SENANEWS.ID, MEDAN – Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan bahwa sanksi tegas menanti bagi para pelaku penyerangan dan pencurian barang di toko kelontong Jalan Karya No. 227, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan yang terjadi pada Kamis (16/1) malam lalu.
Dijelaskan bahwa, para pelaku FN (25), OS (21), TS (21), SS (20), JS (20), RS (22), PIL (19), FS (18) dan RJT (18) dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) dan atau Pasal 170 JO. 55 Jo 56 KUHP.
“Terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun,” tegas Gidion yang merupakan mantan Kapolres Metro Jakarta Utara tersebut di Polsek Medan Barat, Senin (20/1).
Ia mengungkapkan, FN (25) merupakan aktor intelektual atau pimpinan aksi yang memberikan perintah untuk melakukan penyerangan terhadap diduga mahasiswa teknik yang sedang berdiri di depan toko kelontong.
“Mereka melihat ada mahasiswa fakultas teknik yang sedang berdiri di depan toko, kemudian FN memerintahkan teman-temannya untuk mengejar hingga masuk ke dalam toko,” ucapnya.
Gidion mengungkapkan, pada saat penyerangan itu selain kehilangan barang dagangan, ada dua karyawan toko yang mengalami pemukulan oleh FN dan rekan-rekannya.
“Dua karyawan kena pukul dan mengalami luka memar pada bagian wajah hingga kepala. Kemudian ada barang yang hilang dan rusak seperti telur itu berhamburan di lantai toko,” ucapnya.
Ia menuturkan, ada sekitar 31 orang yang terlibat dalam penyerangan pada malam itu. Pihaknya pun akan mencari dan mengejar para tersangka lainnya.
“Kemarin itu yang ada sekitar 31 orang, sisanya masih kami kejar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya.














