SENANEWSID, JAKARTA – Tim Gabungan Subdit Resmob dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap para pelaku kasus Penganiayaan dan Pengeroyokan antar Organisasi Masyarakat (Ormas) di mampang, Jakarta selatan, Senin (17/10/2022) lalu.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan Penyidik telah menetapkan 43 orang menjadi tersangka kasus bentrokan antara dua kelompok pemuda yang dipicu perebutan penguasaan lahan.
“Terkait bentrok dua kelompok massa, kita tetapkan 43 tersangka dari kedua belah pihak, penyidik telah melakukan penahanan terhadap seluruh tersangka,” katanya Zulpan.
Sementara itu. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, usai bentrokan dua kelompok massa. Sempat dipertemukan namun malah terjadi pemukulan lanjutan.
“Sempat dipertemukan, namun malah saling pukul di hadapan petugas yang mendamaikan,” ujar Hengky.
Ia menegaskan, penetapan tersangka dan penahanan terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus tersebut sebagai bentuk keseriusan petugas menindak aksi premanisme di Ibu Kota dan sekitarnya.
”Main hakim sendiri atau eigenrichting tidak di benarkan apalagi dengan mengerahkan massa. Sejatinya ini menjadi peringatan, bahwa segala bentuk premanisme akan kami tindak tegas,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 358 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP.
”Terancam hukuman mati atau pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun,” pungkasnya.














