• Tentang Kami
  • Diterbitkan Oleh :
  • Pedoman Media Siber
Senanews.id | Terdepan dan Terhangat
Advertisement
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
Senanews.id | Terdepan dan Terhangat
No Result
View All Result

12 Pelanggar Uji Emisi Didenda Rp2 juta hingga Rp8 juta

Redaksi Senanews by Redaksi Senanews
08/08/2025
in HUKUM
0 0
0
12 Pelanggar Uji Emisi Didenda Rp2 juta hingga Rp8 juta
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SENANEWS.ID, JAKARTA – Sebanyak 12 pelanggar ketentuan mengenai kewajiban lolos uji emisi kendaraan di Jakarta dijatuhi denda bervariasi, mulai dari Rp2 juta hingga Rp8 juta dalam Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (7/8).

“Penegakan hukum terhadap kendaraan berat yang tidak lolos uji emisi menjadi bentuk nyata keseriusan kami dalam menjaga kualitas udara,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto di Jakarta, Jumat.

Dia menegaskan kendaraan berat kategori N dan O menjadi salah satu penyumbang utama polusi udara di Jakarta. Maka dari itu, penindakan hukum tersebut menjadi langkah konkret Pemprov DKI dalam menekan pencemaran dari sumber bergerak.

“Ke depan, kami akan memperluas pelaksanaan uji emisi dan penindakan bagi kendaraan kategori N dan O sebagai bagian dari komitmen mewujudkan Jakarta yang bersih, sehat, dan berkelanjutan,” ujar Asep.

Dia pun mengimbau pemilik kendaraan untuk rutin melakukan perawatan dan uji emisi berkala, serta menggunakan bahan bakar yang memenuhi standar EURO4.

Sementara itu, Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta RM Tamo Sijabat mengatakan mayoritas kendaraan yang melanggar adalah truk terbuka, mobil bak tertutup, dan mobil tangki yang tidak melakukan perawatan emisi secara berkala.

“Kami juga bekerja sama dengan Pelindo agar kendaraan pelanggar yang belum menyelesaikan kewajiban pembayaran denda tidak diizinkan memasuki kawasan pelabuhan,” tutur Tamo.

Lebih lanjut, dia menekankan sanksi tersebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mendidik pelaku usaha agar mematuhi regulasi demi keselamatan.

Dari total 12 pelanggar, 10 orang hadir langsung di persidangan, sementara dua orang lainnya diputus secara verstek karena tidak hadir.

Enam pelanggar dijatuhi denda tertinggi masing-masing sebesar Rp8 juta, dua orang dikenakan denda Rp7 juta, satu pelanggar didenda Rp4 juta, dan satu pelanggar lainnya didenda Rp2 juta. Sementara itu, dua pelanggar yang divonis secara verstek dikenai denda masing-masing Rp4 juta.

Putusan itu merujuk pada Pasal 61 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005, dengan ancaman pidana denda paling tinggi sebesar Rp50 juta atau kurungan paling lama enam bulan.

Para pelanggar tersebut terjaring dalam operasi gabungan penegakan hukum yang melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup, PT Pelabuhan Indonesia (Persero), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Ditlantas Polda Metro Jaya di Pelabuhan Tanjung Priok pada 15-16 Juli 2025.

Operasi gabungan itu dibuka secara resmi oleh Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofik, didampingi oleh Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, serta Direktur Operasi PT Pelindo.

Tags: 12 Pelanggar Uji Emisi Didenda Rp2 juta hingga Rp8 juta
Previous Post

TNI AD Kerahkan Prajurit ke Batujajar

Next Post

Indonesia Sambut Thailand-Kamboja Damai

Redaksi Senanews

Redaksi Senanews

Next Post
Indonesia Sambut Thailand-Kamboja Damai

Indonesia Sambut Thailand-Kamboja Damai

Stay Connected test

  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
320 Personel Gabungan ‘Kepung’ Kota Medan Malam ini, Ada Apa?

320 Personel Gabungan ‘Kepung’ Kota Medan Malam ini, Ada Apa?

05/01/2025
Polisi Tangkap Penjual Konten Bokep Anak Dibawah Umur Via Grup Telegram

Polisi Tangkap Penjual Konten Bokep Anak Dibawah Umur Via Grup Telegram

31/05/2024
Polisi Usut penyebaran Konten Bokep yang Disebar Mantan Pacar

Polisi Usut penyebaran Konten Bokep yang Disebar Mantan Pacar

02/05/2024
Artis Inara Rusli Dilaporkan atas Dugaan Perselingkuhan & Perzinahan

Artis Inara Rusli Dilaporkan atas Dugaan Perselingkuhan & Perzinahan

24/11/2025
Baksos Bhayangkara untuk Negeri, Polres Malang Bagikan Paket Sembako

Baksos Bhayangkara untuk Negeri, Polres Malang Bagikan Paket Sembako

0
Pemdes Kranggan Laksanakan Penyekatan Tingkat Desa Dibantu Bimaspol

Pemdes Kranggan Laksanakan Penyekatan Tingkat Desa Dibantu Bimaspol

0
Penyebar Video Hoax Tentang Vaksin Berakhir di Bui

Penyebar Video Hoax Tentang Vaksin Berakhir di Bui

0
Kapolres Magetan Sebut Pentingnya Bansos Bagi Masyarakat di Tengah PPKM Darurat

Kapolres Magetan Sebut Pentingnya Bansos Bagi Masyarakat di Tengah PPKM Darurat

0
Perbedaan Sabun Batang & Cair untuk Kesehatan 

Perbedaan Sabun Batang & Cair untuk Kesehatan 

10/05/2026
Polisi Periksa 39 Saksi Usut Kecelakaan Kereta Bekasi Timur 

480 Polri Amankan Perayaan HUT GRIB Jaya ke-15 di GBK

10/05/2026
Meriahnya Deklarasi Jaga Jakarta Bersih dan Gerakan Pilah Sampah 

Meriahnya Deklarasi Jaga Jakarta Bersih dan Gerakan Pilah Sampah 

10/05/2026
Brimob Bersenjata Kepung Markas Judol Hayam Wuruk

Brimob Bersenjata Kepung Markas Judol Hayam Wuruk

09/05/2026

Recent News

Perbedaan Sabun Batang & Cair untuk Kesehatan 

Perbedaan Sabun Batang & Cair untuk Kesehatan 

10/05/2026
Polisi Periksa 39 Saksi Usut Kecelakaan Kereta Bekasi Timur 

480 Polri Amankan Perayaan HUT GRIB Jaya ke-15 di GBK

10/05/2026
Meriahnya Deklarasi Jaga Jakarta Bersih dan Gerakan Pilah Sampah 

Meriahnya Deklarasi Jaga Jakarta Bersih dan Gerakan Pilah Sampah 

10/05/2026
Brimob Bersenjata Kepung Markas Judol Hayam Wuruk

Brimob Bersenjata Kepung Markas Judol Hayam Wuruk

09/05/2026
Senanews.id | Terdepan dan Terhangat

KANTOR PUSAT
Gedung Griya Upakara Lt. 3 Unit 3A, Jl. Cikini IV No.10, Jakarta Pusat.
Phone: 021.31904292 / 08155555946
Email: nawasenamediaperkasa@gmail.com

Follow Us

Category News

  • EKONOMI
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK

Recent News

Perbedaan Sabun Batang & Cair untuk Kesehatan 

Perbedaan Sabun Batang & Cair untuk Kesehatan 

10/05/2026
Polisi Periksa 39 Saksi Usut Kecelakaan Kereta Bekasi Timur 

480 Polri Amankan Perayaan HUT GRIB Jaya ke-15 di GBK

10/05/2026
  • Tentang Kami
  • Diterbitkan Oleh :
  • Pedoman Media Siber

© 2024 Senanews.id | Terdepan dan Terhangat

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL

© 2024 Senanews.id | Terdepan dan Terhangat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist