SENANEWS.ID, MEDAN – Rudi Sihaloho (41), pelaku penikaman tiga orang bocah tetangganya telah ditahan oleh Satreskrim Polrestabes Medan.
Wakapolrestabes Medan, AKBP Anhar Arlia Rangkuti mengatakan motif pelaku melakukan penganiayaan hingga menghilangkan nyawa itu karena emosi yang tak terbendung akibat diejek oleh para korban.
“Pelaku (RS) emosi karena terus diejek oleh para korban,” kata Anhar saat menyampaikan rilis di Polrestabes Medan, Selasa (10/12).
Karena perbuatannya, dua korban ya ini OS (4), dan DS (2) meninggal dunia sedang kakaknya NS (6) dalam kondisi kritis hingga kini masih dalam perawatan di rumah sakit.
“Akibat penganiayaan itu, dua anak meninggal dunia dan seorang lagi masih dalam perawatan dokter,” katanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba mengatakan, pelaku (RS) mengakui jika para korban telah mengejeknya selama satu tahun lamanya.
“Tak terima diejek secara terus menerus dengan kata-kata ‘kudis’ dan ‘orang gila’,” kata Jama.
Ia mengungkapkan, aksi nekat RS itu dilakukannya secara spontan dan emosi yang memuncak.
“Pelaku emosi, langsung mengambil pisau yang ada di dapur kemudian menghampiri para korban,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, RS (41) dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 80 ayat (2), (3) JO 76 C UU RI NO. 35 tahun 2014. Tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002
Ayat (2) dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun dan atau denda Paling banyak Rp100juta.
Ayat (3) dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp3 miliar.
Sebelumnya, Rudi Sihaloho, menikam tiga orang anak tetangganya yang masih bocah.
Kejadian itu terjadi di Jalan Masjid, gang Dahlia, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang, pada Senin (9/12/2024) siang.
Akibat penikaman itu, korban bernama Daren Simarmata (1,5) meninggal dunia dengan usus yang terburai.













