SENANEWS.ID, JAKARTA – Polres Metro Jakarta Pusat kembali berhasil menggagalkan aksi tawuran antar pelajar di Jakarta Pusat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, sebanyak 31 pelajar diamankan oleh Tim Presisi Polres Metro Jakarta Pusat saat mereka berkumpul membawa senjata tajam (sajam), petasan dan dua botol air keras, diduga untuk tawuran.
Penangkapan ini terjadi di kawasan Gunung Sahari Utara, Jakarta Pusat, pada Senin malam sekitar pukul 22.30 WIB, 30 September 2024.
“Kejadian ini berawal ketika Tim Patroli Perintis Polres Metro Jakarta Pusat menerima informasi dari masyarakat mengenai sekelompok pelajar yang mencurigakan. Berdasarkan laporan tersebut, Polisi segera merespon dengan mengerahkan tim ke lokasi kejadian bersama anggota Polsek Sawah Besar. Saat tiba di lokasi, Polisi mendapati para pelajar tersebut mengendarai sepeda motor dan membawa berbagai senjata tajam, petasan, serta bahan berbahaya lainnya,” kata Susatyo di Jakarta Pusat, Selasa (1/10).
Barang Bukti yang Diamankan
Dari hasil penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang mengkhawatirkan, yakni 7 bilah senjata tajam, 1 petasan, 1 stik golf, 1 mistar penggaris besi, 2 botol berisi air keras.
“Barang bukti turut kami amankan ada pula 5 unit handphone milik para pelajar, serta 20 sepeda motor yang digunakan sebagai alat transportasi mereka,” ungkapnya.
Untuk mencegah terjadinya tawuran berulang, Susatyo meminta para orang tua untuk mengawasi putra/i nya.
“Diharapkan para orang tua agar menjaga dan mendidik putra-putrinya jangan sampai salah pergaulan, apabila keluar tengah malam agar ditegur dan dilarang jangan sampai berbuat tawuran maupun menggunakan narkoba yang dapat merusak masa depan generasi muda,” pesannya.
Meski tak ada korban jiwa dalam kejadian ini. Namun, pihaknya akan melakukan pengamanan dan pengawas di lokasi rawan tawuran.
“Kami akan awasi betul lokasi rawan tersebut,” beberapa.
Para pelaku yang kedapatan membawa Sajam dikenakan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951.
“Ancamannya hukuman 10 tahun penjara,” pungkasnya.














