• Tentang Kami
  • Diterbitkan Oleh :
  • Pedoman Media Siber
Senanews.id | Terdepan dan Terhangat
Advertisement
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
Senanews.id | Terdepan dan Terhangat
No Result
View All Result

Emosi Memuncak, RS Tikam 3 Bocah Dua Diantaranya Meninggal Dunia

Redaksi Senanews by Redaksi Senanews
10/12/2024
in HUKUM
0 0
0
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SENANEWS.ID, MEDAN – Rudi Sihaloho (41), pelaku penikaman tiga orang bocah tetangganya telah ditahan oleh Satreskrim Polrestabes Medan.

Wakapolrestabes Medan, AKBP Anhar Arlia Rangkuti mengatakan motif pelaku melakukan penganiayaan hingga menghilangkan nyawa itu karena emosi yang tak terbendung akibat diejek oleh para korban.

“Pelaku (RS) emosi karena terus diejek oleh para korban,” kata Anhar saat menyampaikan rilis di Polrestabes Medan, Selasa (10/12).

Karena perbuatannya, dua korban ya ini OS (4), dan DS (2) meninggal dunia sedang kakaknya NS (6) dalam kondisi kritis hingga kini masih dalam perawatan di rumah sakit.

“Akibat penganiayaan itu, dua anak meninggal dunia dan seorang lagi masih dalam perawatan dokter,” katanya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba mengatakan, pelaku (RS) mengakui jika para korban telah mengejeknya selama satu tahun lamanya.

“Tak terima diejek secara terus menerus dengan kata-kata ‘kudis’ dan ‘orang gila’,” kata Jama.

Ia mengungkapkan, aksi nekat RS itu dilakukannya secara spontan dan emosi yang memuncak.

“Pelaku emosi, langsung mengambil pisau yang ada di dapur kemudian menghampiri para korban,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, RS (41) dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 80 ayat (2), (3) JO 76 C UU RI NO. 35 tahun 2014. Tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002

Ayat (2) dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun dan atau denda Paling banyak Rp100juta.

Ayat (3) dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp3 miliar.

Sebelumnya, Rudi Sihaloho, menikam tiga orang anak tetangganya yang masih bocah.

Kejadian itu terjadi di Jalan Masjid, gang Dahlia, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang, pada Senin (9/12/2024) siang.

Akibat penikaman itu, korban bernama Daren Simarmata (1,5) meninggal dunia dengan usus yang terburai.

Previous Post

Anak Muda Indonesia, Harus Penuhi Pasar Kerja Modern Di Asia

Next Post

Pemerintah Percepat Monetisasi Lapangan Gas

Redaksi Senanews

Redaksi Senanews

Next Post
Pemerintah Percepat Monetisasi Lapangan Gas

Pemerintah Percepat Monetisasi Lapangan Gas

Stay Connected test

  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
320 Personel Gabungan ‘Kepung’ Kota Medan Malam ini, Ada Apa?

320 Personel Gabungan ‘Kepung’ Kota Medan Malam ini, Ada Apa?

05/01/2025
Polisi Tangkap Penjual Konten Bokep Anak Dibawah Umur Via Grup Telegram

Polisi Tangkap Penjual Konten Bokep Anak Dibawah Umur Via Grup Telegram

31/05/2024
Polisi Usut penyebaran Konten Bokep yang Disebar Mantan Pacar

Polisi Usut penyebaran Konten Bokep yang Disebar Mantan Pacar

02/05/2024
Artis Inara Rusli Dilaporkan atas Dugaan Perselingkuhan & Perzinahan

Artis Inara Rusli Dilaporkan atas Dugaan Perselingkuhan & Perzinahan

24/11/2025
Baksos Bhayangkara untuk Negeri, Polres Malang Bagikan Paket Sembako

Baksos Bhayangkara untuk Negeri, Polres Malang Bagikan Paket Sembako

0
Pemdes Kranggan Laksanakan Penyekatan Tingkat Desa Dibantu Bimaspol

Pemdes Kranggan Laksanakan Penyekatan Tingkat Desa Dibantu Bimaspol

0
Penyebar Video Hoax Tentang Vaksin Berakhir di Bui

Penyebar Video Hoax Tentang Vaksin Berakhir di Bui

0
Kapolres Magetan Sebut Pentingnya Bansos Bagi Masyarakat di Tengah PPKM Darurat

Kapolres Magetan Sebut Pentingnya Bansos Bagi Masyarakat di Tengah PPKM Darurat

0
Polisi Amankan Ratusan Orang yang akan Merusuh saat May Day

Polisi Amankan Ratusan Orang yang akan Merusuh saat May Day

01/05/2026
Grab Buka Suara Soal Potongan Tarif Ojol Turun 8 persen

Grab Buka Suara Soal Potongan Tarif Ojol Turun 8 persen

01/05/2026
Polisi Bagikan Berbagai Makanan, Aksi Buruh Jadi Cair!

Polisi Bagikan Berbagai Makanan, Aksi Buruh Jadi Cair!

01/05/2026
100 Buruh Datangi DPR/MPR dalam Rangka Mayday, Polisi Sambut dengan Humanis

100 Buruh Datangi DPR/MPR dalam Rangka Mayday, Polisi Sambut dengan Humanis

01/05/2026

Recent News

Polisi Amankan Ratusan Orang yang akan Merusuh saat May Day

Polisi Amankan Ratusan Orang yang akan Merusuh saat May Day

01/05/2026
Grab Buka Suara Soal Potongan Tarif Ojol Turun 8 persen

Grab Buka Suara Soal Potongan Tarif Ojol Turun 8 persen

01/05/2026
Polisi Bagikan Berbagai Makanan, Aksi Buruh Jadi Cair!

Polisi Bagikan Berbagai Makanan, Aksi Buruh Jadi Cair!

01/05/2026
100 Buruh Datangi DPR/MPR dalam Rangka Mayday, Polisi Sambut dengan Humanis

100 Buruh Datangi DPR/MPR dalam Rangka Mayday, Polisi Sambut dengan Humanis

01/05/2026
Senanews.id | Terdepan dan Terhangat

KANTOR PUSAT
Gedung Griya Upakara Lt. 3 Unit 3A, Jl. Cikini IV No.10, Jakarta Pusat.
Phone: 021.31904292 / 08155555946
Email: nawasenamediaperkasa@gmail.com

Follow Us

Category News

  • EKONOMI
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK

Recent News

Polisi Amankan Ratusan Orang yang akan Merusuh saat May Day

Polisi Amankan Ratusan Orang yang akan Merusuh saat May Day

01/05/2026
Grab Buka Suara Soal Potongan Tarif Ojol Turun 8 persen

Grab Buka Suara Soal Potongan Tarif Ojol Turun 8 persen

01/05/2026
  • Tentang Kami
  • Diterbitkan Oleh :
  • Pedoman Media Siber

© 2024 Senanews.id | Terdepan dan Terhangat

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL

© 2024 Senanews.id | Terdepan dan Terhangat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist