SENANEWS.ID, SEMARANG — Komisaris Utama sekaligus Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menerima eksepsi atau keberatan yang mereka ajukan dan menyatakan dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima. Keduanya menilai perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit yang menjerat mereka disusun secara prematur dan tidak memenuhi unsur kepastian hukum.
Permohonan itu disampaikan langsung oleh Iwan Setiawan Lukminto saat membacakan nota eksepsi dalam sidang yang digelar pada Senin (5/12/2025). Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampunolon bersama dua hakim anggota.
Menurut Iwan Setiawan, dakwaan jaksa penuntut umum cacat secara formil maupun materiil karena menyebut adanya kerugian negara sebesar Rp1,3 triliun tanpa perhitungan yang pasti dan final. Angka tersebut, kata dia, disusun berdasarkan nilai fasilitas kredit yang diberikan oleh tiga bank milik pemerintah daerah, yakni Bank Jateng, Bank BJB, dan Bank DKI.
“Dakwaan penuntut umum prematur karena tidak menyebutkan kerugian negara yang pasti,” ujar Iwan Setiawan di hadapan majelis hakim.
Ia menegaskan bahwa sejak periode 2019 hingga 2021, PT Sritex telah menjalankan kewajiban sesuai perjanjian kredit dengan ketiga bank tersebut. Bahkan, ia menyebut perusahaan telah melakukan pembayaran dan pelunasan dalam jumlah signifikan sebelum situasi keuangan memburuk.
Di Bank Jateng, misalnya, Sritex disebut telah melakukan transaksi pembayaran dan pelunasan yang nilainya mencapai Rp1,3 triliun. Sementara kepada Bank BJB, total transaksi pembayaran yang telah dilakukan mencapai Rp708 miliar. Fakta tersebut, menurut dia, diabaikan oleh penuntut umum dalam menyusun dakwaan.
Masalah keuangan perusahaan, lanjut Iwan Setiawan, baru terjadi setelah pandemi COVID-19 menghantam sektor industri secara global. Sejak Maret 2021, pembatasan mobilitas orang dan barang berdampak langsung pada aktivitas ekspor dan impor Sritex yang selama ini menjadi tulang punggung usaha.
“Pembatasan gerak orang dan barang sangat berpengaruh pada kegiatan ekspor dan impor. Selain itu, PT Sritex juga mengalami kesulitan memperoleh bahan baku,” katanya.
Akibat tekanan tersebut, arus kas perusahaan menyusut drastis. Ia menyebut kondisi keuangan Sritex saat itu hanya cukup untuk mempertahankan operasional minimum, terutama untuk membayar gaji karyawan, demi mencegah gelombang pemutusan hubungan kerja.
Situasi itu berujung pada putusan pailit yang dijatuhkan oleh Pengadilan Niaga Semarang pada 2024. Sejak dinyatakan pailit, seluruh kewajiban utang Sritex berada di bawah pengurusan kurator.
Iwan Setiawan mengungkapkan bahwa Bank Jateng, Bank BJB, dan Bank DKI juga telah mendaftarkan tagihan mereka kepada kurator PT Sritex. Menurut dia, nilai tagihan yang diajukan ketiga bank tersebut sama dengan angka kerugian negara yang diklaim oleh jaksa penuntut umum.
“Tagihan yang didaftar ketiga bank tersebut nilainya sama dengan perhitungan kerugian negara yang disampaikan penuntut umum,” ujarnya.
Namun, ia menegaskan bahwa tagihan kredit dalam proses kepailitan tidak serta-merta dapat dikualifikasikan sebagai kerugian negara. Sebab, hingga kini belum ada keputusan final dari kurator mengenai besaran pelunasan utang yang dapat dipenuhi dari harta pailit Sritex.
“Seharusnya nilai tagihan tersebut tidak bisa dijadikan kerugian negara karena belum ada putusan kurator atas pelunasan utang PT Sritex,” kata dia.
Atas dasar itu, Iwan Setiawan dan Iwan Kurniawan meminta majelis hakim menerima seluruh eksepsi yang diajukan, menyatakan dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima, serta membebaskan para terdakwa dari segala dakwaan hukum.
Menanggapi eksepsi tersebut, majelis hakim menyatakan akan memberikan kesempatan kepada penuntut umum untuk menyampaikan tanggapan atau replik pada sidang lanjutan yang dijadwalkan dalam waktu dekat.
Dalam perkara ini, Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto dan Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proses pemberian fasilitas kredit yang disebut merugikan keuangan negara sebesar Rp1,3 triliun.
Rincian kredit bermasalah yang menjadi dasar dakwaan tersebut meliputi
Rp502 miliar di Bank Jateng, Rp671 miliar di Bank BJB serta Rp180 miliar di Bank DKI.
Perkara ini menjadi sorotan luas karena menyeret salah satu raksasa industri tekstil nasional sekaligus menguji batas antara risiko bisnis, kepailitan, dan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kredit perbankan daerah.














