SENANEWS.ID, JAKARTA – Kepolisian Sektor (Polsek) Pademangan menangkap tiga orang anak berinisial BNC (16), GDM (15) dan RZ (14) yang diduga terlibat aksi pengeroyokan dalam tawuran yang mengakibatkan korban IDN (17) terluka parah dan akhirnya meninggal dunia.
“Ketiga pelaku ini memiliki masing-masing peran dalam kasus ini sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia,” kata Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Hatorangan Sianturi di Jakarta, Selasa (6/8).
Ia menjelakan pelaku BNC berperan membacok korban dengan menggunakan sebilah celurit.
Kemduian pelaku GDM berperan membawa plat seng yang berbentuk arit dan pelaku RZ berperan membawa petasan dan diledakkan ke atas arah lawan.
“Kami mengumpulkan barang bukti berupa hasil visum et repertum, senjata tajam jenis celurit gagang kayu dan pakaian yang digunakan saat eksekusi,” ujarnya.
Ia mengatakan aksi tawuran berujung pengeroyokan itu terjadi pada Jumat 12 Juli 2024 di perempatan Alexis di Jalan RE Martadinata Kelurahan Ancol Pademangan yang mengakibatkan korban IDN mengalami luka sobe di bagian kepala
Selanjutnya korban dibawa ke RS Husada, Jakarta Barat oleh orang tua korban untuk mendapatkan perawatan dan tindakan medis. Pada tanggal Senin (29/7) korban dibawa pulang oleh keluarganya
Kemudian pada Kamis (1/8) sekitar pulul 21.00 WIB korban meninggal dunia di rumahnya.
Selanjutnya orang tua korban membuat laporan ke Polsek Pademangan pada Jumat siang (2/8) pukul 12.15 WIB dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 67 / VIII / 2024 / SPKT/POLSEK PADEMANGAN/POLRES JAKARTA UTARA/POLDA METRO JAYA, tanggal 02 Agustus 2024.
Berdasarkan laporan polisi, petugas melakukan penyelidikan dan berdasarkan petunjuk saksi-saksi dan analisa ITE Unit Reskrim Polsek Pademangan dapat mengidentifikasi keberadaan pelaku GDN dan RZ .
Petugas melakukan interogasi kepada kedua pelaku ini dan mendapatkan keterangan yang mengeksekusi korban adalah BNC.
Kemudian tim melakukan penangkapan terhadap pelaku BNC pada Sabtu (3/8) di Desa Ragawacana Dusun Kuningan Jawa Barat.
“Pelaku ini mengakui perbuatannya dan kami membawa pelaku serta barang bukti ke Polsek Pademangan untuk dilakukan penyelidikan dan Penyidikan,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Udang RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHPidana dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang penganiayaan berat.
“Keseluruhan proses penanganan perkara Anak yang berhadapan dengan hukum menggunakan UU. RI No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” pungkasnya.














