SENANEWS.ID, MEDAN – Satreskrim Polrestabes Medan menangkap pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) berinisial PP (37) warga jalan Kampung Tapanuli Pasar, Medan Amplas, yang pernah digagalkan oleh seorang wanita pada Senin (4/11) lalu.
Pelaku (PP) ditangkap polisi karena terbukti melakukan pencurian satu unit sepeda motor yang telah dikunci stang dan tertutup terpal di Jalan Bunga Baldu, Medan Selayang, Senin (8/7) lalu.
“Tim berhasil menangkap PP yang merupakan spesialis Curanmor kambuhan,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan di Medan Sunggal, Kamis (5/12).
Gidion mengungkapkan, PP juga pernah melakukan percobaan pencurian sepeda motor namun digagalkan oleh pemiliknya, seorang wanita bernama Ruth Ambarita di depan Lia Purba Salon, Simpang Pemda, Jalan Melati Raya, Kota Medan, Senin (4/11) lalu.
“Pelaku (PP) pernah mencuri sepeda motor milik saudara kita Ruth Ambarita namun gagal, karena korban menerjang dan menarik pelaku hingga akhirnya pelaku kabur,” katanya.
Menurut pengakuan pelaku (PP), dalam beraksi selalu dibantu oleh 5 orang rekannya yakni berinisial MH (32), W, R, A, dan M semuanya telah masuk DPO.
“Komplotan ini berjumlah 6 orang, lima orang telah masuk dalam daftar pencarian orang,” ucapnya.
Gidion menuturkan, selain di Salon daerah Sunggal pelaku PP dan kamplotannya pernah beraksi (Curanmor) di empat lokasi yakni di Padang Bulan Pasar 2 (2 tempat), Padang Bulan Pasar 3 dan Padang Bulan Pasar 4.
“Telah beraksi di 5 lokasi,” ujarnya.
Usai beraksi, komplotan ini pernah menjual sepeda motor hasil curiannya kepada seorang penadah wanita berinisial Y (50).
Akibat perbuatannya, PP dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun.














