SENANEWS.ID, MEDAN – Jajaran Satreskrim Polrestabes Medan berhasil meringkus MAG (22), pelaku pencurian spesialis rumah kosong (Rumsong) yang terjadi di Toko Pakaian Jalan Tembung Pasar IX, Percut Sei Tuan, Sabtu (16/11) lalu.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan pelaku MAG (22) mencari rumah atau toko yang ditinggalkan oleh penghuni atau pemiliknya.
“Pelaku merupakan spesialis Rumsong dengan target rumah atau toko yang ditinggalkan oleh pemiliknya,” ucap Gidion dalam rilisnya di Sunggal, Kamis (5/12).
MAG (22) beraksi dibantu oleh ketiga temannya yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni MP (24), I (23), dan R (18).
“Ketiga temannya masih dalam pengejaran perugas di lapangan,” tegasnya.
Gidion menuturkan, sebelum ditangkap pelaku (MAG) melakukan pencurian dan menjarah barang di sebuah toko baju, dengan cara mencongkel pintu menggunakan gunting kecil.
“Masuk paksa ke dalam toko dengan cara mencongkel pintu toko menggunakan gunting, Total kerugian korban ditaksir Rp20juta rupiah,” ulasnya.
Gidion mengungkapkan, komplotan MAG (22) telah beraksi di dua tempat. Yakni di Jl. Besar Tembung dan jalan Kampung Kolam.
“Sebelumnya telah beraksi di dua tempat, sasarannya Rumsong. Nah ini yang harus diwaspadai karena sebentar lagi musim liburan Natal dan tahun baru (Nataru),” ulasnya.
Akibat perbuatannya, MAG (22) dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun.













