SENANEWS.ID, JAKARTA – Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Kelapa Gading membekuk seorang pria berinisial I (45) yang merupakan pelaku pencurian sepeda motor spesialis di pemukiman padat penduduk, Jakarta Utara.
“Kami menangkap pelaku I di Rawa Indah Jakarta Utara pada Sabtu (6/7) lalu,” kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Maulana Mukarom saat jumpa pers di Jakarta, Kamis (11/7).
Ia mengatakan, pelaku ini telah melakukn aksi pencurian sepeda motor di empat lokasi, tiga lokasi di Kecamatan Kelapa Gading dan satu di Kecamatan Koja.
“Menurut pengakuan tersangka, sudah beraksi di empat lokasi,” ujarnya.
Selain tersangka, petugasnya juga turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, STNK dan BPKB serta kunci leter T yang digunakan mencuri motor secara paksa.
“Merusak dan menyalakan motor menggunakan kunci kontak dengan letter T,” ujarnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading AKP Emir Maharto Busataria menambahkan pelaku merupakan residivis narkoba dan baru keluar dari penjara setelah menjalani hukuman 5 tahun enam bulan.
“Pelaku ini menjual sepeda motor hasil curian untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu,” bebernya.
Emir menuturkan, pelaku ditangkap saat melakukan aksi di Kampung Rawa di salah satu rumah yang mengadakan hajatan dan ada motor terparkir tidak jauh dari lokasi hajatan.
Pelaku ini merusak kunci kontak dan menyalakan motor tapi aksinya diketahui pemilik motor saat beberapa meter mengendarai kendaraan tersebut.
“Pelaku langsung ditangkap dan unit reskrim langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dan diketahui pelaku ini kerap melakukan aksi pencurian ini,” kata dia.
Akibat perbuatannya, tersangka (I) dijerat dengan pasal 363 ayat satu ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman kurungan tujuh tahun.














