SENANEWSID, Bekasi – Anggota patroli dan Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur mengamankan 4 orang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) meresahkan masyarakat yang kerap pulang kerja larut malam.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menjelaskan, pada saat anggota Patroli polsek Cikarang Timur sedang melakukan patroli rutin di Jalan Raya Kobak Bitung Kelurahan Serta Jaya, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi melihat 2 (dua) unit sepeda motor honda beat tanpa plat nomor Polisi berpapasan dengan anggota Patroli Polsek Cikarang Timur.

“Anggota Patroli Polsek Cikarang Timur melihat salah satu penumpang sepeda motor tersebut mengeluarkan senjata tajam jenis celurit yangvdiacungkan ke arah kendaraan yang berpapasan. Melihat kejadian tersebut, kemudian anggota patrol Polsek Cikarang TImur melakukan pengejaran. Kemudian tepat di Gang Kobak Bitung,” kata Gidion saat memberikan keterangan rilis di Mapolres Metro Bekasi, Jumat (12/08/2022) siang.
Ia membeberkan, penumpang 2 unit kendaraan sepeda motor honda beat tersebut berhasil dihentikan tepat di depan warga yang sedang berkumpul di warung. Kemudian setelah berhasil dihentikan, ke 4 (empat) orang tersebut yang mengendarai 2 unit sepeda motor beat digeledah.
“Setelah digeledah dari 4 (empat) orang tersebut, terdapat 2 (dua) orang yang kedapatan menguasai dan menyimpan senjata tajam jenis celurit,” ungkapnya.

Empat orang tersebut berinisial CS, MIS, FM, dan A.
“4 (empat) orang tersebut mengakui bahwa senjata tajam berupa celurit tersebut digunakan untuk melakukan tawuran dan melakukan pencurian dengan kekerasan (begal). Atas pengakuan tersebut, kemudian pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Cikarang Timur guna penyidikan lebih lanjut,” tukasnya.
Gidion mengungkapkan, dari keterangan pelaku mengaku pernah melakukan pembegalan dan melukai dua karyawati di Meikarta pada Rabu (20/7/2022) lalu.
“Pelaku pernah beraksi di Meikarta. Dua karyawati jadi korban dan mengalami luka robek ditangannya akibat disabet celurit,” ucapnya.
Gidion menjelaskan, ke-4 pelaku pernah beraksi di 4 tempat di wilayah Cikarang Selatan, Cibitung, Cikarang Barat dan Cikarang Timur.
“Pernah beraksi di empat tempat,” bebernya.
Akibat perbuatannya, 4 pelaku dijerat Pasal 365 ayat 1 tentang pencurian dengan kekerasan dengan pidana kurungan 9 tahun penjara, Undang Undang Darurat nomor 12 tahun 1951. Ayat 2 ke 2e jo pasal 55 KUHPidana Subs pasal 170 ayat 1 dan 2 ke 2e KUHpidana.
“Ancamannya hukuman penjara maksimal 12 tahun,” pungkasnya.














