• Tentang Kami
  • Diterbitkan Oleh :
  • Pedoman Media Siber
Senanews.id | Terdepan dan Terhangat
Advertisement
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
Senanews.id | Terdepan dan Terhangat
No Result
View All Result

Diduga Menistakan Agama, Rudi Simamora Ditetapkan Tersangka

Redaksi Senanews by Redaksi Senanews
21/10/2024
in HUKUM
0 0
0
Diduga Menistakan Agama, Rudi Simamora Ditetapkan Tersangka
0
SHARES
17
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SENANEWS.ID, MEDAN – Seorang YouTuber di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) Rudi Simamora ditangkap polisi karena diduga menistakan agama Islam di media sosialnya.

Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan Rudi Simamora telah ditetapkan menjadi tersangka. Rudi juga telah ditahan oleh pihak kepolisian.

“Sudah ditahan, sudah tersangka,” kata Gidion di Polsek Sunggal, Senin (21/10).

Ia mengatakan, pihaknya langsung memeriksa Rudi usai diamankan. Setelah mendapatkan bukti yang cukup, penyidik menetapkan Rudi Simamora menjadi tersangka.

“Setelah diserahkan, kita periksa, kita cukupi semua alat bukti, kita gelar perkara, dan kita tidak tahu ragu untuk menetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Gidion menyebut pihaknya telah memeriksa ahli serta kejiwaan pelaku. Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif Rudi melakukan aksi tersebut karena iseng.

“Kadang-kadang motif ini nggak nyambung, makanya ini iseng-iseng nggak jelas, tapi tidak ada motif untuk membenturkan atau perpecahan. (Dijerat) UU ITE,” pungkasnya.

Ternyata aksi ini bukan hanya sekali dilakukan Rudi Simamora. Pada tahun 2023, Rudi juga divonis karena kasus penistaan agama.

Kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Rudi berawal ketika dia menghina agama Islam pada akun YouTubenya. Dalam dakwaan jaksa dijelaskan, bahwa pada 5 November 2022 pihak Polrestabes Medan sedang melakukan patroli siber.

Saat itu saksi Habibi Cendrawasih Salosa, saksi DP Rumapea dan saksi Togu F Malau (anggota Polrestabes Medan) menemukan terdakwa mengunggah sebuah rekaman yang isi kalimatnya berisi tentang penistaan agama. Lalu Rudi ditangkap pada 6 November 2022.

Kasus ini pun bergulir di persidangan. Dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Negeri Medan memvonis Rudi Simamora satu tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rudi Simamora dengan pidana penjara selama satu tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim, Sulhanuddin, Kamis (23/2/2023).

Tags: Diduga Menistakan AgamaRudi Simamora Ditetapkan Tersangka
Previous Post

Dampak Belt and Road Initiative (BRI), Investasi Besar Masuk Ke Indonesia di Empat Sektor Vital

Next Post

Luhut Batal Pensiun, Bahlil: Pemikirannya Masih Dibutuhkan

Redaksi Senanews

Redaksi Senanews

Next Post
Prabowo Angkat Luhut Binsar Panjaitan sebagai Ketua Dewan Ekonomi Nasional

Luhut Batal Pensiun, Bahlil: Pemikirannya Masih Dibutuhkan

Stay Connected test

  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
320 Personel Gabungan ‘Kepung’ Kota Medan Malam ini, Ada Apa?

320 Personel Gabungan ‘Kepung’ Kota Medan Malam ini, Ada Apa?

05/01/2025
Polisi Tangkap Penjual Konten Bokep Anak Dibawah Umur Via Grup Telegram

Polisi Tangkap Penjual Konten Bokep Anak Dibawah Umur Via Grup Telegram

31/05/2024
Polisi Usut penyebaran Konten Bokep yang Disebar Mantan Pacar

Polisi Usut penyebaran Konten Bokep yang Disebar Mantan Pacar

02/05/2024
Artis Inara Rusli Dilaporkan atas Dugaan Perselingkuhan & Perzinahan

Artis Inara Rusli Dilaporkan atas Dugaan Perselingkuhan & Perzinahan

24/11/2025
Baksos Bhayangkara untuk Negeri, Polres Malang Bagikan Paket Sembako

Baksos Bhayangkara untuk Negeri, Polres Malang Bagikan Paket Sembako

0
Pemdes Kranggan Laksanakan Penyekatan Tingkat Desa Dibantu Bimaspol

Pemdes Kranggan Laksanakan Penyekatan Tingkat Desa Dibantu Bimaspol

0
Penyebar Video Hoax Tentang Vaksin Berakhir di Bui

Penyebar Video Hoax Tentang Vaksin Berakhir di Bui

0
Kapolres Magetan Sebut Pentingnya Bansos Bagi Masyarakat di Tengah PPKM Darurat

Kapolres Magetan Sebut Pentingnya Bansos Bagi Masyarakat di Tengah PPKM Darurat

0
Polisi Amankan Ratusan Orang yang akan Merusuh saat May Day

Polisi Amankan Ratusan Orang yang akan Merusuh saat May Day

01/05/2026
Grab Buka Suara Soal Potongan Tarif Ojol Turun 8 persen

Grab Buka Suara Soal Potongan Tarif Ojol Turun 8 persen

01/05/2026
Polisi Bagikan Berbagai Makanan, Aksi Buruh Jadi Cair!

Polisi Bagikan Berbagai Makanan, Aksi Buruh Jadi Cair!

01/05/2026
100 Buruh Datangi DPR/MPR dalam Rangka Mayday, Polisi Sambut dengan Humanis

100 Buruh Datangi DPR/MPR dalam Rangka Mayday, Polisi Sambut dengan Humanis

01/05/2026

Recent News

Polisi Amankan Ratusan Orang yang akan Merusuh saat May Day

Polisi Amankan Ratusan Orang yang akan Merusuh saat May Day

01/05/2026
Grab Buka Suara Soal Potongan Tarif Ojol Turun 8 persen

Grab Buka Suara Soal Potongan Tarif Ojol Turun 8 persen

01/05/2026
Polisi Bagikan Berbagai Makanan, Aksi Buruh Jadi Cair!

Polisi Bagikan Berbagai Makanan, Aksi Buruh Jadi Cair!

01/05/2026
100 Buruh Datangi DPR/MPR dalam Rangka Mayday, Polisi Sambut dengan Humanis

100 Buruh Datangi DPR/MPR dalam Rangka Mayday, Polisi Sambut dengan Humanis

01/05/2026
Senanews.id | Terdepan dan Terhangat

KANTOR PUSAT
Gedung Griya Upakara Lt. 3 Unit 3A, Jl. Cikini IV No.10, Jakarta Pusat.
Phone: 021.31904292 / 08155555946
Email: nawasenamediaperkasa@gmail.com

Follow Us

Category News

  • EKONOMI
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK

Recent News

Polisi Amankan Ratusan Orang yang akan Merusuh saat May Day

Polisi Amankan Ratusan Orang yang akan Merusuh saat May Day

01/05/2026
Grab Buka Suara Soal Potongan Tarif Ojol Turun 8 persen

Grab Buka Suara Soal Potongan Tarif Ojol Turun 8 persen

01/05/2026
  • Tentang Kami
  • Diterbitkan Oleh :
  • Pedoman Media Siber

© 2024 Senanews.id | Terdepan dan Terhangat

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL

© 2024 Senanews.id | Terdepan dan Terhangat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist