SENANEWS.ID, MEDAN – Seorang YouTuber di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) Rudi Simamora ditangkap polisi karena diduga menistakan agama Islam di media sosialnya.
Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan Rudi Simamora telah ditetapkan menjadi tersangka. Rudi juga telah ditahan oleh pihak kepolisian.
“Sudah ditahan, sudah tersangka,” kata Gidion di Polsek Sunggal, Senin (21/10).
Ia mengatakan, pihaknya langsung memeriksa Rudi usai diamankan. Setelah mendapatkan bukti yang cukup, penyidik menetapkan Rudi Simamora menjadi tersangka.
“Setelah diserahkan, kita periksa, kita cukupi semua alat bukti, kita gelar perkara, dan kita tidak tahu ragu untuk menetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Gidion menyebut pihaknya telah memeriksa ahli serta kejiwaan pelaku. Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif Rudi melakukan aksi tersebut karena iseng.
“Kadang-kadang motif ini nggak nyambung, makanya ini iseng-iseng nggak jelas, tapi tidak ada motif untuk membenturkan atau perpecahan. (Dijerat) UU ITE,” pungkasnya.
Ternyata aksi ini bukan hanya sekali dilakukan Rudi Simamora. Pada tahun 2023, Rudi juga divonis karena kasus penistaan agama.
Kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Rudi berawal ketika dia menghina agama Islam pada akun YouTubenya. Dalam dakwaan jaksa dijelaskan, bahwa pada 5 November 2022 pihak Polrestabes Medan sedang melakukan patroli siber.
Saat itu saksi Habibi Cendrawasih Salosa, saksi DP Rumapea dan saksi Togu F Malau (anggota Polrestabes Medan) menemukan terdakwa mengunggah sebuah rekaman yang isi kalimatnya berisi tentang penistaan agama. Lalu Rudi ditangkap pada 6 November 2022.
Kasus ini pun bergulir di persidangan. Dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Negeri Medan memvonis Rudi Simamora satu tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rudi Simamora dengan pidana penjara selama satu tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim, Sulhanuddin, Kamis (23/2/2023).














