SENANEWS.ID, MEDAN – Satresnarkoba Polrestabes Medan melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 35,1Kg dan 50 bungkus Happy Water di Mapolrestabes Medan, Jumat (4/7/2025).
Wakapolres Medan, AKBP Rudi Silaen mengatakan jika barang bukti narkotika yang akan dimusnahkan merupakan pengungkapan pada tanggal 4 Mei 2025 dengan barang bukti sabu seberat 30Kg.
“Kemudian 50 bungkus Happy Water hasil pengungkapan pada tanggal 28 Mei 2025 lalu,” kata dia.
Rudi menuturkan, barang bukti tersebut telah mendapat penetapan dari pengadilan dan sesuai dengan perintah UU.
“Maka barang bukti itu harus dimusnahkan,” tegasnya.
Sebelum dimusnahkan, barang bukti narkotika jenis sabu akan diuji terlebih dari oleh tim Labfor (laboratorium forensik) Polda Sumut.
“Ini merupakan wujud transparansi kami terhadap proses penegakkan hukum tindak pidana narkotika,” lugasnya.
Setelah dilakukan pengujian oleh tim Labfor, barang bukti sabu dan Happy Water dibakar dalam incinerator milik BNN Provinsi Sumatera Utara.














