barang bukti berupa 7.800 butir ekstasi yang berhasil dibuat di clandestine lab tersebut, bahan kimia dan uang tunai Rp34 juta.
Detik-detik penangkapan
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggerebek sebuah rumah di perumahan Taman Sunter Agung 2, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (4/4/2024) lalu yang dijadikan pabrik ekstasi oleh gembong narkoba Fredy Pratama.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan enam orang yang empat di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Seperti di film action, polisi mengintai dan memasuki teras rumah tersebut untuk kemudian menangkap seorang pria.
Polisi berpakaian bebas mendekap pria itu sambil menggenggam pistol yang dibawanya.
Setelah memasuki rumah itu, polisi segera naik ke lantai 2 untuk menangkap kaki tangan Fredy Pratama lainnya, yakni seorang pria berinisial A alias D.
A merupakan koki pembuat ekstasi yang juga merupakan residivis kasus narkotika.
Sementara tiga tersangka lainnya berperan menjaga rumah dan menjadi kurir untuk melakukan antar jemput bahan baku pembuatan ekstasi.
“Empat tersangka ini baru mau jual (pil ekstasi) yang diproduksinya, baru mau jual, ketangkep,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa dalam konferensi pers di lokasi, Senin (8/4).
Mukti mengatakan, keempat tersangka ialah sang koki pembuat ekstasi A alias D, R yang berperan menjaga rumah, serta C dan G yang berperan melakukan antar jemput sampel pil ekstasi.
“Empat-empatnya yang kita amankan ini semuanya positif narkoba,” ucap Mukti.
Keempat tersangka dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Dalam penggerebekan ini polisi juga menyita barang bukti sedikitnya 7.800 butir pil ekstasi serta alat dan bahan lainnya yang digunakan untuk memproduksi barang haram tersebut.












