• Tentang Kami
  • Diterbitkan Oleh :
  • Pedoman Media Siber
Senanews.id | Terdepan dan Terhangat
Advertisement
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
Senanews.id | Terdepan dan Terhangat
No Result
View All Result

Bawaslu Ingatkan Peserta Pemilu Tidak Kampanye di Medsos Selama Masa Tenang

Redaksi Senanews by Redaksi Senanews
12/02/2024
in POLITIK
0 0
0
Bawaslu Ingatkan Peserta Pemilu Tidak Kampanye di Medsos Selama Masa Tenang
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SENANEWS.ID, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengingatkan peserta pemilu agar tidak berkampanye selama masa tenang, termasuk di platform media sosial (Medsos).

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty saat jumpa pers di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Minggu (11/2/2024), menyampaikan Bawaslu mengerahkan patroli siber untuk aktif memantau akun yang didaftarkan oleh peserta pemilu dan akun-akun pribadi mereka.

Dia menjelaskan patroli siber itu bertujuan untuk memastikan tidak ada aktivitas kampanye dalam media sosial yang terdaftar.

“Selain itu, untuk memastikan akun media sosial yang milik akun personal itu tidak memenuhi unsur yang seharusnya tidak dilakukan, misalnya menghasut, memfitnah, mengadu domba, karena ada Undang-Undang ITE yang berlaku dan menjadi kewenangan dari Bawaslu untuk melakukan penanganan pelanggaran hukum lainnya,” kata Lolly.

KPU RI menetapkan masa tenang pada 11–13 Februari 2024. Dalam periode itu, seluruh aktivitas yang berkaitan dengan kampanye secara langsung ataupun melalui media sosial dilarang.

“Jadi untuk seluruh akun media sosial yang terdaftar di KPU tentu sudah bisa dipastikan harus turun. Kalau masih ada maka dia nanti masuk ke dalam penanganan pelanggaran. Selanjutnya, untuk medsos yang akunnya personal maka menjadi kewajiban Bawaslu untuk mencermati,” kata Lolly.

Dia menyampaikan dalam proses mengawasi aktivitas peserta pemilu di media sosial, Bawaslu bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Dalam kesempatan yang sama, Lolly mengingatkan peserta pemilu untuk tidak memberikan sejumlah uang atau barang kepada masyarakat selama masa tenang dan nanti saat pemungutan suara. Kegiatan bagi-bagi uang atau barang untuk kepentingan kampanye — yang dikenal juga dengan money politic — merupakan bagian dari pelanggaran pemilu.

“Kita sama-sama tahu Pasal 523 ayat 2 (UU Pemilu) pada masa tenang, kalau itu dilakukan maka sanksinya pidana pemilu, sanksinya empat tahun pidana penjara ditambah Rp48 juta kalau tidak salah dendanya,” kata dia.

Terkait itu, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menambahkan pemberian uang dalam bentuk apapun, termasuk uang digital juga dilarang.

Dia menegaskan Bawaslu bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengawasi kemungkinan-kemungkinan tersebut.

Tags: Bawaslu Ingatkan Peserta Pemilu Tidak Kampanye di Medsos Selama Masa Tenang
Previous Post

Jorge Lorenzo won’t change riding style for Ducati MotoGP bike

Next Post

Ditlantas PMJ Tiadakan Layanan Gerai dan SIM keliling Hingga 15 Februari

Redaksi Senanews

Redaksi Senanews

Next Post
Ditlantas PMJ Tiadakan Layanan Gerai dan SIM keliling Hingga 15 Februari

Ditlantas PMJ Tiadakan Layanan Gerai dan SIM keliling Hingga 15 Februari

Stay Connected test

  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
320 Personel Gabungan ‘Kepung’ Kota Medan Malam ini, Ada Apa?

320 Personel Gabungan ‘Kepung’ Kota Medan Malam ini, Ada Apa?

05/01/2025
Polisi Tangkap Penjual Konten Bokep Anak Dibawah Umur Via Grup Telegram

Polisi Tangkap Penjual Konten Bokep Anak Dibawah Umur Via Grup Telegram

31/05/2024
Polisi Usut penyebaran Konten Bokep yang Disebar Mantan Pacar

Polisi Usut penyebaran Konten Bokep yang Disebar Mantan Pacar

02/05/2024
Artis Inara Rusli Dilaporkan atas Dugaan Perselingkuhan & Perzinahan

Artis Inara Rusli Dilaporkan atas Dugaan Perselingkuhan & Perzinahan

24/11/2025
Baksos Bhayangkara untuk Negeri, Polres Malang Bagikan Paket Sembako

Baksos Bhayangkara untuk Negeri, Polres Malang Bagikan Paket Sembako

0
Pemdes Kranggan Laksanakan Penyekatan Tingkat Desa Dibantu Bimaspol

Pemdes Kranggan Laksanakan Penyekatan Tingkat Desa Dibantu Bimaspol

0
Penyebar Video Hoax Tentang Vaksin Berakhir di Bui

Penyebar Video Hoax Tentang Vaksin Berakhir di Bui

0
Kapolres Magetan Sebut Pentingnya Bansos Bagi Masyarakat di Tengah PPKM Darurat

Kapolres Magetan Sebut Pentingnya Bansos Bagi Masyarakat di Tengah PPKM Darurat

0
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Eksploitasi Anak di Benhil

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Eksploitasi Anak di Benhil

06/05/2026
Sopir Mini Bus Tewas Dalam Mobil di Cengkareng

Sopir Mini Bus Tewas Dalam Mobil di Cengkareng

06/05/2026
Polres Metro Bekasi Tangkap Pengedar Obat Keras di Cikarang Barat

Polres Metro Bekasi Tangkap Pengedar Obat Keras di Cikarang Barat

06/05/2026
Polisi Tangkap Pelaku Pembacokan Pegawai Toko Roti di Cengkareng

Polisi Tangkap Pelaku Pembacokan Pegawai Toko Roti di Cengkareng

05/05/2026

Recent News

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Eksploitasi Anak di Benhil

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Eksploitasi Anak di Benhil

06/05/2026
Sopir Mini Bus Tewas Dalam Mobil di Cengkareng

Sopir Mini Bus Tewas Dalam Mobil di Cengkareng

06/05/2026
Polres Metro Bekasi Tangkap Pengedar Obat Keras di Cikarang Barat

Polres Metro Bekasi Tangkap Pengedar Obat Keras di Cikarang Barat

06/05/2026
Polisi Tangkap Pelaku Pembacokan Pegawai Toko Roti di Cengkareng

Polisi Tangkap Pelaku Pembacokan Pegawai Toko Roti di Cengkareng

05/05/2026
Senanews.id | Terdepan dan Terhangat

KANTOR PUSAT
Gedung Griya Upakara Lt. 3 Unit 3A, Jl. Cikini IV No.10, Jakarta Pusat.
Phone: 021.31904292 / 08155555946
Email: nawasenamediaperkasa@gmail.com

Follow Us

Category News

  • EKONOMI
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK

Recent News

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Eksploitasi Anak di Benhil

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Eksploitasi Anak di Benhil

06/05/2026
Sopir Mini Bus Tewas Dalam Mobil di Cengkareng

Sopir Mini Bus Tewas Dalam Mobil di Cengkareng

06/05/2026
  • Tentang Kami
  • Diterbitkan Oleh :
  • Pedoman Media Siber

© 2024 Senanews.id | Terdepan dan Terhangat

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL

© 2024 Senanews.id | Terdepan dan Terhangat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist