SENANEWS.ID, JAKARTA — Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kembali membongkar peredaran narkotika di wilayah ibu kota. Dalam operasi yang digelar pada Selasa malam, 5 Mei 2026, aparat berhasil menggagalkan peredaran 1.000 butir pil ekstasi dan sabu seberat 115,16 gram di kawasan Apartemen Green Bay, Penjaringan, Jakarta Utara.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Unit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di bawah pimpinan AKBP Tiyatno Pamungkas Polisi mengamankan dua pria berinisial T. (40) dan F. (43) yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di kawasan Jakarta Utara.
Operasi bermula sekitar pukul 21.40 WIB ketika tim kepolisian melakukan penyelidikan di area parkir sepeda motor Apartemen Green Bay, Penjaringan.
Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial T. berikut barang bukti berupa 100 butir pil ekstasi yang dikemas dalam plastik klip bening serta satu bungkus plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk pengemasan narkotika.
Penangkapan itu kemudian berkembang cepat. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap T., aparat memperoleh informasi mengenai keberadaan narkotika lain yang disimpan di salah satu unit apartemen di lokasi yang sama.
Sekitar pukul 21.53 WIB, tim yang dipimpin Kanit V Subdit 2 IPTU Andri Fajar Novianto bergerak menuju unit apartemen yang dimaksud. Dalam penggeledahan tersebut, polisi kembali mengamankan seorang pria berinisial F. beserta sejumlah barang bukti narkotika dalam jumlah besar.
Di dalam unit apartemen itu, petugas menemukan sembilan plastik klip bening yang masing-masing berisi 100 butir ekstasi dengan total keseluruhan mencapai 900 butir. Selain itu, polisi juga menyita enam plastik klip bening berisi sabu dengan berat total 115,16 gram.
Tak hanya narkotika, aparat turut mengamankan satu unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk menakar sabu sebelum diedarkan, dua unit telepon genggam, serta sejumlah plastik klip kecil yang diduga menjadi alat pendukung aktivitas peredaran narkoba.
Dengan demikian, dari dua lokasi pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyita total 1.000 butir ekstasi, 115,16 gram sabu, satu timbangan digital, dan dua telepon genggam.
Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Tiyatno Pamungkas mengatakan keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya intensif kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
“Kami dari Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis ekstasi. Pada TKP pertama kami mengamankan tersangka berinisial T. dengan barang bukti 100 butir ekstasi di parkiran Apartemen Green Bay,” kata Tiyatno dalam keterangannya.
Ia menjelaskan, hasil pengembangan kemudian mengarahkan petugas ke unit apartemen lain yang masih berada di kawasan Green Bay.
“Dari hasil pengembangan, kami kembali mengamankan satu tersangka berinisial F. Di dalam apartemen tersebut ditemukan 900 butir ekstasi dan 115 gram sabu. Selain itu kami juga menyita timbangan elektronik, dua handphone, serta beberapa bungkus plastik klip kecil,” ujarnya.
Menurut Tiyatno, pengungkapan tersebut menjadi bukti bahwa jaringan peredaran narkoba masih memanfaatkan kawasan hunian vertikal sebagai lokasi penyimpanan sekaligus transaksi barang haram. Aparat kini masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik kedua tersangka.
Polisi juga tengah menelusuri asal-usul narkotika tersebut, termasuk jalur distribusi dan pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran barang haram tersebut di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kini telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga akan melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pemasok maupun jaringan pengedar lainnya.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat berupa pidana penjara dalam waktu panjang hingga hukuman maksimal sesuai ketentuan yang berlaku.
Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika yang dinilai menjadi ancaman serius bagi generasi muda dan keamanan masyarakat.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar.













