SENANEWS.ID, MEDAN – Teka-teki kematian Nur Sri Wulandari Lubis akhirnya terungkap. Sang suami, Asrizal ditetapkan tersangka oleh Sat Reskrim Polrestabes Medan.
Hal itu terungkap setelah petugas berencana melakukan konferensi pers terkait kasus tersebut, polisi telah mempersiapkan barang bukti berupa bantal dan seprai. Diduga, barang-barang tersebut digunakan untuk menghabisi nyawa istri.
Salah seorang perwira dari Sat Reskrim Polrestabes Medan yang enggan menyebutkan namanya juga membenarkan bahwa Asrizal ditetapkan tersangka.
“Iya, suaminya sudah berstatus tersangka,” ucapnya, Minggu (28/12/2025).
Menurutnya, Asrizal sempat tak mengakui perbuatannya. Namun dari hasil penyelidikan, keterangan saksi dan hasil visum, Asrizal ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan tersebut.
“Awalnya kan dia tidak mengaku. Setelah kita dalami, dia tidak bisa menghindar,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Asrizal diduga membunuh istrinya bernama Nur, di Gang Dermawan, Jalan Jawa, Sei Sikambing C II, Medan Helvetia, Jumat (31/10/2025).
Menurut warga sekitar, tidak ditemukan luka-luka di tubuh Nur. Namun, kecurigaan muncul karena sebelumnya, Kamis (30/10/2025) malam, Nur terlihat sehat saat menghadiri pengajian di Musala Dermawan yang berada persis di samping rumah mereka.














